DaK Non Fisik

Dak Non Fisik

 

Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Yang Selanjutnya Disingkat Tkdd Adalah Bagian Dari Belanja Negara Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kepada Daerah Dan Desa Dalam Rangka Mendanai Pelaksanaan Urusan Yang Telah Diserahkan Kepada Daerah Dan Desa.

Dana Alokasi Khusus Fisik (Dak-Fisik) Adalah Dana Alokasi Khusus Fisik Adalah Dana Yang Dialokasikan Dalam Apbn Kepada Daerah Tertentu Dengan Tujuan Untuk Membantu Mendanai Kegiatan Khusus Fisik Yang Merupakan Urusan Daerah Dan Sesuai Dengan Prioritas Nasional.

Dana Alokasi Khusus Fisik Diwakili Dengan Akun 63xxxx (Akun Yang Diawali Angka 63)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/Pmk.05/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/Pmk.05/2022 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022

Pengertian

Dana Alokasi Khusus Fisik Yang Selanjutnya Disebut Dak Fisik Adalah Dana Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn) Kepada Daerah Tertentu Dengan Tujuan Untuk Membantu Mendanai Kegiatan Khusus Fisik Yang Merupakan Urusan Daerah Dan Sesuai Dengan Prioritas Nasional.

Jenis Dak Fisik

Menurut Kegunaan Nya, Dak Fisik Dibedakan Menjadi 3 Jenis , Yaitu Dak Fisik Regular, Dak Fisik Penugasan Dan Dak Fisik Afirmasi, Dan Terdiri Dalam 15 Bidang Yaitu Pendidikan , Kesehatan Dan Keluarga Berencana Perumahan Dan Pemukiman, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan, Industry Kecil Dan Menengah, Parawisata , Jalan, Irigasi, Air Minum, Sanitasi, Pasar, Energi Skala Kecil, Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dan Transportasi. Adapun Tujuan Dari Masing-Masing Dak Fisik Tersebut Adalah Sebagai Berikut :

  1. Dak Fisik Regular, Diarahkan Untuk Meningkatkan Kualitas Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemenuhan Pelayanan Dasar Dan Pemerataan Ekonomi.
  2. Dak Fisik Penugasan, Diarahkan Untuk Mendukung Pencapaian Prioritas Nasional Yang Menjadi Kewenangan Daerah Dengan Lingkup Kegiatan Spesifik Dan Lokasi Prioritas Tertentu.
  3. Dak Fisik Afirmasi, Diarahkan Untuk Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Dan Pelayanan Dasar Pada Lokasi Prioritas Yang Termasuk Kategori Derah Perbatasan, Kepulauan, Tertinggal Dan Transmigrasi (Area/Spatial Based)

Pengelolaan Dak Fisik

Dalam Rangka Pengelolaan Dak Fisik, Menteri Keuangan Selaku Pengguna Anggaran Bun Pengelolaan Tkdd Menetapkan:

  1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Sebagai Pemimpin Ppa Bun Pengelolaan Tkdd
  2. Direktur Dana Transfer Khusus Sebagai Kpa Bun Pengelolaan Dana Transfer Khusus
  3. Kepala Kppn Sebagai Kpa Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa; Dan
  4. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat  Jenderal Perbendaharaan Sebagai Coordinator Kpa Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa.

Dak Fisik Untuk Menandai Kegiatan Khusus Fisik Yang Merupakan Prioritas Nasional Yang Meliputi Kegiatan :

  1. Air Minum
  2. Industri Kecil Dan Menengah(Ikm)
  3. Irigasi
  4. Jalan
  5. Perikanan
  6. Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Lhk)
  7. Pariwisata
  8. Pendidikan
  9. Pertanian
  10. Perumahan & Permukiman
  11. Transportasi & Pedesaan
  12. Transportasi & Perairan
  13. Sanitasi
  14. Kesehatan Dan Kb

Download

Kebijakan Dak Fisik 2021

Kebijakan Dak Fisik 2021

Kebijakan Dak Fisik 2021

Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

  1. Refokusing Dan Simplikasi Jenis, Bidang, Dan Kegiatan Dak Fisik Untuk Pencapaian Standar Pelayan Minimal Dan Pemenuhan Kesenjangan Layanan Dasar Pendidikan, Kesehatan Dan Konektifitas.
  2. Peningkatan Dan Pemerataan Penyediaan Infrastruktur Pelayanan
  3. Peningkatan Sinergi Dengan Belanja K/L Dan Sumber Dana Lainnya
  4. Dak Fisik Penugasan Bersifat Lintas Sector Berdasarkan Tema / Program Yang Mendukung Pencapaian Sasaran Major Project Dan Prioritas Tertentu:
  • Tema Penurunan Kematian Ibu Dan Stunting:
  1. Kesehatan Dan Kb
  2. Sanitasi,
  3. Air Minum,
  4. Lhk
  • Tema Penanggulangan Kemiskinan :
  1. Sanitasi
  2. Air Minum,
  3. Perubahan Dan Permukiman
  • Tema Ketahanan Pangan :
  1. Pertanian
  2. Perikanan
  3. Irigasi
  4. Lhk
  • Tema Infrastruktur Ekonnomi Berkelanjutan :
  1. Industri Kecil Dan Menengah
  2. Pariwisata
  3. Jalan
  4. Lhk

Tujuan Penyaluran Dak Fisik Melalui Kppn

Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Ta 2021 Dilaksanakan Oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Melalui 173 Kppn Yang Tersebar Di Seluruh Indonesia, Yang Berperan Selaku Kpa Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Di Wilayah Kerjanya Masing-Masing.

Tujuan Penyaluran Melalui Kppn :

  1. Mendekatkan Pelayanan Kementerian Keuangan Terhadap Pemerintah Daerah Melalui 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kppn) Yang Tersebar Di Seluruh Indonesia
  2. Meningkatkan Efisiensi Koordinasi Dan Konsultasi Antara Pemerintah Daerah Dengan Kementerian Keuangan.
  3. Meningkatkan Efektifitas Monitoring Dan Evaluasi Serta Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran Pusat Dan Daerah.

Penyaluran Dak Fisik

Jenis Penyaluran Dak Fisik 2021

Jenis Penyaluran Dak Fisik 2021 :

  1. Penyaluran Sekaligus
  2. Penyaluran Campuran
  3. Penyaluran Bertahap

Ketentuan Lainnya

Diskresi Penyaluran Oleh Menteri Keuangan

Penghentian Penyaluran

  • Terdapat Permintaan Penghentian Penyaluran Dak Fisik Dan Dilakukan Pembahasan Bersama K/L Teknis Dan Bappenas (Pasal 41 Omk 130/Pmk.07/2019)

Kemudahan Penyaluran

  • Dalam Hal Daerah Mengalami Bencana Alam, Kerusuhan, Kejadian Luar Biasa, Dan / Atau Wabah Penyakit Menular (Pasal 53 Pmk 130/Pmk.07/2019)

Perpanjangan Batas Waktu

  • Dalam Hal Terdapat Risiko Tidak Tercapainya Target Nasional (Pasal 53 Pmk 130/Pmk.07/2019)

Penggunaan Sisa Dak Fisik

Apabila Output Sudah Tercapai

  1. Menandai Kegiatan Pada Bidang / Subbidang Yang Sama Dengan Juknis Tahun Berjalan
  2. Mendanai Kegiatan Pada Bidang /Subbidang Tertentu Sesuai Kebutuhan Daerah Berdasarkan Juknis Ta Berjalan

Apabila Output Belum Tercapai

  1. Sisa Dak Fisik 1 Ta Sebelumnya , Digunakan Untuk Pencapaian Output Dengan Juknis Pada Saat Output Belum Tercapai
  2. Sisa Dak Fisik Ta 2014 Dan/Atau > 1 Ta Sebelumnya, Digunakan Untuk Kegiatan Sesuai Kebutuhan Daerah Dengan Juknis Ta Berjalan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search