Dak Non Fisik
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Yang Selanjutnya Disingkat Tkdd Adalah Bagian Dari Belanja Negara Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kepada Daerah Dan Desa Dalam Rangka Mendanai Pelaksanaan Urusan Yang Telah Diserahkan Kepada Daerah Dan Desa.
Dana Alokasi Khusus Fisik (Dak-Fisik) Adalah Dana Alokasi Khusus Fisik Adalah Dana Yang Dialokasikan Dalam Apbn Kepada Daerah Tertentu Dengan Tujuan Untuk Membantu Mendanai Kegiatan Khusus Fisik Yang Merupakan Urusan Daerah Dan Sesuai Dengan Prioritas Nasional.
Dana Alokasi Khusus Fisik Diwakili Dengan Akun 63xxxx (Akun Yang Diawali Angka 63)
Dasar Hukum |
Pengertian |
Dana Alokasi Khusus Fisik Yang Selanjutnya Disebut Dak Fisik Adalah Dana Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn) Kepada Daerah Tertentu Dengan Tujuan Untuk Membantu Mendanai Kegiatan Khusus Fisik Yang Merupakan Urusan Daerah Dan Sesuai Dengan Prioritas Nasional. |
Jenis Dak Fisik |
Menurut Kegunaan Nya, Dak Fisik Dibedakan Menjadi 3 Jenis , Yaitu Dak Fisik Regular, Dak Fisik Penugasan Dan Dak Fisik Afirmasi, Dan Terdiri Dalam 15 Bidang Yaitu Pendidikan , Kesehatan Dan Keluarga Berencana Perumahan Dan Pemukiman, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan, Industry Kecil Dan Menengah, Parawisata , Jalan, Irigasi, Air Minum, Sanitasi, Pasar, Energi Skala Kecil, Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dan Transportasi. Adapun Tujuan Dari Masing-Masing Dak Fisik Tersebut Adalah Sebagai Berikut :
|
Pengelolaan Dak Fisik |
Dalam Rangka Pengelolaan Dak Fisik, Menteri Keuangan Selaku Pengguna Anggaran Bun Pengelolaan Tkdd Menetapkan:
Dak Fisik Untuk Menandai Kegiatan Khusus Fisik Yang Merupakan Prioritas Nasional Yang Meliputi Kegiatan :
|
Download |
Kebijakan Dak Fisik 2021
Kebijakan Dak Fisik 2021 |
Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021
|
Tujuan Penyaluran Dak Fisik Melalui Kppn |
Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Ta 2021 Dilaksanakan Oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Melalui 173 Kppn Yang Tersebar Di Seluruh Indonesia, Yang Berperan Selaku Kpa Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Di Wilayah Kerjanya Masing-Masing. Tujuan Penyaluran Melalui Kppn :
|
Penyaluran Dak Fisik
Jenis Penyaluran Dak Fisik 2021 |
Jenis Penyaluran Dak Fisik 2021 :
|
Ketentuan Lainnya
Diskresi Penyaluran Oleh Menteri Keuangan |
Penghentian Penyaluran
Kemudahan Penyaluran
Perpanjangan Batas Waktu
|
Penggunaan Sisa Dak Fisik |
Apabila Output Sudah Tercapai
Apabila Output Belum Tercapai
|