SPM-UP

PENGAJUAN SPM-UP

 

Uang Persediaan adalah uang muka kerjadari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantinya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran  Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Biaya

Rp.0,- (nol rupiah) atau tidak Dipungut Biaya

Ketentuan dalam UP

1.Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.

2.Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.

3.KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayar melalui UP.

4.UP dapat memberikan untuk pengeluaran-pengeluaran : 

  1. Belanja Barang (akun 52);
  2. Belanja Modal (akun 53);
  3. Belanja lain-lain (akun 58);

5.UP yang diajukan berupa :

  1. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran /BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  2. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) Kredit kepada Bendahara Pengeluaran /BPP yang penggunaanya dilakukan dengan kartu Kredit pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.

6.Proporsi pengajuan UP ke KPPN Banda Aceh adalah sebagai berikut :

  1. Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP
  2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.

7.Kepala Kantor Wilayah Direktorat  Jendral Perbendaharaan Provinsi Aceh atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :

  1. Perubahan UP melampaui besaran UP.
  2. Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan mempertimbangkan :
  3. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
  4. Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.

8.KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).

9.Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/ jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.

10.Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir kerja paling banyak Rp.50.000.000,-.

11.Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).

12.Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN Banda Aceh harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.

 

Besaran UP

  1. Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibbayarkan melalui UP sampai dengan Rp. 2.400.000.000;
  2. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp. 2.400.000.000 sampai dengan Rp.6.000.000.000;
  3.  Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp. 6.000.000.000.

Sanksi Dalam UP

  1. Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN Banda Aceh menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190)
  2. Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka kepala KPPN Banda Aceh akan memotong UP sebesar 25%

Jenis-Jenis UP

  1. UP Tunai
  2. UP KKP (kartu Kredit Pemerintah)

Uang Persediaan (UP) TUNAI Rupiah Murni (RM):

Syarat Pengajuan UP Tunai RM

Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain:

  1. Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
  2. Sudah melakukan rekonsilasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
  3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
  4. Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan & Spesimen Tanda Tangan)

Syarat Pengajuan SPM-UP

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> di upload di dik. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditanda tangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dik. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditanda tangani PPSPM
  3. Surat Pernyataaan UP dari KPA >> diupload di dok. Pendukung surat Pernyataan UP
  4. Surat persetujuan Porsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Kepala KKPN Banda Aceh >> diupload di dok. Pendukung lainnya.
  5. Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (jika SPM UP diajaukan sebelum open period rekonsiliasi bulan Desember dibuka)>> diupload di dok. Pendukung lainnya.
  6. Copy persetujuan rekening dari KKPN (untuk rekening bendahara baru) >> diupload di dok.pendukung lainnya.
Syarat Awal Tahun Anggaran 

1. Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 60-40)

2. Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 100-0)

3. Surat Permohonan Perubahan Porsi KKP ke Kanwil DJPb

4. Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan  Pejabat

5. Kartu Spesimen Tanda Tangan (1 DIPA)

6. Kartu Spesimen Tanda Tangan (2 DIPA)

7. Kartu Spesimen Tanda Tangan (Banyak DIPA)

 

Uang Persediaan (UP) KARTU KREADIT PEMERINTAH (KKP):

Pengertian UP KKP

UP-KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.

Ketentuan UP KKP

  1. Porsi dihitung dari pagu DIPA yanga sumber dananya Rupiah Murni (RM)
  2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  3. Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP-KKP berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Atas persetujuan porsi KKP yang di terbitkan oleh KPPN Banda Aceh, satker tidak perlu mengajukan SPM UP KKP ke KPPN Banda Aceh karena persetujuan tersebut hanya berupa limit KKP yang dipegang oleh satker.
  5. Persetujuan atas kenaikan / perubahan proporsi UP-KKP diterbitkan dengan Pertimbangan:

    => Kebutuhan penggunaan UP-KKP dalam 1 bulan, melampaui UP-KKP;

    => Frekuensi penggantian UP-KKP yang lalu lebih dari rata rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 (satu) tahun.

  6. Persetujuan atas penurunan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan:
  1. Kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 bulan, melampaui besaran UP Tunai;
  2. Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun;
  3. Terbatasnya penyediaan barang/jasa yang menerima pembayaran dengan kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data   Capture   (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA

Jenis jenis Kartu Kredit Pemerintah :

  • KKP Perjalanan Dinas (KKP-PD) digunakan untuk pengeluaran yang termasuk dalam komponen biaya berjalan  dinas. Batas maksimal untuk jenis kartu ini adalah RP. 20 juta untuk masing masing kartu. KKP-PD dapat dipergunakan untuk :
  1. Pembayaran biaya transport (tiket,dll);
  2. Penginapan; dan / atau
  3. Sewa kendaraan dalam kota 
  • KKP Belanja Operasional (KKP-BO) yang biasanya dipegang oleh pejabat pengadaan satker, digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor (belanja Barang) dan belanja modal dengan maksimal pembayaran kepada 1 rekanan paling banyak sebesar Rp.50 juta. Batas Maksimal untuk jenis kartu ini adalah Rp.50 juta dan dapat dinaikan sampai dengan Rp.200 juta. KKP-BO dapat dipergunakan untuk :\
  1. Belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dn belanja barang operasional lainnya;
  2. Belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
  3. Belanja untuk barang persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang kosumsi;
  4. Belanja sewa;
  5. Belanja Pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemiliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
  6. Belanja pemiliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemiliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas khusus non-pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
  7. Belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan / atau
  8. Belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

 

Tahapan setelah Satker menerima Persetujuan Porsi KKP dari Kepala KPPN Banda Aceh :

  1. Menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKP yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran dibuka sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
  2. Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Anatara Satker dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
  3. Menetapkan pemegang KKP / Admin KKP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
  4. Mengajukan permohonan penerbit KKP kepada Bank penerbit KKP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
  5. Menyampaikan fotocopy PKS Satker yang telah ditanda tangani beserta addendum / perubahannya (apabila ada ) kepada KPPN Banda Aceh.
  6. Segera menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggung jawaban KKP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dapat mengajukan perubahan besaran UP dan / atau perubahan porsi UP sebagaimana  diataur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 dan PMK No 196/MK.05/2018

Batasan Belanja Menggunakan Dana UP-KKP :

  1. Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja operasional dan belanja modal  maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam Surat Referensi yang disampaikan ke bank, paling banyak sebesar RP.50 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
  2. Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam surat referensi yang disampaikan ke bank penerbit KKP,paling banyak sebesar RP.20 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
  3. Total batasn belanja(limit) KKP Satker paling banyak sebesar UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetuji Kepala KPPN Banda Aceh.
  4. Total besaran UP-KKP, penggunaan UP-KKP dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP-PPK.
  5. Pagu jenis belanja yang bisa di bayarkan melalui UP-KKP adalah paling banyak 40% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.

 

Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah :

Pemegang KKP melakukan belanja, dengan ketentuan sebagai berikut ;

  • Belanja menggunakan KKP dilakukan sesuai jenis KKP-nya
  • Sebelum melakukan pembayaran menggunakan KKP, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa transanksi menggunakan KKP tersebut tidak dikenakan charge oleh merchant (toko/penedia barang/ jas).
  • Pemegang KKP mengumpulkan dokumen berupa :
  1. Tagihan (e-billing) / daftar tagihan sementara;
  2. SuratTugas / Surat Perjalanan Dinas / Perjanjian/ Kontrak; dan
  3. Bukti-bukti pengeluaran ( kuitansi/bukti pembelian ).
  • Daftar tagihan  sementara sebagaimana dimaksud di atas, dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit KKP.
  • Kuitansi / bukti pembelian disertai dengan faktur pajak, setoran Pajak (SSP) dan / Bukti Penerimaan Negara (dalam hal Pajak telah disetor Penyediaan Barang / jasa ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Berdasrkan dokumen-dokumen tersebut, Pemegang KKP membuat :
  1. DAftar pengeluaran Riil (DPR) kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan KKP
  2. DAftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan KKP.
  • DPR sebagaimana dimaksud di atas, dibuat menggunakan aplikasi SAS dan Aplikasi SAKTI.

Pengujian Oleh PPK ;

  • Pemegang KKP menyampaikan DPR kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dokumen, berupa Tagihan (e-billing) / daftar tagihan sementara, Surat Tugas/ surat perjalanan Dinas / perjanjian /  kontrak; dan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/ bukti pembelian), kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tagihan (e-bulling) / daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit KKP.
  • erdasarkan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR kegiatan perjalanan Dinas jabatan beserta dokumen sebagaimana tersebut di atas, PPK melakukan pengujian terhadap :
  1. Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
  2. Kebenaran materi dari perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
  3. Kebenaran Perhitungan tagihan (e-billing) / daftar tagihan sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada Negara;
  4. Kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan tagihan (e-billing) / daftra tagihan sementara;
  5. Kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKP; dan
  6. Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jas dalam perjanjian/ kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
  • Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan sebagian / seluruhnya bukti-bukti pengeluaran dan menerbitkan Daftar Pembayaran Tagihan (DPT)KKP yang dibuat melalui Aplikasi SAS dan SAKTI.

Penolakan Bukti-bukti Pengeluaran oleh PPK

  1. Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Pemegang KKP;
  2. Penolakan bukti-bukti pengeluarantersebut disampaikan kepada pemegang KKP melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah DPR dan dokumen lampiranya diterima.
  3. Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud, dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam PMK-196/PMK.05/2019.

Penerbit SPBy oleh PPK :

  • Berdasarkan DPT KKP yang telah diterbitkan, PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy paling lambat 2 hari kerja setelah DPT KKP ditetapkan.
  • PPK menyampaikan SPBy kepada BP/BPP paling lambat 1 hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
  1. Surat Tugas/Perjalanan Dinas/Surat Perjanjian/Kontrak;
  2. Kuitansi/ Bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK;
  3. Faktur pajak dan/atau SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Nota/bukti penerimaan barang / jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK;
  5. DPT-KKP yang telahditetapkan oleh PPK; dan
  6. Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan sementara.

Pengujian SPBy oleh Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu

  • Berdasarkan SPBy beserta lampirannya yang diterima dari PPK, BP/BPP melakukan :
  1. Pengujian SPBy;
  2. Pengujian Ketersediaan dana UP KKP; dan
  3. Penyusunan daftar pungutan/ potongan/pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam SPBy.
  • Pengujian SPBy meliputi
  1. Penelitian Kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
  2. Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi : pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, Nilai tagihan yang harus dibaya; jadwal waktu pembayaran; dan Ketersediaan dana yang bersangkutan.
  3. Pemeriksaan kesesuaian pencapian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/ jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/ kontrak; dan pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran ( akun 6 digit)

Penerbitan SPP GUP-KKP

 

Syarat Awal Tahun Anggaran 

1. Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 60-40)

2. Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 100-0)

3. Surat Permohonan Perubahan Porsi KKP ke Kanwil DJPb

4. Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan  Pejabat

5. Kartu Spesimen Tanda Tangan (1 DIPA)

6. Kartu Spesimen Tanda Tangan (2 DIPA)

7. Kartu Spesimen Tanda Tangan (Banyak DIPA)

 

 Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

1.Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah ke Bank

2.Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit

3.Surat Referensi

4.Berita acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah

5.Daftar Pengeluaran Rill Kegiatan Operasional dan Belanja Modal KKP

6.Daftar Pengeluaran Rill Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dengan KKP

7.Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah

8.Surat Pemberitahuan Penolakan Bukti Pengeluaran KKP

9.Surat Perubahan Limit KKP Sementara ke Bank (TUP KKP)

10.Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BRI

11.Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Mandiri

12.Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BNI

 

Uang Persediaan (UP) TUNAI sumber dana PNBP

Ketentuan Khusus SPM Uang Persediaan (UP) dana PNBP :

  1. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
  2. Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
  3. Satker Pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp.500.000.000.-
  4. Satker penggguna PNBP yang belum memproleh Maksimum Pencairan (MP). Dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar RP.200.000.000,-
  5. Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
  6. Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

FormulaPencairan Dana  PNBP (MP) :

MP = (PPP X JS) – JPS

MP : Maksimum Pencairan

PPP : Proporsi Pagu Pengeluaran  terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan

JPS  : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan

Syarat Pengajuan SPM Uang Persediaan (UP) Tunai PNBP :

  1. Cetakan SPM yang sudah ditanda tangani >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditanda tangani PPSPM
  2. Surat Pernyataan UP dari KPA >> diupload di dok. Pendukung surat pernyataan UP
  3. Surat Persetujuan UP dari KPPN  Banda Aceh >> diupload di dok. Pendukung lainnya
  4. Bukti setor PNBP yang telah di konfirmasi oleh KPPN (khusus untuk satker dengan PNBP tidak terpusat ) >> diupload di dok. Pendukumg lainnya
  5. Daftar perhitungan jumlah maksimum pencairan (MP) dibuat sesuai format dalam Lampiran XVII PMK-190/PMK.02/2012 >> diupload di dok. Pendukung lainnya.

 

Uang Persediaan (UP) TUNAI sumber dana SBSN

Ketentuan UP Tunai untuk dana SBSN :

  • Pelaksanaan Pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN pada awal tahun dilaksanakan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan ketersediaan daba Reksus SBSN dari DJPb c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Dirjen Perbedaharaan.
  • Penghentian pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dapat dilakukan jika :
  1. Reksus SBSN kosong atau tidak mencukupi; dan/ atau
  2. DJPPR menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran Kepada Ditjen Perbendaharaan
  • Dalam Pengajuan SPM-UP SBSN, KPA  memastikan SPm berkenan diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana/cara penarikan RM/RM
  • SPM UP SBSN dibuat teroisah dari SPM UP untuk UP Rupiah Murni DIPA

Syarat Pengajuan SPM –UP Dana  SBSN:

  1. Cetakan SPM yang sudah ditanda tangani   basah>> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditanda tangani PPSPM
  2. Surat Pernyataan UP SBSN dari KPA >> diupload di dok. Pendukung surat pernyataan UP
  3. Surat Persetujuan UP dari Kepala  KPPN  Banda Aceh >> diupload di dok. Pendukung lainnya

 

Syarat Awal Tahun Anggaran
Surat Pernyataan UP (SBSN) 

 

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search