PENGAJUAN SPM-UP
Uang Persediaan adalah uang muka kerjadari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantinya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Biaya |
Rp.0,- (nol rupiah) atau tidak Dipungut Biaya |
Ketentuan dalam UP |
1.Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. 2.Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. 3.KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayar melalui UP. 4.UP dapat memberikan untuk pengeluaran-pengeluaran :
5.UP yang diajukan berupa :
6.Proporsi pengajuan UP ke KPPN Banda Aceh adalah sebagai berikut :
7.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Aceh atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
8.KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah). 9.Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/ jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-. 10.Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir kerja paling banyak Rp.50.000.000,-. 11.Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 12.Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN Banda Aceh harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
|
Besaran UP |
|
Sanksi Dalam UP |
|
Jenis-Jenis UP |
|
Uang Persediaan (UP) TUNAI Rupiah Murni (RM):
Syarat Pengajuan UP Tunai RM |
Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain:
|
Syarat Pengajuan SPM-UP |
|
Uang Persediaan (UP) KARTU KREADIT PEMERINTAH (KKP):
Pengertian UP KKP |
UP-KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni. |
Ketentuan UP KKP |
|
Jenis jenis Kartu Kredit Pemerintah : |
|
Tahapan setelah Satker menerima Persetujuan Porsi KKP dari Kepala KPPN Banda Aceh : |
|
Batasan Belanja Menggunakan Dana UP-KKP : |
|
Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah : |
Pemegang KKP melakukan belanja, dengan ketentuan sebagai berikut ;
Pengujian Oleh PPK ;
Penolakan Bukti-bukti Pengeluaran oleh PPK
Penerbit SPBy oleh PPK :
Pengujian SPBy oleh Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu
Penerbitan SPP GUP-KKP |
Uang Persediaan (UP) TUNAI sumber dana PNBP
Ketentuan Khusus SPM Uang Persediaan (UP) dana PNBP : |
|
FormulaPencairan Dana PNBP (MP) : |
MP = (PPP X JS) – JPS MP : Maksimum Pencairan PPP : Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan |
Syarat Pengajuan SPM Uang Persediaan (UP) Tunai PNBP : |
|
Uang Persediaan (UP) TUNAI sumber dana SBSN
Ketentuan UP Tunai untuk dana SBSN : |
|
Syarat Pengajuan SPM –UP Dana SBSN: |
|
Syarat Awal Tahun Anggaran |
Surat Pernyataan UP (SBSN) |
Kontributor : Ida & Fara