Pembatalan&Penutupan Kontrak

Pembatalan dan penutupan kontrak

 

Manajemen atas data kontrak dalam SPAN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu :

  1. Addendum data kontrak : addendum atas salah satu elemen data kontrak, baik karena dilakukan addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data.
  2. “ Cancel “ kontrak : pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas Sebagian nilai kontrak
  3. “close” kotrak : perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagaimana dasar pembayaran. Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan / atau karena masa/periode tahun anggaran

Dasar hukum

Perdirjen perbendaharaan No.58/PB/2013 tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

Biaya

Rp. 0,- (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya

Pembatalan data kontrak

Pembatalan data kontrak adalah bagian dari pengelolaan data kontrak yang dilakukan oleh KPPN dengan tujuan untuk menghapus pencadangan dana dan mengembalikan fund availability.pembatalan data kontrak mengakibatkan Sebagian atau seluruh komponen dari data kontrak yang dibatalkan menjadi tidak valid lagi untuk digunakan sebagai dasar pembayaran. Pembatalan data kontrak dapat dilakukan oleh KPPN tanpa permintaan PPK terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan dalam hal : dalam rangka pengelolaan cadangan pagu DIPA terkait berakhirnya tahun anggaran

 Pembatalan kontrak oleh satker dapat dilakukan atas hal sebagai berikut :

  1. Pemutusan kontrak oleh PPK
  2. Karena perubahan struktur kontrak
  3. keperluan revisi DIPA, dilakukan pembatalan Sebagian pagu DIPA yang telah dicadangkan.

 Pengajuan pembatalan kontrak ke KPPN :

  1. Membuat surat permohonan pembatalan kontrak sesuai format format pada PER-58/PB/2013
  2. Melampirkan karwas kontrak dan NRK yang telah terdaftar .

Peniutupan data kontrak

  • KPPN melakukan penutupan data kontrak tahunan dan data komitmen tahunan kontrak tahun jamak pada akhir tahun anggaran.
  • Direktur jendral perbendaharaan dapat menetapkan penutupan data kontrak selain pada waktu sebagaimana disebut diatas dengan dengan surat keputusan .
  • Tujuan penutupan data kontrak adalah untuk memastikan data kontrak tersebut tidak dapat diubah dan/atau digunakan lagi sebagai dasar pembayaran .
  • Penutupan data kontrak dilakukan terhadap data kontrak yang statusnya “complete” sudah lunas dibayar.

Blangko

DATA SUPLIER

1.Perubahan Banyaknya Termin Data Kontrak (SPAN)

2.Pembatalan Data Kontrak (SPAN)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search