Pembatalan dan penutupan kontrak
Manajemen atas data kontrak dalam SPAN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu :
- Addendum data kontrak : addendum atas salah satu elemen data kontrak, baik karena dilakukan addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data.
- “ Cancel “ kontrak : pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas Sebagian nilai kontrak
- “close” kotrak : perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagaimana dasar pembayaran. Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan / atau karena masa/periode tahun anggaran
Dasar hukum |
Perdirjen perbendaharaan No.58/PB/2013 tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. |
Biaya |
Rp. 0,- (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya |
Pembatalan data kontrak |
Pembatalan data kontrak adalah bagian dari pengelolaan data kontrak yang dilakukan oleh KPPN dengan tujuan untuk menghapus pencadangan dana dan mengembalikan fund availability.pembatalan data kontrak mengakibatkan Sebagian atau seluruh komponen dari data kontrak yang dibatalkan menjadi tidak valid lagi untuk digunakan sebagai dasar pembayaran. Pembatalan data kontrak dapat dilakukan oleh KPPN tanpa permintaan PPK terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan dalam hal : dalam rangka pengelolaan cadangan pagu DIPA terkait berakhirnya tahun anggaran Pembatalan kontrak oleh satker dapat dilakukan atas hal sebagai berikut :
Pengajuan pembatalan kontrak ke KPPN :
|
Peniutupan data kontrak |
|
Blangko |
DATA SUPLIER 1.Perubahan Banyaknya Termin Data Kontrak (SPAN) 2.Pembatalan Data Kontrak (SPAN)
|