DOK, DID dan DK-DIY

Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Insentif Daerah (DID), Dan

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarkta(DK-DIY)

 

Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Yang Selanjutnya Disingkat TKDD Adalah Bagian Dari Belanja Negara Yang Di Alokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kepada Daerah Dan Desa Dalam Rangka Menandai Pelaksanaan Urusan Yang Telah Diserahkan Kepada Daerah Dan Desa.

 

Dana Otonomi Khusus

 Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005  Tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07/2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.

 

Pengertian

Dana Otonomi Khusus Adalah Dana Yang Bersumber Dari APBN Untuk Membiayai Pelaksanaan Otonomi Khusus Suatu Daerah, Sebagai Mana Di Tetapkan Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Yang Selanjutnya Disebut DTI Adalah Dana Tambahan Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat, Yang Besarnya Di Tetapkan Antara Pemerintah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Usulan Provinsi Pada Setiap Tahun Anggaran, Yang Terutama Ditunjukan Untuk Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur.

 

Jenis Dana Otonomi Khusus

Dana Otonomi Khusus Terdiri Atas :

  1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
  2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat;
  3. Dana Tambahan Infratruktur (DTI).

 

Besaran Alokasi

  1. Alokasi Dana Otonomi Khusus Dihitung Setara Dengan 2% (Dua Persen) Dari Pagu DAU
  2. Alokasi DTI Sebagaimana Untuk Masing-Masing Provinsi Dengan Mempertimbangkan :

         a. Hasil Review Atas Usulan Provinsi Untuk Pembiayaan Infrastruktur Oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Bersama                         Kementrian / Lembaga Non Kementrian Terkait ; Dan 

         b. Proposal Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Infrastruktur Yang Memiliki Skala Prioritas Tinggi.

 

Penyaluran DOK

Penyaluran Dana Otonomi Khusus Dilaksanakan Secara Bertahap, Dengan Ketentuan :

  1. Tahap I Sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) Dari Pagu Alokasi Paling Cepat Bulan Februari;
  2. Tahap II Sebesar 45% (Empat Puluh Lima Persen) Dari Pagu Alokasi Paling Cepat Bulan Juni; Dan
  3. Tahap III Sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) Dari Pagu Alokasi Paling Cepat Bulan Agustus.

 

Dana Insentif Daerah

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
  3. Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-3/PK/2021 Tentang Pedoman Teknis Penyampaian Laporan Dana Insentif Daerah.
  4. Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-10/PK/2019 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dan Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Insentif Daerah.

Pengertian

Dana Insentif Daerah Yang Selanjutnya Disingkat DID Adalah Bagian Dari Dana TKDD Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kepada Daerah Tertentu Berdasarkan Kriteria / Kategori Tertentu Dengan Tujuan Untuk Memberikan Penghargaan Atas Perbaikan Dan / Atau Pencapaian Kinerja Tertentu Di Bidang Tata Kelola Keuangan Daerah, Pelayanan Umum Pemerintahan, Pelayanan Dasar Publik, Dan Kesejahteraan Masyarakat.

Dana Insentif Daerah Di Wakili Denga  Akun 643xxxx (Akun Yang Diawali Angka 643)

 

Tujuan DID

Tujuan Penyaluran DID Adalah Mendorong Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah Dan Mendukung Pemulihan Dan Penguatan Ekonomi Daerah Dengan Cara:

  1. Mengedepankan Kriteria Kinerja Yang Dinamis Dan Strategis Untuk Mendorong Daerah Lebih Kompetitif ,Seperti Penurunan Angka Pengangguran, Kinerja Pengendalian Inflasi, Indeks Pencegahan Korupsi
  2. Menyederhanakan Dan Menjaga Konsistensi Formula DID
  3. Mendorong Kemandirian Daerah Dan Peningkatan Kualitas Belanja APBD
  4. Mempertajam Indikator Yang Selaras Dengan Pencapaian Prioritas Nasional
  5. Memperkuat Indikator Yang Memiliki Dampak Besar Terhadap Perekonomian Nasional
  6. Mengalokasikan Sebagaimanadid Pada Tahun Berjalan Dengan Menggunakan Data Kinerja Tahun Berjalan / Termutakhir Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Di Daerah.

Penggunaan DID :

  1. Digitalisasi Pelayanan Bidang Pendidikan Dan Kesehatan;
  2. Pemulihan Ekonomi Termasuk Pemberdayaan UMKM, Industri Kecil, Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

 

Alokasi DID

Alokasi DID Diberikan Kepada Daerah Yang Memenuhi Kriteria Utama Dan Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut :

  • Pemerintah Daerah Yang Memiliki Nilai Kinerja Di Atas Batas Nilai Yang Ditentukan (B) Dari Hasil Penilaian Peningkatan Kinerja 2 Tahun Terakhir Dan Capaian Kinerja Tahun Terakhir Pada:
  1. Kelompok Kategori Kesehatan Fiscal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Selain Kategori Sistem Informasi Keuangan Daerah Atau SIKD);
  2. Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Pendidikan;
  3. Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan;
  4. Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur;
  5. Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat;
  6. Kategori Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  7. Kategori Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SKIP);
  8. Kelompok Kategori Investasi;
  9. Kelompok Kategori Peningkatan Ekspor;
  10. Kelompok Kategori Pencegahan Korupsi
  • Pemerintah Daerah Yang Mendapatkan Penghargaan / Diusulkan Dari Kementerian / Lembaga Negara Pada:
  1. Kategori Penghargaan Pembangunan Daerah;
  2. Kategori Inovasi Daerah;
  3. Kategori Pengendalian Inflasi;
  4. Kategori Pengelolaan Sampah.
  • Pemerintahan Daerah Yang Mendapatkan Skor Minimal 95 Untuk Penilaian Atas Interkoneksi SIKD Yang Meliputi Registrasi, Status Koneksi Agen SIKD, Dan Penyampaian Data.

 

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Pengertian

Dana Keistimewaan Daerah Yogyakarta Yang Selanjutnya Disebut Dana Keistimewaan Adalah Dana Yang Berasal Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Yang Dialokasikan Untuk Mendanai Kewenangan Istimewa Dan Merupakan Belanja Transfer Pada Bagian Transfer Lainnya.

 

Penyaluran

  1.  Penyaluran Dana Keistimewaan Dilakukan Melalui Pemindah Bukuan Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah.
  2.  Penyaluran Dana Keistimewaan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dilakukan Dalam 3 (Tiga) Tahap, Dengan Ketentuan:
  1. Tahap I Sebesar 15% (Lima Belas Persen) Dari Pagu Alokasi Paling Cepat Bulan Februari Dan Paling Lambat Bulan Maret;
  2. Tahap II Sebesar 65 % (Enam Puluh Lima Persen) Dari Pagu Alokasi Paling Cepat Bulan April Dan Paling Lambat Bulan September; Dan
  3. Tahap III Sebesar 20% (Dua Puluh Persen) Dari Pagu Alokasi Paling Cepat Bulan Oktober Dan Paling Lamabat Bulan Desember.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search