Dak Fisik

Dana alokasi khusus (DAK) Fisik

 

Tranfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa

Dana alokasi khusus fisik (DAK – Fisik ) adalah Dana Alokasi Khasus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepala daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Alokasi Khusus Fisik di wakili dengan akun 63xxxx ( akun yang diawali angkat 63).

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Khusus Fisik
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2020 tentang petunjuk teknis penyaluran Dana alokasi Khusus Fisik pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan

PENGERTIAN

Dana Alokasi Khusus Fisik  yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk menbantu  mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan nasional.

JENIS DAK FISIK

Menurut kegunaannya, dak fisik dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu Dak fisik Reguler, DAK Fisik penugasan dan DAK Fisik Afirmasi, dan terdiri dalam 15 bidang yaitu Pendidikan, Kesehatan dan keluaraga berencana, perumahan dan pemukiman, petanian, kelautan dan perikanan, industry kecil dan menengah, peristiwa, jalan irigasi, air minum, sanitasi, pasar, energi skala kecil, lingkup hidup dan kehutanan dan transportasi. Adapun tujuan dari kasing-masing DAK Fisik tersebut adalah sebagai berikut ;

  1. DAK Fisik Reguler , diarahkan untuk meningkatkan kualitas Kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar pemerataan ekonomi.
  2. DAK Fisik Penugasan, diarahkan untuk mendukung pencapaina prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
  3. DAK Fisik Afirmasi, diarahkan untuk mempercepat pembangunan infastruktur dan pelayanan dasar pada alokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi (Area/Spatial Based)

PENGELOLAAN DAK FISIK

Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku pengguna Anggaran BUN Penggelolaan TKDD menetapkan:

  1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKDD
  2. Direktur Dana Tranfer khusus sebagai KPA BUN Penggelolaan Dana Transfer Khusus
  3. Kepala KPPN sebagai KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
  4. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat jenderal perbendaharaan sebagai coordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

DAK Fisik untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan prioritas nasional yang meliputi kegiatan :

  1. Air Minum
  2. Industri kecil dan Menengah (IKM)
  3. Irigasi
  4. Jalan
  5. Perikanan
  6. Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
  7. Pariwisata
  8. Pendidikan
  9. Pertanian
  10. Perumahan & Pemukiman
  11. Transportasi & Pedesaan
  12. Transportasi & perairan
  13. Sanitasi
  14. Kesehatan dan KB

KEBIJAKAN DAK FISIK 2021

KEBIJAKAN DAN FISIK 2021

KEBIJAKAN DAN FISIK 2021

Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

  1. Refokusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan Dak Fisik untuk pencapaian standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan Kesejangan layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan konektivitas
  2. Peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan
  3. Peningkatan sinergi dengan belanja K/L dan sumber dana lainnya

DAK Fisik Reguler focus pencapaian standar Pelayanan Minimal dan Pemenuhan Kesehatan Layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Konektivitas.

Bidang DAK Fisik Reguler tahun 2021 meliputi :

  1. Jalan
  2. Pendidikan
  3. Transportasi & Pedesaan
  4. Transportasi & perairan
  5.  Kesehatan dan KB

DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sector berdasar tema/program yang mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu :

Tema penurunan kematian ibu dan stunting :

  1. Kesehatan dan KB,
  2. Sanitasi,
  3. Air Minum,
  4. LHK

Tema penanggulangan Kemiskinan :

  1. Sanitasi
  2. Air Minum
  3. Perumahan dan Pemukiman

Tema ketahanan pangan :

  1. Pertanian
  2. Perikanan
  3. Irigasi
  4.  LHK

Tema Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan:

  1. Industri kecil dan Menengah
  2. Pariwisata
  3. Jalan
  4. LHK

 

TUJUAN PENYALURAN DAK FISIK MELALUI KPPN

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia, yang berperan selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah kerjanya masing-masing.

Tujuan Penyaluran melalui KPPN:

  1. Mendekatkan pelayanan kementerian keuangan terhadap pemerintah Daerah melalui 173 kantor pelayanan perbendaharan Negara (KPPN) yang tersebar di suruh Indonesia
  2. Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi anatar pemeritah Daerah dengan kementrian keuangan
  3. Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah

 

KETENTUAN LAINNYA

Diskresi Penyaluran oleh Menteri Keuangan

Penghentian Penyaluran

  • Terdapat permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik dan dilakukan pembahasan Bersama K/L teknis dan Bappenas (pasal 41 PMK 130/PMK.07/2019)

Kemudahan penyaluran

  • Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kesejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular (Pasal 53 PMK 130/PMK.07/2019)

Perpanjangan Batas Waktu

  • Dalam hal terdapat resiko tidak tercapai taregr nasional (pasal 53 PMK 130/PMK.07 2019)

Penggunaan Sisa DAK Fisik

Apabila Ootput SUDAH TERCAPAI

  1. Mendanai kegiatan pada bidang/subbidang yang sama dgn juknis tahun berjalan
  2. Mendanai kegiatan pada bidang/subbidang yang tertentu sesuai kebutuhan daerah berdasarkan juknis TA berjalan

Apabila Output BELUM TERCAPAI

  1. Sisa DAK Fisik 1 TA sebelunnya, digunakan utk pecapaian output dgn juknis pada saat output belum tercapai
  2. Sisa DAK Fisik TA 2014 dan/atau > 1 TA sebelumnya digunakan utk kegitan sesuai kebutuhan daerah dgn Juknis TA berjalan

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search