Dana alokasi khusus (DAK) Fisik
Tranfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa
Dana alokasi khusus fisik (DAK – Fisik ) adalah Dana Alokasi Khasus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepala daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus Fisik di wakili dengan akun 63xxxx ( akun yang diawali angkat 63).
PENGERTIAN |
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk menbantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan nasional. |
JENIS DAK FISIK |
Menurut kegunaannya, dak fisik dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu Dak fisik Reguler, DAK Fisik penugasan dan DAK Fisik Afirmasi, dan terdiri dalam 15 bidang yaitu Pendidikan, Kesehatan dan keluaraga berencana, perumahan dan pemukiman, petanian, kelautan dan perikanan, industry kecil dan menengah, peristiwa, jalan irigasi, air minum, sanitasi, pasar, energi skala kecil, lingkup hidup dan kehutanan dan transportasi. Adapun tujuan dari kasing-masing DAK Fisik tersebut adalah sebagai berikut ;
|
PENGELOLAAN DAK FISIK |
Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku pengguna Anggaran BUN Penggelolaan TKDD menetapkan:
DAK Fisik untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan prioritas nasional yang meliputi kegiatan :
|
KEBIJAKAN DAK FISIK 2021
KEBIJAKAN DAN FISIK 2021 |
Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021
DAK Fisik Reguler focus pencapaian standar Pelayanan Minimal dan Pemenuhan Kesehatan Layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Konektivitas. Bidang DAK Fisik Reguler tahun 2021 meliputi :
DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sector berdasar tema/program yang mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu : Tema penurunan kematian ibu dan stunting :
Tema penanggulangan Kemiskinan :
Tema ketahanan pangan :
Tema Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan:
|
TUJUAN PENYALURAN DAK FISIK MELALUI KPPN |
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia, yang berperan selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah kerjanya masing-masing. Tujuan Penyaluran melalui KPPN:
|
KETENTUAN LAINNYA
Diskresi Penyaluran oleh Menteri Keuangan |
Penghentian Penyaluran
Kemudahan penyaluran
Perpanjangan Batas Waktu
|
Penggunaan Sisa DAK Fisik |
Apabila Ootput SUDAH TERCAPAI
Apabila Output BELUM TERCAPAI
|