SPM_GUP Nihil & SPM-PTUP

 

Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan oleh kuasa Pengguna Anggaran Kepada Kuasa BUN ( KPPN Banda Aceh).

Pertanggungjawabkan akhir penggunaan dana UP dan TUP dilakukan dengan Pengajuan :

  1. SPM-GUP Nihil yang harus diajukan satker paling lambat pada akhir tahun anggaran.
  2. SPM-PTUP ( PErtanggungjawaban TUP ) yang harus di ajukan satker paling lambat 1 (satu) bulan sejak terbitnya SP2D-TUP

 

SPM-PTUP Nihil

Dasar Hukum
  1. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
BIAYA

Rp.0,- (Nol Rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan dalam SPM-PTUP

  • SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai Pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA
  • Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Kepada satu Rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas
  • SPM-PTUP diaajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN Banda Aceh
  • SPM-PTUP bernilai Nihil
  • Potongan SPM-PTUP adalah jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut
  • Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN Banda Aceh menyampaikan surat teguran kepada KPA
  • Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
  • Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan Kepada Kepala KPPN Banda Aceh.
  • Kepala KPPN Banda Aceh memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan Pertimbangan :
  1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunkan
  2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan Berikutnya.

Sanksi Keterlambatan SPM-PTUP

Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Banda Aceh menyampaikan Surat Teguran Kepada KPA.

Pengajuan SPM TUP

SPM PTUP diajukan ke KPPN Banda Aceh dengan elampirkan :

  1. SPM 2 Rangkap
  2. ADK SPM yang sudah dinject PIN oleh PPSPM
  3. Copy bukti setor jika masih ada sisa UP/TUP yang dikembalikan Kepada Negara

Kode SPM

Catatan :

  1. Cara Bayar : (5) Nihil
  2. Kode akun potongan SPM PTUP Nihil adalah 815511 ( untuk dana RM) atau 815513 (untuk dana PNBP)
  3. Potongan SPM PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai Kode BA ES I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.9
  4. Penerimaan SPM : Bendahara Pengeluaran Satker.

SPM-GUP NIHIL

Dasar Hukum

  1. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dah belanja negara
  3. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan kartu Kredit pemerintah
  4. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
BIAYA

Rp.0,- (Nol Rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan Dalam SPM-GUP Nihil

  • SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai Pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA
  • Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp.50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah ) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  • SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat pada akhir tahun anggaran sesuai ketentuan dalam rangka Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran
  • SPM-GUP Nihil bBernilai Nihil’
  • Potongan SPM-GIP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil Bernilai Nihil tersebut
  • Sisa UP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara Paling lambat 30 Desember ( sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran)
  • Bukti setor sisa UP agar segera dilaporkan kepada KPPN Banda Aceh.

Sanksi Keterlambatan SPM-GUP Nihil

Tidak dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada Awal Tahun Anggaran Berikutnya sampai dengan selesainya pertanggungjawaban UP ditahun Anggaran Berjalan.

Pengajuan SPM-GUP Nihil

SPM-GUP Nihil diajukan ke KPPN Banda Aceh dengan Melampirkan :

  1. SPM 2 Rangkap
  2. ADK SPM yang sudah dinject PIN oleh PPSPM
  3. Copy bukti setor jika masih ada sisa UP yang dikembalikan Kepada Negara

Kode SPM

Catatan :

  1. Cara Bayar : (5) Nihil
  2. Kode akun potongan SPM GUP Nihil adalah 815511 ( untuk dana RM) atau 815113 (untuk dana PNBP)
  3. Potongan SPM-GUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai Kode BA ES I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99
  4. Penerimaan SPM : Bendahara Pengeluaran Satker.

 

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search