Uji Kompetisi PPK
Standar Kompetensi Kerja Khusus Yang Selanjutnya Disingkat SK3 Adalah Standar Kompetensi Kerja Yang Dikembangkan Dan Digunakan Oleh Organisasi Untuk Memenuhi Tujuan Internal Organisasinya Sendiri Dan /Atau Memenuhi Kebutuhan Organisasi Lain Yang Memiliki Ikatan Kerja Sama Dengan Organisasi Yang Bersangkutan Atau Organisasi Lain Yang Memerlukan .
SK3 Bagi KPA,PPK,Dan PPSPM Disusun Untuk :
- Menjadi Acuan Dalam Penyelenggaraan :
- Pendidikan Dan Pelatihan Di Bidang Perbendaharaan Bagi KPA,PPK Dan PPSPM;
- Penilaian Kompetensi Di Bidang Perbendaharaan Bagi PPK Dan PPSPM
- Meningkatkan Kompetensi Bagi KPA, PPK,Dan PPSPM Melalui Peningkatan Pengetahuan,Keterampilan, Dan Sikap KPA, PPK, Dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Sesuai Dengan Standar Kompetensi Yang Dipersyaratkan
- Mewujudkan KPA,PPK Dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Yang Profesional Dan Kompeten.
Kepada Peserta Yang Lulus Penilaian Kompetensi PPK Diberikan Sebutan PNT Oleh Direktur Jendral Perbendaharaan.
Dasar Hukum |
|
Rincian Unit Kompetensi Untuk Penilaian Kompetensi PPK |
Unit Kompetensi PPK Terdiri Atas :
|
Sebutan |
|
Persyaratan Umum |
Persyaratan Untuk Menjadi Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM Adalah Sebagai Berikut:
|
Mode Ujian & Standar Kelulusan |
Metode Uji Kompetensi :
Kompetensi Yang Diujikan Meliputi :
Standar Kelulusan : Peserta Uji Kompetensi PPK Dinyatakan Lulus Setelah Memperoleh Nilai Minimal 60 (Enam Puluh) Dari Skala Tertinggi 100 (Serratus). |
Persyaratan Pendaftaran
Melauli Mekanisme Pangakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK Meliputi : |
Penilaian Kompetensi Melaui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK Dengan Ketentuan :
|
Melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa |
Penilaian Kompetensi Melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang/Jasa Dengan Ketentuan:
|
Melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan |
Penilaian Kompetensi Melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan Dengan Ketentuan :
|
Melalui Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK |
Penilaian Kompetensi Melalui Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK Dengan Ketentuan :
|
Melalui Mekanisme Lainnya (Insidentil) |
Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Memiliki Pendidikan Paling Rendah SLTA Atau Sederajat Dan/Atau Golongan Paling Rendah II/A Atau Sederajat, Yang Pada Saat Peraturan Mentri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Berlaku Telah Diangkat Sebagai PPK Atau PPSPM Dan Memiliki Pengalaman Paling Singkat 2 (Dua) Tahun Dihitung Secara Kumulatif, Baik Berturut-Turut Atau Berselang, Dapat Mengikuti Penilaian Kompetensi. |
Tata Cara Pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran |
Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK Meliputi :
Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang/Jasa Meliputi :
Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan Meliputi :
Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK Meliputi :
|
Blangko |
UJI KOMPETENSI PPK DAN PPSPM 1. Permohonan User & Password Admin Satker SIMASPATEN 2. Usulan Nama Calon Peserta Uji Kompetensi PPK & PPSPM
|
Hak Dan Kewajiban
Hak Pemohonan Penilaian Kompetensi PPK |
|
Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|
Perpanjangan Sertifikat |
|
- Kode Etik PPK
Ketentuan Kode Etik PPK |
|
Kode Etik PPK |
Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPK Harus Mematuhi Norma Sebagai Berikut :
|
Kontributor : Ida & Fara