Uji Kompetensi PPK

Uji Kompetisi PPK

 

Standar Kompetensi Kerja Khusus Yang Selanjutnya Disingkat SK3 Adalah Standar Kompetensi Kerja Yang Dikembangkan Dan Digunakan Oleh Organisasi Untuk Memenuhi Tujuan Internal Organisasinya Sendiri Dan /Atau Memenuhi Kebutuhan Organisasi Lain Yang Memiliki Ikatan Kerja Sama Dengan Organisasi Yang Bersangkutan Atau Organisasi Lain Yang Memerlukan .

SK3 Bagi KPA,PPK,Dan PPSPM Disusun Untuk :

  • Menjadi Acuan Dalam Penyelenggaraan :
  • Pendidikan Dan Pelatihan Di Bidang Perbendaharaan Bagi KPA,PPK Dan PPSPM;
  • Penilaian Kompetensi Di Bidang Perbendaharaan Bagi PPK Dan PPSPM
  • Meningkatkan Kompetensi Bagi KPA, PPK,Dan PPSPM Melalui Peningkatan Pengetahuan,Keterampilan, Dan Sikap KPA, PPK, Dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Sesuai Dengan Standar Kompetensi Yang Dipersyaratkan
  • Mewujudkan KPA,PPK Dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Yang Profesional Dan Kompeten.

Kepada Peserta Yang Lulus Penilaian Kompetensi PPK Diberikan Sebutan PNT Oleh Direktur Jendral Perbendaharaan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
  2. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja.
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  4. Keputusan Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP-23/PB.7/2020 Tentang Penetapan Standar Kelulusan Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Rincian Unit Kompetensi Untuk Penilaian Kompetensi PPK

Unit Kompetensi PPK Terdiri Atas :

  1. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan RPD;
  2. Menyususun Kebutuhan Dan Anggaran Pengadaan Barang Jasa;
  3. Menyususn Spesifikasi Teknis;
  4. Menyusun Harga Perkiraan;
  5. Menyusun Rencana Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Melakukan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola;
  7. Melakukan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola;
  8. Menyampaikan Perjanjian / Kontrak Yang Dilakukan Kepada Kuasa BUN;
  9. Menguji Dokumen Bukti Mengenai Hak Tagih Kepada Negara;
  10. Menerbitkan SPP;Dan
  11. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Sebutan

  • Kepada Peserta Yang Lulus Penilaian Kompetensi PPSPM Dberikan Sebutan PNT Oleh Direktur Jendral Perbendaharaan
  • Sebutan PNT Digunakan Selama Sertifikat Kompetensi PPSP Masih Berlaku.
  • Sebutan PNT Dicantumkan Di Belakang Nama Yang Berhak Atas Sebutan Yang Bersangkutan
  • Penggunaan Dan Pencantuman Sebutan PNT Hanya Berlaku Untuk Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Keuangan APBN.

Persyaratan Umum

Persyaratan Untuk Menjadi Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM Adalah Sebagai Berikut:

  1. Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia;
  2. Pendidikan Paling Rendah Diploma III Atau Sederajat;
  3. Golongan Paling Rendah III/A Atau Sederajat;
  4. Telah Mengikuti Pelatihan Ppk

Mode Ujian & Standar Kelulusan

Metode Uji Kompetensi :

  1. Uji Kompetensi PPK Dilaksanakan Di Lokasi Yang Telah Ditentukan Oleh Unit Penyelenggara.
  2. Uji Kompetensi PPK Dilakukan Secara Online Melalui Aplikasi SIMASPATEN Menggunakan Perangkat Computer Atau Laptop Yang Telah Terpasang Aplikasi Web Browser Dan Dapat Mengakses Jaringan Internet.
  3. Uji Kompetensi PPK Terdiri Dari 60 (Enam Puluh) Soal Yang Diselesaikan Dalam Waktu 1(Satu) Jam

Kompetensi Yang Diujikan Meliputi :

  1. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan RPD;
  2. Menyusun Kebutuhan Dan Anggaran Pengadaan Barang Jasa;
  3. Menyususn Spesifikasi Teknis;
  4. Menyusun Harga Perkiraan;
  5. Menyusun Rencana Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Melakukan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola;
  7. Melakukan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola;
  8. Menyampaikan Perjanjian / Kontrak Yang Dilakukan Kepada Kuasa BUN;
  9. Menguji Dokumen Bukti Mengenai Hak Tagih Kepada Negara;
  10. Menerbitkan SPP;Dan
  11. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Standar Kelulusan :

Peserta Uji Kompetensi PPK Dinyatakan Lulus Setelah Memperoleh Nilai Minimal 60 (Enam Puluh) Dari Skala Tertinggi 100 (Serratus).

Persyaratan Pendaftaran

Melauli Mekanisme Pangakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK Meliputi :

Penilaian Kompetensi Melaui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK Dengan Ketentuan :

  1. Berstatus Pegawai ASN,Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI;
  2. Pendidikan Paling Rendah Diploma III Atau Sederajat;
  3. Golongan Paling Rendah III/A Atau Sederajat;
  4. Memiliki Sertifikat Pelatihan PPK Yang Diterbitkan Oleh Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Kementrian Keuangan Atau Lembaga Pendidikan Dan /Atau Lembaga Pelatihan Lainnya.

Melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa

Penilaian Kompetensi Melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang/Jasa  Dengan Ketentuan:

  1. Berstatus Pegawai ASN,Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI;
  2. Pendidikan Paling Rendah Diploma III Atau Sederajat;
  3. Golongan Paling Rendah III/A Atau Sederajat;
  4. Menduduki Jabatan PPK;
  5. Memiliki Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang /Jasa;Dan
  6. Merangkap Jabatan Struktural Atau Memilikin Pengalaman Sebagai PPK Paling Singkat 2 (Dua) Tahun.

 

Melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan

Penilaian Kompetensi Melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan Dengan Ketentuan :

  1. Berstatus Pegawai ASN,Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI;
  2. Pendidikan Paling Rendah Diploma III Atau Sederajat;
  3. Golongan Paling Rendah III/A Atau Sederajat;
  4. Menduduki Jabatan PPK;
  5. Memiliki Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang /Jasa;
  6. Tidak Merangkap Jabatan Structural
  7. Memiliki Pengalaman Sebagai PPK Kurang Dari 2 (Dua) Tahun
  8. Mengikuti Penyegaran (Refreshment)Penyelesaian Tagihan

Melalui Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK

Penilaian Kompetensi Melalui Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK Dengan Ketentuan :

  1. Berstatus Pegawai ASN,Prajurit TNI, Atau Anggota POLRI;
  2. Pendidikan Paling Rendah Diploma III Atau Sederajat;
  3. Golongan Paling Rendah III/A Atau Sederajat;
  4. Menduduki Jabatan PPK;
  5. Merangkap Jabatan Struktural
  6. Tidak Memiliki Sertifikat Pelatihan PPK/Pengadaan Barang/Jasa Dan Sertifikat Profesi Pengadaan Barang/Jasa
  7. Mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK

 

Melalui Mekanisme Lainnya (Insidentil)

Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Memiliki Pendidikan Paling Rendah SLTA Atau Sederajat Dan/Atau Golongan Paling Rendah II/A Atau Sederajat, Yang Pada Saat Peraturan Mentri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Berlaku Telah Diangkat Sebagai PPK Atau PPSPM Dan Memiliki Pengalaman Paling Singkat 2 (Dua) Tahun Dihitung Secara Kumulatif, Baik Berturut-Turut Atau Berselang, Dapat Mengikuti Penilaian Kompetensi.

Tata Cara Pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran

  • Kepala Satker Mengusulkan Pendaftaran Admin Satker Kepada KPPN Banda Aceh Dalam Rangaka Administrasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. Form Usulan Pendaftaran Admin Satker Dapat Diunduh Melalui Alamat Bit.Ly/Kompetensi_Ppk_Ppspm
  • Admin Satker Agar Melakukan Perekaman Data PPK Dan PPSPM Serta Melakukan Updating Data Apabila Terjadi Penggantian PPK Dan PPSPM Di Lingkup Satker Masing-Masing. Proses Perekaman Dan Updating Data Wajib Dilaksanakan Walaupun Belum Ada Calon Peserta Yang Mengikuti Penilaian Kompetensi PPK Dan PPSPM.
  • Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK Dan PPSPM Dilakukan Melalui Admin Satker Sampai Dengan Batas Tanggal Yang Telah Ditentukan.
  • Admin Satker Menerbitkan Username Dan Password Calon Peserta Melalui Aplikasi SIMASPATEN Sesuai Surat Usulan Kepala Satker Kepada KPPN Banda Aceh Tentang Usulan Peserta Penilaian Kompetensi Dan Menyampaikan Kepada Calon Peserta Penilaian Kompetensi.
  • Calon Peserta Penilaian Kompetensi Yang Telah Memiliki Username Dan Password, Melakukan Pendaftaran Melalui Aplikasi SIMASPATEN Pada Https;//Simaspaten.Kemenkeu.Go.Id/ Dengan Langkah-Langkah Sebagai Berikut :
  • Merekam Data Calon Peserta Penilaian Kompetensi;
  • Mengunggah Softcopy Dokumen Persyaratan Pendaftaran Penilaian Kompetensi,Antara Lain :

Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK Meliputi :

  1. Softcopy Ijazah Pendidikan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  2. Softcopy SK Kepangkatan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Mengenai Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  3. Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru ( Paling Lama Enam Bulan Terakhir ) Dengan Latar Belakang Merah, Ukuran 4x6 Dengan Format JPG;
  4. Softcopy Sertifikat Pelatihan PPK Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Mengenai  Kepegawaian  Dengan Format JPG/PDF;
  5. Softcopy SK Penunjukan Sebagai Ppkdengan Format JPG/PDF Bagi Calon Peserta Yang Sedang Menduduki Jabatan PPK;
  6. Softcopy SK Pengangkatan Sebagai Pejabat Struktural Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Mengenai Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF  Bagi Calon  Peserta Yang Menduduki Jabatan Struktural;

Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang/Jasa Meliputi :

  1. Softcopy Ijazah Pendidikan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  2. Softcopy SK Kepangkatan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat  Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  3. Softcopy Pas Foto Berwarna  Terbaru (Paling Lama Enam Bulan Terakhir) Dengan Latar Belakang Merah,Ukuran 4x6 Dengan Format JPG;
  4. Softcopy Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang/Jasa Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  5. Softcopy SK Penunjukan Sebagai PPK Dengan Format JPG/PDF;
  6. Softcopy SK Pengangkatan Sebagai Pejabat Struktural Yang Telah Dilegalisisr Oleh Pejabat  Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format  JPG/PDF Bagi Calon Peserta Yang Menduduki Jabatan Struktural;

Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan Meliputi :

  1. Softcopy Ijazah Pendidikan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  2. Softcopy SK Kepangkatan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  3. Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Paling Lama Enam Bulan Terakhir) Dengan Latar Belakang Merah, Ukuran 4x6 Dengan Format JPG;
  4. Softcopy Sertifikat Pelatihan /Profesi Pengadaan Barang/Jasa Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Mengenai Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  5. Softcopy SK Penunjukan Sebagai PPK Dengan Format JPG/PDF;
  6. Softcopy Sertifikat Dan/Atau Bukti Keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan Dengan Format JPT/PDF

Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK Meliputi :

  1. Softcopy Ijazah Pendidikan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  2. Softcopy SK Kepangkatan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  3. Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Paling Lama Enam Bulan Terakhir) Dengan Latar Belakang Merah, Ukuran 4x6 Dengan Format JPG;
  4. Softcopy SK Penunjukan Sebagai PPK Dengan Format JPG/PDF;
  5. Softcopy SK Pengangkatan Sebagai Pejabat Struktural Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  6. Softcopy Sertifikat Dan/Atau Bukti Keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK Dengan Format JPG/PDF;
  • Menyampaikan Pendaftaran Kepada Admin Satker.
  • Admin Satker Melakukan Verifikasi Administrative Pendaftaran Calon Peserta  Penilaian Kompetensi Dan Menyampaikan Kepada Unit Pelaksana
  • Unit Pelaksanaan Melakukan Verifikasi Aministratif Pendaftaran Calon Peserta Penilaian Kompetensi Dan Menyampaikan Kepada Unit Penyelenggara.
  • Calon Peserta, Admin Satker, Dan Unit Pelaksanaan Dapat Melihat Status Pendaftaran Mealui Aplikasi SIMASPATEN.

 

Blangko

UJI KOMPETENSI PPK DAN PPSPM

1. Permohonan User & Password Admin Satker SIMASPATEN

2. Usulan Nama Calon Peserta Uji Kompetensi PPK & PPSPM

 

Hak Dan Kewajiban

Hak Pemohonan Penilaian Kompetensi PPK

  • Peserta Penilaian Kompetensi PPK Diberikan Sertifikat Kompetensi PPK Dengan Nomor Register Dan Sebutan PNT Oleh Direktur Jendral Perbendaharaan Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
  1. Lulus Penilaian Kompetensi PPK Melalui Uji Kompetensi PPK;
  2. Memenuhi Penilaian Kompetensi PPK Melalui Pengakuan Atas Sertifikat Profesi Pengadaan Barang/Jasa;
  • Dalam Jangka Waktu 6 (Enam) Tahun Terhitung Sejak PMK No.211/PMK.05/2019 Mulai Berlaku, Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dapat Diberikan Sertifikat Kompetensi PPK Dengan Nomor Register Dan Sebutan PNT Oleh Direktur Jendral Perbendaharaan Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
  1. Lulus Penilaian Kompetensi PPK Melalui Uji Kompetensi PPK Yang Terintegrasi Dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
  2. Memenuhi Penilaian Kompetensi PPK Melalui Pengakuan Atas Sertifikat Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa;
  3. Memenuhi Penilaian Kompetensi PPK Melalui Pengakuan Atas Sertifikat Pelatihan PPK;
  4. Memenuhi Penilaian Kompetensi PPK Melalui Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK
  • Sertifikat Kompetensi PPK Berlaku Selama 5 (Lima) Tahun Sejak Tanggal Diterbitkan Dan Dapat Diperpanjang Kembali.

Kewajiban Pemegang Sertifikat

  1. Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Sebagai PPK Pada Satker Pengelola APBN Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
  2. Memelihara,Meningkatkan, Dan Mengembangkan Kompetensi Profesionalnya Sebagai PPK Secara Berkelanjutan;
  3. Mengikuti Program Pengawasan Hasil (Surveillance) Yang Dilaksanakan Oleh Unit Penyelenggara
  4. Mematuhi Kode Etik PPK. 

Perpanjangan Sertifikat

  • Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK Adalah Selama 5  (Lima ) Tahun Sejak Tanggal Diterbitkan
  • Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Dilaksanakan Dengan Ketentuan Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
  1. Perpangjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK Diusulkan Oleh Kepada Satker Kepada Direktur Jendral Perbendaharaan Melalui Ketua Unit Penyelenggara.
  2. Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK Sebagaimana Dimaksud Pada Butir 1) Diterima Oleh Unit Penyelenggara Paling Lambat 45( Empat Puluh Lima)Hari Kaleder Sebelum Masa Berlaku Sertifikat Berakhir
  3. Untuk Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Masih Menduduki Jabatan PPK Dalam Kurun Waktu Masa Berlaku Sertifikat Telah Mengikuti Pendidikan Professional Berkelanjutan Paling Sedikit 1 (Satu) Kali, Sertifikat Kompetensi PPK Diperoleh Kembali Tanpa Harus Mengikuti Uji Kompetensi PPK
  4. Untuk Pegawai ASN,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Masih Menduduki Jabatan PPK Tetapi Dalam Kurun Waktu Masa Berlaku Sertifikat Tidak Mengikuti Pendidikan Professional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPK Diperoleh Kembali Dengan Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi PPK Tanpa Harus Mengikuti Pelatihan PPK
  5. Untuk Pegawai ASN,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Indonesia Yang Tidak Menduduki Jabatan PPK Tetapi Dalam Kurun Waktu Masa Berlaku Sertifikat Telah Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan Paling Sedikit 1 (Satu) Kali, Sertifikat Kompetensi PPK Diperoleh Kembali Dengan Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi PPK Tanpa Harus Mengikuti Pelatihan PPK
  6. Untuk Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republic Indonesia Yang Tidak Menduduki Jabatan PPK Dan Dalam Kurun Waktu Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK Diperoleh Kembali Dengan Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi PPK Yang Terintegrasi Dengan Pelatihan PPK
  • Dalam Rangka Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, Unit Penyelenggara Melakukan Verifikasi Atas Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf B Butir 2) Dan Menetapkan Hasil Verifikasi
  • Atas Hasil Verifikasi Sebagaimana Dimaksud  Pada Huruf C, Unit Penyelenggara Menyampaikan Rekomendasi Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
  • Berdasarkan Rekomendasi Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Komputensi PPK Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf D, Direktur Jenderal Perbendaharaan Menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK Yang Telah Diperpanjang Masa Berlakunya .
  1.  Kode Etik PPK

Ketentuan Kode Etik PPK

  1. Kode Etik PPK Adalah Pedoman Sikap, Tingkah Laku, Dan Perbuatan PPK Di Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya
  2. Pelanggaran Kode Etik Adalah Segala Bentuk Ucapan, Tulisan Atau Perbuatan PPK Yang Bertentangan Dengan Kode Etik,Baik Yang Dilakukan Di Dalam Atau Diluar Jam Kerja.
  3. PPK Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dapat Dikenakan Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

Kode Etik PPK

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPK Harus Mematuhi Norma Sebagai Berikut :

  1. PPK Menaati Semua Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Melaksanakan Tugas;
  2. PPK Bersikap Akuntabel Dalam Melaksanakan Tugas Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih Dan Beribawa Sesuai Dengan Tugas Dan Tanggung Jawabnya;
  3. PPK Memegang Teguh Rahasia Negara, Sumpah Jabatan, Serta Wajib Mempertimbangkan Dan Mengindahkan Etika Yang Berlaku Agar Sikap Dan Perilakunya Dapat  Memberikan Citra Yang Positif Bagi Pemerintahan Dan Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republic Indonesia;
  4. PPK Berpegang Teguh Pada Peraturan Serta Meningkatkan Keterampilan Untuk Mewujudkan Efisiensi Dan Efektivitas Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya;
  5. PPK Dilarang Mengoperasikan Aplikasi Di Luar Kewenangannya Sebagai PPK;
  6. PPK Dilarang Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Yang Berkaitan Dengan Jabatannya
  7. PPK Dilarang Menerima Gratifikasi Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Mengenai Gratifikasi.

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search