SPM Penghasilan PPNPN

Penyelenggaraan administrasi pembayaran penghasilan PPNPN harus menggunakan Aplikasi PPNPN (Dekstop dan Web). Perekaman / perubahan elemen data pada Aplikasi SAS meliputi data identitas PPNPN, surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak PPNPN, jumlah penghasilan dan data keluarga.pembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan dibuat dalam suatu daftar pembayaran penghasilan PPNPN dari Aplikasi PPNPN (Dekstop dan Web)

 

Dasar Hukum
  1. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN yang dibebankan pada APBN
  2. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN yang dibebankan pada APBN
  3. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang dibebankan pada APBN
  4. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN yang dibebankan pada APBN
Persyaratan

Tahapan awal sebelum pembuatan SPM :

  • Satker membuat DPP dari PPNPN Web
  • Tunggu gaji disetujui oleh petugas KPPN Banda Aceh
  • Impor data pegawai dan data gaji melalui SAKTI
  • Buat SPP dan SPM melalui SAKTI

 

Syarat Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN :

  1. SPM-LS PPNPN 2 (dua) rangkap >> diupload di jenis dok SPM Hasil Scan yang telah ditandatangani oleh PPSPM
  2. Surt pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang di tandatangani KPA/PPK >> diupload di jenis dok SPTJM
  3. Daftar Rekening Penerima pembayaran (cetakan Lampiran SPM) >>diupload di jenis dok Lainnya
  4. Daftar pembayaran gaji PPNPN (Dicetak dari Aplikasi PPNPN (Dekstop/Web)>> diupload di jenis dok Lainnya
  5. SSP PPh Pasal 21 ( dalam hal terdapat potongan PPh Pasal 21 ) >> diupoad di jenis dok SURAT SETORAN PAJAK
Biaya
Rp. 0,- (Nol Rupiah) atau Tidak dipungut biaya
Waktu Penyelesaian
  • 1 (satu) jam setelah seluruh persyaratan dilengkapi dengan benar
  • SP2D PPNPN Induk diterbitkan (diberi tanggal) pada awal bulan berikutnya
Prosedur
  • Pengajuan SPM pada bulan pembayaran
  1. SPM diajukan ke KPPN Banda Aceh Pada tanggal 21 s.d. 26 sebelum bulan dilakukan pembayaran .
  2. Diharapkan agar dibayarkan langsung ke rekening PPNPN agar dapat diterima langsung oleh PPNPN tanpa terkendala hari libur pada hari pertama bulan berkenaan.
  3. Menggunakan Kode Jenis SPM :
  4. Aplikasi SAS 54 (penghasilan PPNPN Induk )
  5. Aplikasi SAKTI : 217 ( penghasilan PPNPN Induk )
  • Pengajuan SPM pada Bulan Pembayaran
  1. SPM diajukan ke KPPN Banda Aceh mulai awal hari kerja bulan berikutnya sampai debgan tanggal 10 bulan berikutnya
  2. Khusus untuk PPNPN yang telah mendapatkan persetujuan Dirjen Perbendaharaan dapat dibayarkan pada bulan berkenaan, pengajuan SPM paling lambat tanggal 10 bulan berkenaan
  3. Menggunakan Kode Jenis SPM :
  4. Aplikasi SAS : 55 (penghasilan PPNPN susulan)
  5. Aplikasi SAKTI : 227 (penghasilan PPNPN Susulan)
Validasi Penolakan PPNPN
  1. DPP yang dibuat oleh operator satker ada kemungkinan tidak berstatus selesai, atau statusnya “ditolak”
  2. Untuk DPP yang statusnya ditolak, maka pada menu Perhitungan >> Daftar Pembayaran Penghasilan / DPP dapat dilihat hasil validasi penyebab ditolak dengan download file excel dari kolom aksi.
  3. Berdasarkan hasil validasi tersebut, maka akan dapat diambil Langkah penyelesaian.
Format & Blangko

SURAT PERNYATAAN TGG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

1.SPTJM Pembayaran Penghasilan PPNPN

Pembayaran Gaji PPNPN

Pengertian PPNPN

Yang dimaksud dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer,staf khusus,dan pegawai lain yang penghasilanya dibebankan pada APBN.

PPNPN dikelompokan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :

  • Diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, antara lain :
  1. Wakil mentri yang berasal dari Non Pegawai Negeri
  2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
  3. Hakim Ad Hoc yang berasal dari Non Pegawai Negeri
  4. Staf Khusus non pegawai negeri pada kementrian Negara/ Lembaga;
  5. Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada Lembaga nonstructural;
  6. Dokter/bidan PTT;
  7. Dosen/guru tidak tetap;
  8. PPNPN lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiaan dan penghasilannya bersumber dari APBN.
  • Diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran / pejabat pembuat komitmen dalam rangka pengadaan barang / jasaTenaga ahli / konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/ konsultasi
  1. Tenaga ahli / konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/ konsultasi pada Kementrian Negara / Lembaga
  2. Satpam , pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja / kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kotor;
  3. PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang dan jasa, serta penghasilannya bersumber dari APBN.

Perbedaan dari kedua jenis PPNPN tersebut adalah cara pembayarannya, yaitu PPNPN yang diangkat oleh pejabat pembina  kepegawaiaan disertakan dengan PNS yaitu pada hari pertama bulan berkenaan dan penghasilan PPNPN yang diangkat oleh kuasa pengguna Anggaran/ pejabat pembuat komitmen mengikuti prinsip pengadaan barang/jasa yaitu pembayaran dilakukan setelah barang / jasa diterima.

Dalam hal ini, PPNPN tidak termasuk :

  1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dari pendapatan BLU;
  2. Pegawai tidak tetap / penerima honorarium yang di tugaskan terkait output kegiatan.
Pembayaran penghasilan PPNPN

Pembayaran penghasilan PPNPN :

  • Pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan setiap bulan dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya
  • Pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang di atur dalam PER-31/PB/2016 adalah penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN.
  • Dalam hal terdapat penghasilan yang telah menjadi hak PPNPN bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan, maka pembayarannya dapat dirapel.
  • Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai dengan surat keputusan /perjanjian kerja/ kontrak dan / atau peraturan perundang undangan.
  • Prinsip umum pembayaran PPNPN :
  1. Penghasilan PPNPN dibayarkan pada bulan berikutnya;
  2. Penghasilan PPNPN dapat dibayarkan pada bulan berkenaan setelah mendapatkan persetujuan Dirjen Perbendaharaan.
  3. Pembayaran penghasilan PPNPN yang dilakukan sebelum penyelesaian pelaksanaan tugas harus disertai SPTJM.

Pembayaran lembur PPNPN

Dasar Hukum
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017 tentang Tata Cara pembayaran uang Lembur dan uang Makan lembur Bagi Pegawai Non- Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas kebersihan, dan Pramubakti
Yang berhak menerima

Yang berhak menerima Uang Lembur PPNPN :

Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Yang meliputi :

  1. Staff Khusus/Staff ahli Non ASN pada Kementrian / Lembaga;
  2. Komisioner/pegawai Non ASN pada Lembaga Non ASN Struktural;
  3. Dokter/ bidan pegawai tidak tetap;
  4. Dosen/ guru tidak tetap;
  5. Pegawai Non ASN Lainnya yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Tidak termasuk :

  1. Pegawai Non ASN yang bekerja pada BLU (badan Layanan Umum ) yang uang lembur dan uang makan lemburnya dibayarkan melalui pendapatan BLU (Badan Layanan Umum).
  • Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan Pramubhakti

Dengan syarat :

  1. Pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/ kontrak kerja dengan kuasa pengguna anggaran / PPK/Kepala kantor/ kepala satuan kerja untuk jangka waktu tertentu melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kegiatan operasional instansi pemerintah, dan dibiayai dari APBN.
  2. Ada klausul tentang pembayaran Uang Lembur dan uang makan lembur yang tercantum dalam perjanjian kerja/kontrak.

Yang tidak termasuk :

  1. Outsourching dan satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan prmubhakti pada satker BLU.
Syarat pembayaran 
  • Syarat pembayaran lembur dan uang makan lembur PPNPN :
  • Pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/ kontrak kerja antara satuan pengaman , pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti dengan KPA/PPK/Kepala Kantor /Kepala satker.
  • Terdapat klausul pembayaran lembur dan uang makan lembur dalam perjanjian kerja/kontrak.
  • Uang lembur dan uang makan lembur dapat diberikan kepada satuan pengaman,pengemudi,petugas kebersihan, dan pramubhakti dengan

Ketentuan :

  • Uang lembur dan uang makan lembur dapat diberikan kepada pegawai Non-ASN yang pangkatnya ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
  • Mendapat surat perintah kerja lembur (SPKL) yang dibuat bulanan atau hari-hari tertentu saat melakukan kerja lembur.
  • Contoh format dapat dilihat DISINI
  • Melakukan kerja lembur paling sedikit 1 jam penuh.
  • Berdasarkan uang lembur PPNPN diberikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan mentri keuangan mengenai standart biaya masukan (SBM)
  • PPNPN yang melaksanakan kerja lembur pada hari libur kerja, dapat diberikan uang lembur sebesar 200% dari besaran uang lembur sesuai dengan ketentuan SBM
  • Kepada PPNPN yang melaksanakan kerja lembur paling sedikit 2 jam berturut turut diberikan uang makan lembur yang besarnya sesuai dengan ketentuan SBM.
  • Uang makan lembur diberikan maksimal 1 (satu) kali perhari.
Tata cara penyusunan

Keytentuan pembayaran lembur PPNPN :

  • Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur didasarkan pada SKL dan daftar hadir lembur.
  • Uang lembur dan uang makan lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulat berikutnya.
  • Khusus untuk uang lembur dan uang makan lembur bulan desember,dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun
  • Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan menggunakan akun 521111.
  • Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening PPNPN atau melalui rekening bendahara pengeluaran
  • Permintaan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan pengeluaran
  • Potongan pajak penghasilan atas pembayaran uang lembur dan uang makan lembur kepada PPNPN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan.

 Lampiran SPP LS Pembayaran lembur dan uang makan lembur PPNPN ( dari PPK ke PPSPM ) :

  • Daftar pembayaran perhitungan uang lembur dan uang makan lembur;
  • Rekapitulasi daftar pembayaran perhitungan uang lembur dan uang makan lembur;
  • Surat perintah kerja lembur
  • Daftar hadir kerja sama 1 (satu) bulan;
  • Daftar hadir lembur;
  • Daftar nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; dan
  • Surat setoran pajak pajak penghasilan (SSP PPh)
Pengajuan Ke KPPN Banda Aceh

Lampiran SPM-LS pembayaran lembur dan uang makan lembur PPNPN (yang disampaikan ke KPPN Banda Aceh) :

  • SPM 2 lembar
  • Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
  • Daftar nominative pembayaran lembur dari aplikasi SAS, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;

Uarian SPM :

Pembayaran belanja ….. berupa lembur dan uang makan lembur [pegawai non-ASN, Satpam,Pengemudi, petugas kebersihan, atau pramubakti] bulan …… sesuai SPKL No…….Tanggal…..SPP No……. Tanggal…….

Potongan Penghasilan PPNPN

Potongan Penghasilan PPNPN

Potongan Penghasilan PPNPN terdiri atas potongan PPh Pasal 21 dan iuran Jaminan Kesehatan (BPJS). Sehubungan dengan telah terbitnya peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan  Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan , maka ditetapkan juga pemotongan iuaran jaminan kesehatan Nasional (JKN) pada penghasilan tetap pegawai pemerintah non pegawai Negeri (PPNPN) dengan batas bawah penghasilan sebesar upah minimum kabupatewn /kota/provinsi. Menindaklanjuti hal tersebut, direktorat jendral perbendaharaan nomor ER-15/PB/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan  bagi PPNPN  pada APBN untuk kemudian dilakukan pemotongan langsung iuran JKN bagi PPNPN melalui pemerintah membayar (SPM).

Adapun besaran Iuran JKN bagi PPNPN ini berlaku :

  • Batas atas sebesar RP.12.000.000
  • Batas bawah sebesar upah minimum Kabupaten /kota/provinsi.

Jika besaran penghasilan PPNPN dibawah upah minimum maka ada dua kondisi yaitu :

  • Satker melakukan pendaftaran dan pemotongan iuran JKN setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan
  • Apabila terdapat PPNPN yang memiliki penghasilan dibawah upah minimum kabupaten / kota/ provinsi dan PPNPN tersebut menjadi peserta JKN Penerima Upah, maka atas penghasilan tetap PPNPN tersebut dipotong sebesar 1 %  dengan dasr perhitungan adalah upah minimum Kabupaten / kota/provinsi.

Dalam hal terdapat penghasilan PPNPN yang baru pertama kali dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel), potongan iuaran Jaminan Kesehatan (BPJS) pertama kali dikenakan  terhadap penghasilan 1 (satu) bulan terakhir . sedangkan apabila pembayaran penghasilan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel) bagi PPNPN yang pada bulan sebelumnya pernah dibayarkan oleh satker berkenaan, potongan iuran jainan Kesehatan (BPJS) dikenakan terhadap penghasilan setiap bulan.

Pembayaran penghasilan kepada PPNPN dilaksanakan secara langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral dengan menggunakan SPM-LS (tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana UP/TUP.

 

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search