- Pemegang KKP melakukan belanja, dengan ketentuan sebagai berikut
- Belanja menggunakan KKP dilakukan sesuai jenis KKP-nya Sebelum melakukan pembayaran menggunakan KKP terlebih dahulu harus dipastikan bahwa transaksi menggunakan KKP tersebut tidak dikenakan charge oleh merchant (toko/penedia barang/jasa).
- Pemegang KKP mengumpulkan dokumen berupa
- Tagihan (e-biling)/Daftar Tagihan Sementara,
- SuratTugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak: dan
- Bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian)
- Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud di atas, dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit KKP.
- Kuitansi/bukti pembelian disertai dengan faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara (dalam hal pajak telah disetor Penyedia Barang/Jasa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Pemegang KKP membuat
- Daftar Pengeluaran Rill (DPR) kegiatan operasional dan belanja modal dengan KKP, dan/atau
- Daftar Pengeluaran Rill (DPR) kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan KKP.
- DPR sebagaimana dimaksud di atas, dibuat menggunakan Aplikasi SAS dan Aplikasi SAKTI.
- Pemegang KKP menyampaikan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dokumen, berupa Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara, SuratTugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak: dan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian), kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelahTagihan (e-illing) / Daftar Tagihan 'Sementara diterima dari Bank Penerbit KKP.
- Berdasarkan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan beserta dokumen sebagaimana tersebut di atas, PPK melakukan pengujian terhadap :
- Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN:
- Kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran,
- Kebenaran perhitungan Tagihan (e-biling) / Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara,
- Kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan tagihan (e-billing) / daftar tagihan sementara,
- Kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKP) dan
- Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/ kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa
- Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran dan menerbitkan Daftar Pembayaran Tagihan (DPT) KKP yang dibuat melalui Aplikasi SAS dan SAKTI.
- Penolakan Bukti-Bukti Pengeluaran oleh PPK
- Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Pemegang KKP:
- Penolakan bukti-bukti pengeluaran tersebut disampaikan kepada Pemegang KKP melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah DPR dan dan dokumen lampirannya diterima.
- Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud, dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam PMK-196/PMK.05/2019
- Berdasarkan DPT KKP yang telah diterbitkan, PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy paling lambat 2 hari kerja setelah DPT KKP ditetapkan.
- PPK menyampaikan SPBy kepada BP/BPP paling lambat 1 hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut
- Surat Tugas/Perjalanan Dinas/Surat Perjanjian/ Kontrak:
- Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK,
- Faktur pajak dan/atau SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
- Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK:
- DPT-KKP yang telah ditetapkan oleh PPK: dan
- Tagihan (e-biling)/ Daftar Tagihan Sementara.
- Pengujian SPBy oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Berdasarkan SPBy beserta lampirannya yang diterima dari PPK, BP/BPP melakukan
- Pengujian SPB:
- Pengujian ketersediaan dana UP KKP, dan
- Penyusunan daftar pungutan/potongan/pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy.
- Penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK:
- Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi : Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, Nilai tagihan yang harus dibayar, Jadwal waktu pembayaran, dan Ketersediaan dana yang bersangkutan.
- Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak, dan Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit)
|