Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
|
Ketentuan dalam UP |
|
|
Sanksi dalam UP |
|
|
Besaran UP |
|
|
Jenis-jenis UP |
|
Persetujuan Porsi Uang Persediaan (UP) KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP):
|
Pengertian UP KKP |
|
UP-KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni |
|
Ketentuan UP KKP |
|
|
Jenis-jenis Kartu Kredit Pemerintah : |
|
|
Tahapan setelah satker menerima Persetujuan Porsi KKP dari Kepala KPPN : |
|
|
Batasan Belanja Menggunakan Dana UP-KKP : |
|
|
Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah : |
|
Kontributor : Ida & Fara






