JF Terbuka PK-APBN

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN

 

Jabatan Fungsional Adalah Sekelompok Jabatan Yang Berisi Fungsi Dan Tugas Berkaitan Dengan Pelayanan Fungsional Yang Berdasarkan Pada Keahlian Dan Keterampilan Tertentu.

Pengelolaan Keuangan APBN Adalah Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN Meliputi Perikatan Dan Penyelesaian Tagihan,Pelaksanaan Perintah Pembayaran, Kebendaharaan,Pengelolaan Administrasi -Belanja Pegawai,Dan Penyiapan Analisis  Laporan Keuangan Instansi.

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Yang Selanjutnya Disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Adalah Jabatan Yang Mempunyai Ruang Lingkup Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang Dan Hak Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN Pada Satuan Kerja Kementrian Negara/Lembaga Sesuai Kewenangan Dan Peraturan Perundang-Undangan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
  2. Peraturan MENPAN RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  5. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nimor SE-11/PB/2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  6. Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang pedoman teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
  7. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-11/PB/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ringkasan Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata APBN Yaitu Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN Yang Meliputi :

  1. Perikatan Dan Penyelesaian Tagihan
  2. Pelaksanaan Perintah Pembayaran
  3. Kebendaharaan
  4. Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, Dan
  5. Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi.

Rumpun Jabatan       : Akuntandan Anggaran

Kedudukan                : Pranata Keuangan APBN Berkedudukan Sebagai Pelaksana Teknis Fungsional Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Pada Instansi Pusat Dan                                              Instansi Vertikal.

Instansi Pembina      : Kementrian Keuangan

Jenjang Dan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Dari Jenjang Terendah Sampai Dengan Jenjang Tertinggi, Terdiri Atas :

  1. Pranata Keuanagan APBN Terampil
  2. Pranata Keuangan APBN Mahir, Dan
  3. Pranata Keuangan APBN Penyelia.

Jenjang Dan Angka Kredit

Kategori

Jenjang

Golru

Angka Kredit

Keterampilan

Terampil

II/B

60

II/C

80

Mahir

III/A

100

III/B

150

Penyedia

III/C

200

III/D

300

Pengangkatan

Pengangkatan PNS Ke Dalam Jabatan Funsional Pranata Keuangan APBN Dapat Dilakukan  Melalui Pengangkatan :

  1. Pertama ;
  2. Perpindahan Dari Jabatan Lain;
  3. Penyesuaian/Inpassing; Dan
  4. Promosi

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. Berstatus PNS,
  2. Memiliki Integritas Dan Moralitas Yang Baik,
  3. Sehat Jasmani Dan Rohani,
  4. Memiliki Ijazah Paling Rendah D-3 (Diploma-Tiga) Bidang Ekonomi, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Administrasi, Hukum,Atau Kualifikasi Pendidikan Lain Yang Relevan Dan Ditentukan Oleh Instansi Pembina.
  5. Mengikuti Dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Dan Kompetensi Sosial Kultural Sesuai Standar Kompetensi Yang Telah Disusun Oleh Instansi Pembina,
  6. Memiliki Nilai Prestasi Kerja Paling Rendah Bernilai Baik Dalam 1 (Satu) Tahun Terakhir.
  7. Pengangkatan Pertama Tersebut Merupakan Pengangkatan Untuk Mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Dari Calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. Berstatus PNS,
  2. Memiliki Integritas Dan Moralitas Yang Baik,
  3. Sehat Jasmani Dan Rohani,
  4. Memiliki Ijazah Paling Rendah D-3 (Fiploma – 3) Bidang Ekonomi,Keuangan,Akuntansi,Manajemen,Administrasi,Hukum,Atau Kualifikasi Pendidikan Lain Yang Relevan Dan Ditentukan Oleh Instansi Pembina,
  5. Mengikuti Dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Dan Kompetensi Sosial Kultural Sesuai Dengan Standar Kompetensi Yang Telah Disusun Oleh Instansi Pembina,
  6. Memiliki Pengalaman Dalam Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Paling Singkat 2 (Dua) Tahun,
  7. Nilai Prestasi Kerja Paling Rendah Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir,
  8. Berusia Paling Tinggi 53 (Lima Puluh Tiga) Tahun.

Syarat Pengangkatan Melalui Penyesusaian/Inpassing

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki Integritas Dan Moralitas Yang Baik
  3. Sehat Jasmani Dan Rohani
  4. Berijazah Paling Rendah D-3(Diploma-Tiga)
  5. Memiliki Pengalaman Dalam Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Paling Singkat 2 (Dua) Tahun
  6. Nilai Prestasi Kerja Paling Rendah Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir.

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. Mengikuti Dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Dan Kompetensi Soaial Kultural Sesuai Dengan Standar Kompetensi Yang Telah Disusun Oleh Instansi Pembina.
  2. Nilai Prestasi Kerja Paling Rendah Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir.

Penetapan Angka Kredit

Pejabat Penetap Pak

Jenjang Jabatan

Tim Penilai

Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama Yang Membidangi Perumusan Dan Standarisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan Pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Yang Membidangi Perbendaharaan Negara Kementrian Keuangan.

Terampil S.D Penyelia

Tim Penilaian Pusat Dan / Atau Tim Penilai Instansi

Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Yaitu Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN Yang Meliputi :

  • Perikatan Dan Penyelesaian Tagihan;
  • Pelaksanaan Perintah Pembayaran;
  • Kebendaharaan;
  • Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai; Dan
  • Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi.

Untuk Perkembangan Karirnya, Baik Itu Untuk Syarat Kenaikan Pangkat Maupun Kenaikan Jabatan, Maka Pejabat Pranata Keuangan APBN Harus Melaksanakan Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil Sesuai Unsur Dan Sub Unsur Kegiatan Yang Telah Di Atur Dalam Peraturan Menpan -RB Nomor 54 Tahun 2018. Adapun Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsionl Pranata Keuanagn APBN Yang Dapat Dinilai Angka Kreditnya, Terdiri Atas :

  • Unsur Utama; Dan
  • Unsur Penunjang

Unsur Utama Meliputi :

  • Pendidikan;
  • Pengelolaan Keuangan APBN; Dan
  • Pengembangan Profesi.

Sub-Unsur Dari Unsur Utama Sebagaimana Dimaksud Terdiri Atas :

  • Pendidikan, Meliputi :
  1. Pendidikan Formal Dan Memperoleh Ijazah/Gelar
  2. Pendidkan Dan Pelatihan Fungsional/Teknis Di Bidang Peneglolaan Keuanagn APBN; Dan
  3. Pendidikan Dan Pelatihan Dasar/Prajabatan;
  • Pengelolaan Keuangan APBN Meliputi :
  1. Perikatan Dan Penyelesaian Tagihan;
  2. Pelaksanaan Perintah Pembayaran;
  3. Kebendaharaan
  4. Pngelolaan Administrasi Belanja Pegawai; Dan
  5. Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi;
  • Pengembangan Profesi, Meliputi :
  1. Pembuatan Karya Tulis / Karya Ilmiah Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
  2. Penerjemahan / Penyaduran Buku, Karya Ilmiah, Peraturan Dan Bahan Lainnya Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
  3. Penyusunan Buku Pedoman /Ketentuan Pelaksanaan /Ketentuan Teknis Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
  • Unsur Penunjang Meliputi :
  1. Pengajar /Pelatih Pada Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional /Teknis Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
  2. Peran Serta Dalam Seminar /Lokalkarya /Konferensi  Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
  3. Keanggotaan Dalam Organisasi Profesi;
  4. Keanggotaan Dalam Tim Penilai;
  5. Perolehan Penghargaan / Tanda Jasa; Dan
  6. Perolehan Ijazah / Gelar Pendidikan Lainnya

Urjab PK-APBN Terampil

25 Butir Kegiatan PK-APBN Terampil

Berikut 25 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil, Antar Lain :

  1. Menginventarisasi Dokumen Analisis Realisasi Belanja;
  2. Menginventarisasi Dokumen Capaian Output;
  3. Menginventarisasi Dokumen Pengembalian Belanja;
  4. Menginventarisasi Dokumen Penentuan Target Penerimaan;
  5. Menginventarisasi Dokume Realisasi Penerimaan;
  6. Menginventarisasi Dokumen Kepatuhan Penerimaan Dan Penyetoran Penerimaan;
  7. Menginventarisasi Dokumen Analisis Ekstensifikasi/Intensifikasi Penerimaan;
  8. Menginventarisasi Dokumen Dokumen Pengembalian Penerimaan;
  9. Menyiapkan Dokumen Analisis Revolving;
  10. Menyiapkan Dokumen Analisis Realiasasi Belanja;
  11. Menyiapkan Dokumen Capaian Output;
  12. Menyiapkan Dokumen Pengembalian Belanja;
  13. Menginventarisasir Dokumen Kepegawaian /Dokumen Sumber;
  14. Menyiapkan Perekaman Dokumen Sumber Transaksi / Dokumen Kepegawaian;
  15. Menyiapkan Dokumen Dasar Percetakan Laporan Transaksi ;
  16. Menginventarisir Bahan Monitoring Dan Evaluasi;
  17. Melaksanakan Peneglolaan Data Arsip Data Computer (ADK);
  18. Menginventarisir Data Transaksi;
  19. Menginventarisir Bahan Rekonsiliasi Laporan Keuangan;
  20. Menginventarisir Data /Dokumen Pendukung Laporan Keuangan;
  21. Menginventarisir Data/Dokumen Penyusunan Laporan Keuanagan;
  22. Menginventarisir Data/Dokumen Perencanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
  23. Menginventarisir Data/Bahan Temuan Atas Laporan Keuangan;
  24. Melaksanakan Penatausahaan Dokumen Tingkat Dasar ; Dan
  25. Menginventarisir Data/Bahan/Dokumen Perikatan Dan Pembayaran Tagihan

Hasil Kerja PK-APBN Terampil

  1. Document Analisis Realisasi Belanja;
  2. Dokumen Capaian Output;
  3. Dokumen Pengembalian Belanja;
  4. Dokumen Pemantauan Target Penerimaan;
  5. Dokumen Realisasi Penerimaan;
  6. Dokumen Kepatuhan Penerimaan Dan Penyetoran Penerimaan;
  7. Dokumen Sumber Analisis Ekstensifikasi/Intensifikasi Penerimaan;
  8. Dokumen Pengembalian Pendapatan;
  9. Dokumen Analisis Revolving;
  10. Dokumen Analisis Realisasi Belanja;
  11. Dokumen Capaian Output;
  12. Dokumen Pengembalian Belanja;
  13. Daftar Dokumen;
  14. Daftar Perekam Dokumen Sumber / Dokumen Kepegawaian;
  15. Daftar Transaksi;
  16. Daftar Bahan Monitoring Dan Evaluasi;
  17. ADK;
  18. Hasil Inventarisir Data Transaksi;
  19. Hasil Inventarisir Data Bahan Rekonsiliasi Laporan Keuangan;
  20. Hasil Inventarisir Data/Dokumen Pendukung Laporan;
  21. Hasil Inventarisir Data/Dokumen Penyususnan Laporan Keuangan ;
  22. Hasil Inventarisir Data/Dokumen Perencanaan Monev Penyususnan Laporan Keuangan;
  23. Hasil Inventarisir Data/Bahan  Temuan Atas Laporan Keuanagan;
  24. Hasil Inventarisir Data/Dokumen Tingkat Dasar; Dan
  25. Hasil Inventarisir Data/Bahan/Dokumen Perikatan Dan Pembayaran Tagihan.

Urjab PK-APBN Mahir

38 Butir Kegiatan PK-APBN Mahir

Berikut 38 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Pranata Keuanagan APBN Mahir Antara Lain :

  1. Menyusun Kertas Kerja Analisis/Update Kualitas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Rencana Pencairan Dana;
  2. Menyusun Kertas Kerja Analisis /Update Kebutuhan Penyedia Barang/Jasa;
  3. Menyusun Kertas Kerja Klasifikasi / Update Klasifikasi Kegiatan Swakelola Dan Non – Kelola;
  4. Menyusun Kertas Kerja Penyusunan Langkah-Langkah Rencana /Update Pengendalian Perikatan;
  5. Menyusun Kertas Kerja Efisiensi Pembayaran;
  6. Menyusun Kertas Kerja Efektifitas Pembayaran ;
  7. Menyusun Kertas Kerja Transparansi Pembayaran;
  8. Menyusun Kertas Kerja Keterbukaan Pembayaran;
  9. Menyusun Kertas Kerja Bersaing/Kompetitif Pembayaran;
  10. Menyusun Kertas Kerja Penolakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  11. Menyusun Kertas Kerja Kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM);
  12. Menyusun Kertas Kerja Retur (Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D));
  13. Menyusun Kertas Kerja Revolving Uang Persediaan;
  14. Menyusun Kertas Kerja Analisis Realisasi Belanja;
  15. Menyusun Kertas Kerja Analisis Capaian Output;
  16. Menyusun Kertas Kerja Analisis Pengembalian Belanja;
  17. Menyusun Kertas Kerja Analisis Penentuan Target Penerimaan;
  18. Menyusun Kertas Kerja Analisis Realisasi Penerimaan;
  19. Kertas Kerja Kepatuhan Penerimaan Dan Penyetoran Penerimaan;
  20. Kertas Kerja Analisis Ekstensifikasi /Intensifikasi Penerimaan;
  21. Kertas Kerja Analisis Pengembalian Penerimaan;
  22. Kertas Kerja Analisis Revolving;
  23. Kertas Kerja Analisis Realisasi Belanja;
  24. Kertas Kerja Analisis Capaian Output;
  25. Kertas Kerja Analisis Pengembalian Belanja;
  26. Hasil Verifikasi;
  27. Dokumen Hasil Perekaman/Perubahan Dokumen Sumber/Dokumen Kepegawaiaan;
  28. Laporan Transaksi;
  29. Laporan Monitoring Dan Evaluasi;
  30. Hasil Verifikasi ADK;
  31. Konsep Analisis Telaah Transaksi Laporan Keuangan;
  32. Konsep Analisis Rekonsiliasi Laporan Keuangan;
  33. Konsep Analisis Data/Dokumen Pendukung Laporan Keuangan;
  34. Konsep Analisis Laporan Keuangan;
  35. Konsep Analisis Hasil Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
  36. Konsep Analisis Temuan Atas Laporan Keuangan;
  37. Konsep Analisis Penatausahaan Dokumen; Dan
  38. Hasil Pengelolaan Data/Bahan/Dokumen Perikatan Dan Pembayaran Tagihan

Urjab PK-APBN Penyelia

38 Butir Kegiatan PK-APBN Penyelia

Berikut 38 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Pranata Keuangan APBN Penyelia, Antara Lain :

  1. Mengklasifikasi Dokumen Sumber Analisis Kualitas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Rencana Pencairan Dana;
  2. Mengklasifikasi Dokumen Sumber Analisis / Update Analisis Kebutuhan Penyedia Barang/Jasa;
  3. Mengklasifikasi Dokumen Sumber Klasifikasi/Update Klasifikasi Kegiatan Swakelola Dan Non Kelola;
  4. Mengklasifikasi Dokumen Sumber Analisis Penyusunan Langkah-Langkah Rencana/Update Pengendalian Perikatan;
  5. Mengklasifikasi Dokumen Analisis Efesiensi Pembayaran;
  6. Mengklasifikasi Dokumen Analisis Efektifitas Pembayaran;
  7. Mengklasifikasi Dokumen Sumber Analisis Transparansi Pembayaran;
  8. Mengklasifikasi Dokumen Sumber Analisis Keterbukaan Pembayaran;
  9. Mengklasifikasi Dokumen Sumber Analisis Bersaing / Kompetetif Pembayaran;
  10. Mengklasifikasi Dokumen Analisis Penolakan SPP;
  11. Mengklasifikasi Dokumen Analisis Kesalahan SPM;
  12. Mengklasifikasi Dokumen Analisis Retur SP2D;
  13. Mengklasifikasi Dokumen Analisis Revolving Uang Persediaan;
  14. Menyusun Analisis Realisasi Belanja;
  15. Menyusun Analisis Capaian Output;
  16. Menyusun Analisis Pengembalian Belanja;
  17. Menyusun Analisis Penentuan Target Penerimaan;
  18. Menyusun Analisis Realisasi Penerimaan;
  19. Menyusun Analisis Kepatuhan Penerimaan Dan Penyetoran Penerimaan;
  20. Menyusun Analisis Ekstensifikasi / Intensifikasi Penerimaan;
  21. Menyusun Analisis Pengembalian Penerimaan;
  22. Menyusun Analisis Revolving;
  23. Menyusun Analisis Realisasi Belanja;
  24. Menyusun Analisis Capaian Output;
  25. Menyusun Analisis Pengembalian Belanja;
  26. Melaksanakan Validasi Dokumen Kepegawaian / Dokumen Sumber;
  27. Menverifikasi Hasil Perekaman / Perubahan Dokumen Sumber Transaksi / Dokumen Kepegawaian;
  28. Melaksanakan Validasi Laporan Transaksi;
  29. Mengevaluasi Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi;
  30. Melaksanakan Validasi Hasil Pengelolaan ADK;
  31. Menyiapkan Rekomendasi Telaah Transaksi Laporan Keuangan;
  32. Menyiapkan Rekomendasi Hasil Rekon  Laporan Keuangan;
  33. Menyiapkan Rekomendasi Atas Analisis Dokumen Pendukung Laporan Keuangan;
  34. Menyiapkan Rekomendasi Laporan Keuangan
  35. Menyiapkan Rekomendasi Hasil Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
  36. Menyiapkan Tindak Lanjut Analisis Temuan Atas Laporan Keuangan;
  37. Menyiapkan Rekomendasi Penatausahaan Dokumen; Dan
  38. Melaporkan Atau Menyampaikan Data / Bahan / Dokumen Perikatan Dan Pembayaran Tagihan.

Hasil Kerja PK-APBN Penyelia

  1. Dokumen Sumber Analisis / Update Analisis;
  2. Dokumen Sumber Analisis / Update Analisis;
  3. Dokumen Sumber Analisis / Update Analisis;
  4. Dokumen Sumber Analisis / Update Analisis;
  5. Dokumen Sumber Analisis Efisiensi Pembayaran;
  6. Dokumen Sumber Analisis Efektifitas Pembayaran;
  7. Dokumen Sumber Analisis Transparansi Pembayaran;
  8. Dokumen Sumber Analisis Keterbukaan Pembayaran;
  9. Dokumen Sumber Analisis Bersaing/Kompetetif Pembayaran ;
  10. Dokumen Sumber Analisis Penolakan SPP;
  11. Dokumen Sumber Analisis Kesalahan SPM;
  12. Dokumen Sumber Analisisretur SP2D;
  13. Dokumen Sumber Analisis Revolving Uang Persediaan;
  14. Dokumen Analisis Realisasi Belanja;
  15. Dokumen Sumber Analisis Pengembalian Belanja;
  16. Dokumen Sumber Analisis Pengembalian Belanja;
  17. Laporan Analisis Penentuan Target Penerimaan;
  18. Laporan Analisis Realisasi Penerimaan;
  19. Laporan Analisis Kepatuhan Penerimaan Dan Penyetoran Penerimaan;
  20. Laporan Analisis Ekstensifikasi / Instensifikasi Penerimaan;
  21. Laporan Analisis Pengembalian Pendapatan;
  22. Dokumen Analisis Revolving;
  23. Dokumen Analisis Realisasi Belanja;
  24. Dokumen Analisis Pengembalian Belanja;
  25. Dokumen Analisis Pengembalian Belanja;
  26. Hasil Validasi;
  27. Dokumen Hasil Verifikasi Perekaman Dokumen Sumber/Dokumen Kepegawaian;
  28. Hasil Validasi Laporan Transaksi;
  29. Laporan Evaluasi Monitoring Dan Evaluasi;
  30. Hasil Validasi ADK;
  31. Konsep Rekomendasi Telaah Transaksi Laporan Keuangan ;
  32. Konsep Rekomendasi Rekonsiliasi Laporan Keuangan;
  33. Konsep Rekomendasi Atas Analisis Dokumen Pendukung  Laporan Keuangan;
  34. Konsep Rekomendasi Laporan Keuangan;
  35. Konsep Rekomendasi Hasil Monitoring Dan Evaluasi Penyususnan Laporan Keuangan;
  36. Konsep Rekomendasi Tindak Lanjut Analisis Temuan Atas Laporan Keuangan;
  37. Konsep Rekomendasi Penatausahaan Dokumen; Dan
  38. Laporan / Penyampaian Data / Bahan / Dokumen.

 

Akses Aplikasi E-Jafung

Hal-Hal Yang Harus Di Perhatikan

  1. Ejafung Dapat Diakses Pada Laman Https://E-Jafung.Kemenkeu.Go.Id.
  2. User Digit, Adalah User Yang Digunakan Pada Aplikasi Perbendaharaan Seperti SPRINT,SIMASPATEN,DIGIPAY,Dll
  3. Jafung, Adalah Role User Pejabat Fungsional Yang Digunakan Untuk Akses Ejafung Secara Personal
  4. Penugasan, Adalah Penunjukan Sebagai Pengelola APBN Oleh KPA Melalui Surat Keputusan
  5. Admin Satker,Adalah Pegawai Yang Menangani Kepegawaian Pada Unit  Instansi Tempat Jafung Ditugaskan. Digunakan Untuk Membuat User Calon Pejabat Fungsional Dan Verifikasi Ususlan Calon Pejabat Fungsional.
  6. Admin K/L , Adalah Pegawai Yang Menangani Kepegawaian Pada Kementrian / Lembaga.Digunakan Untuk Melakukan Verifikasi Usulan Calon Pejabat Fungsional Yang Dikirim Oleh Admin Satker Dan Meneruskan Ke Direktorat Sistem Perbendaharaan , Djpb
  7. Pejabat Pengusul, Adalah Role Jafung Yang Memiliki Kewenangan Mengusulkan DUPAK Ke Tim Penilai
  8. Untuk Mendukung Tampilan Optimal, Gunakan Skala 80-90% Pada E-Jafung, Dengan Cara Klik CTRL- (CTRL Dan MINUS)
  9. Role Admin Satker Dan Pejabat Fungsional Tidak Diperkenankan Dirangkap Pada 1 User

Manual Aplikasi

  1. Manual E-JAFUNG – Modul PENGANGKATAN PERTAMA & DUPAK
  2. Manual E-JAFUNG – Modul PERPINDAHAN JABATAN

 

Format Dan Blangko

Bagi Yang Kesulitan Mendownload Dari Google Document, Silahkan Klik Menu FILE Di Kiri Atas Googledocs,Lalu Pilih Sub Menu Download. Download Blangko Dalam Bentuk Microsoft Word (Doc.Docx) Atau Microsoft Excel (Xxls/Xlsx) Lalu Baru Bisa Dilakukan Pengeditan Secara Mandiri

USER APLIKASI

  1. Permohonan User & Password Admin Satker Ejafung

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search