Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
Jabatan Fungsional Adalah Sekelompok Jabatan Yang Berisi Fungsi Dan Tugas Berkaitan Dengan Pelayanan Fungsional Yang Berdasarkan Pada Keahlian Dan Keterampilan Tertentu.
Pengelolaan Keuangan APBN Adalah Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN Meliputi Perikatan Dan Penyelesaian Tagihan,Pelaksanaan Perintah Pembayaran, Kebendaharaan,Pengelolaan Administrasi -Belanja Pegawai,Dan Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi.
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Yang Selanjutnya Disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Adalah Jabatan Yang Mempunyai Ruang Lingkup Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang Dan Hak Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN Pada Satuan Kerja Kementrian Negara/Lembaga Sesuai Kewenangan Dan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Hukum |
|
Ringkasan Jabatan |
Tugas Jabatan Fungsional Pranata APBN Yaitu Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN Yang Meliputi :
Rumpun Jabatan : Akuntandan Anggaran Kedudukan : Pranata Keuangan APBN Berkedudukan Sebagai Pelaksana Teknis Fungsional Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Pada Instansi Pusat Dan Instansi Vertikal. Instansi Pembina : Kementrian Keuangan |
Jenjang Dan Angka Kredit |
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Dari Jenjang Terendah Sampai Dengan Jenjang Tertinggi, Terdiri Atas :
|
Jenjang Dan Angka Kredit |
||||||||||||||||||||
|
Pengangkatan |
Pengangkatan PNS Ke Dalam Jabatan Funsional Pranata Keuangan APBN Dapat Dilakukan Melalui Pengangkatan :
Syarat Pengangkatan Pertama
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesusaian/Inpassing
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
|
Penetapan Angka Kredit |
||||||
|
Unsur Kegiatan |
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Yaitu Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN Yang Meliputi :
Untuk Perkembangan Karirnya, Baik Itu Untuk Syarat Kenaikan Pangkat Maupun Kenaikan Jabatan, Maka Pejabat Pranata Keuangan APBN Harus Melaksanakan Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil Sesuai Unsur Dan Sub Unsur Kegiatan Yang Telah Di Atur Dalam Peraturan Menpan -RB Nomor 54 Tahun 2018. Adapun Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsionl Pranata Keuanagn APBN Yang Dapat Dinilai Angka Kreditnya, Terdiri Atas :
Unsur Utama Meliputi :
Sub-Unsur Dari Unsur Utama Sebagaimana Dimaksud Terdiri Atas :
|
Urjab PK-APBN Terampil
25 Butir Kegiatan PK-APBN Terampil |
Berikut 25 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil, Antar Lain :
|
Hasil Kerja PK-APBN Terampil |
|
Urjab PK-APBN Mahir
38 Butir Kegiatan PK-APBN Mahir |
Berikut 38 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Pranata Keuanagan APBN Mahir Antara Lain :
|
Urjab PK-APBN Penyelia
38 Butir Kegiatan PK-APBN Penyelia |
Berikut 38 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Pranata Keuangan APBN Penyelia, Antara Lain :
|
Hasil Kerja PK-APBN Penyelia |
|
Akses Aplikasi E-Jafung
Hal-Hal Yang Harus Di Perhatikan |
|
Manual Aplikasi |
|
Format Dan Blangko |
Bagi Yang Kesulitan Mendownload Dari Google Document, Silahkan Klik Menu FILE Di Kiri Atas Googledocs,Lalu Pilih Sub Menu Download. Download Blangko Dalam Bentuk Microsoft Word (Doc.Docx) Atau Microsoft Excel (Xxls/Xlsx) Lalu Baru Bisa Dilakukan Pengeditan Secara Mandiri USER APLIKASI |
Kontributor : Ida & Fara