Rekonsiliasi UAKPA

Rekonsiliasi slah proses pencocokan data ansaksi keuangan yang ciproses dengan beberapa sistenYsubsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR),

Dasar Hukum

Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 104/PMK 05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga

Kebijakan Rekonsiliasi melalui MonSAKTI

  • Rekonsiliasi eksternal antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan KPPN dilaksanakan menggunakan Aplikasi MoNSAKTI yang dapat diakses pada website https/monsakt.kemenikeu goid/
  • Rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI dilakukan oleh sistem secara otomatis setiap hari berdasarkan data penginputan transaksi yang lakukan olen satker pacis Aplikasi SAKTI dan data pads aplikasi
  • Pelaksanaan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI menggunakan Menu Rekonsiliasi yang menyajikan:
  1. Submenu Rekon Internal: Menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul persedisan, modul aset tetap, dan modul piutang, serta rekonsilisi dengan modul bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal
  2. Submenu Rekon SAKTI-SPAN : Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data Sama (seisi 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisin dengan status Transaksi Dalem Konfirmasi (TDK).
  • Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) meliputi TDK Rupiah, TDK CoA, dan TDK Detail:
  1. TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi.
  2. TDK COA (Chart of Account) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA
  3. TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nili SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lenjut hingga tingkat CoA. (dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber

Pelaksanaan Rekonsiliasi

  • Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, satker agar melakukan penyelesaian TDK Rupiah, TDK CoA, dan TDK Detil yang meliput jenisjenis elemen data rekonsiliasi sebagai berikut:
  1. Pagu Belanja: Data pagu belanja yang dibandingkan berupa kode BA, Es1, Kode Satker Program, Kegiatan, Output Akun, Jumlah Rupiah Jenis Kewenangan, Sumber Dang, dan Cara Penarikan antara data SPAN dan SAKTI
  2. Belanja : Data belanja yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, Program, Output, Dana, Jenis Kewenangan, BA Esi, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
  3. Pengembalian Belanja : Data pengembalian belanja yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, Program, Output, Dana, Jenis Kewenangan, BA, ES1, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
  4. Estimasi Pendapatan : Data Estimasi Pendapatan Bukan Pajak yang dibandingkan berupa kode BA, Es1, satker KPPN, akun, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
  5. Pendapatan Bukan Pajak : Deta Pendapatan Bukan Pajak yang dibandingkan berupa kode KPPN, Akun, BA, Es1, dan jumlah rupiah mara data SPAN dan SAKTI.
  6. Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak : Data Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, BA, Es1, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
  7. Pengembalian Pajak : Data Pengembalian Pendapatan Pajak yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, BA Est, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
  8. Mutasi Uang Persediaan : Penyandingan data mutasi transaksi UP/GUP/TUP antara yang terdapat pada Neraca SAI dan Neraca siap
  9. Kas di Bendahara Pengeluaran : Seldo Kas di Bendahara Pengeluaran dibandingkan antara saldo yang terdapat padi Neraca SAI dan Neraca SIAP.
  10. Kas pada Badan Layanan Umum : Saldo Kas pada Badan Layanan Umum dibandingkan antara saldo yang terdapat pada Neraca SAI (dan Neraca SIAP! Apabila terdapat selisih yang disebabkan Satker BLU melakukan reklasfikasi Kas pada BLU menjadi aset yang lain (misalnya menjadi investasi jangka pendek atau dans yang dibatasi penggunaannya) maka pada sast pelaksanaan rekonsiliasi,satker BLU harus menjelaskan selisih tersebut.
  11. Kas Lainnya di K/L dari Hibah : Saldo Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembega dari Hibah dibandingkan antara saldo yang terdapat pada Neraca SAI dan Neraca SIAP
  12. Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga : Data Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga yang dibandingkan antara data SAI dan data SIAP paling sedikit berupa Kode BA, ESI, Satker, KPPN, Akun, dan Jumlah Rupiah
  • Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, apabila :
  1. Masih terdapat selisih pada masing-masing elemen data rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, satker agar mengidentifikasi kemungkinan terdapat kesalahan input atau terdapat dokumen sumber transaksi yang belum dilakukan penginputan pada Aplikasi SAKTI. Hasil perbaikan/input data pada SAKTI secara otomatis akan ter-update pada Aplikasi MonSAKTI
  2. Tidak terdapat selisih pada masingmasing elemen ata rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada TDK Rupiah dan TDK CoA, sistem secara otomatis akan menghasilkan Surat Hasil Rekonslissi (SHR)
  3. Terdapat selisih/TDK yang disebabkan bukan kesalahan dari satker, maka satker dapat mengajukan permintaan persetujuan kepada KPPN. Selanjutnya KPPN melakukan verifikasi tes permintaan dimaksud apakan selisih/perbedaan termasuk dalam kriteria yang diperbolehikan sesusi ketentuan, antara lsin
  1.  Data Setoran/Belanja Belum Masuk ke SIAP,
  2. Data Koreksi Dibukukan Berbeda antara Satker dengan KPPN,
  3. Data Jual Balik pada SAKTI Tidak Sesuai (Satker Salah Melakukan Hapus Pencatatan):
  4. Data Setoran Tidak Diakui Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengakui,
  5. Data estimasi PNBP SAKTI sudah benar sesuai dokumen sumber,
  6. Selisih dikarenakan Perbedaan Perlakuan Pembulatan SP2D Valas SAKTI dengan SPAN,
  7. Seisih karena Data SAKTI Double,
  8. Selisih Belanja karena Sisa Pagu tidak mencukupi ketika Kurs SP2D.
  • Dalam hal terdapat TDK Pengembalian Belanja dan/atau TDK Pendapatan yang disebabkan ransaksi Pengembalian Belanja darvatau Pendapatan yang tidak diakui oleh satker, maka Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut diunggah pada saat Satker mengajukan permintaan persetujuan rekonsiliasi ke KPPN dengan memnlih alasan "Data Setoran Tidak Diakui “Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengaku" dan akan muncul otomatis pilihan sttacnmen file.
  • Dalam hal terdapat perubahan/ perbedaan data setelah terbitnya SHR, tindak lanjut atas perubahenyperbedaan tersebut dilaksanakan pada periode bulan berikutnya.
  • Dalam hal terdapat perbedaan yang disebabkan selisin kurs agar disesuaikan dengan nilai yang disajikan pacis SPAN,
  • Terkait perbedaan tanggal buku pada TDK detail yang disebabkan adanya perlakuan tanggal setoran penerimaan negara karena ada tanggal buku dan tanggal bayar, agar menggunakan tanggal buku sesusi SPAN (clutamakan pacis data yang mengakibatkan selisih TDK RupiahVTDK CoA yang berbecs perioce).
  • Dalam hal terjadi koreksi setelah bulan berkenan berakhir, satker agar membukukan koreksi tersebut pads periode koreksi tersebut ndibukukan sehingga tidak terjadi TDK.
  • Dalam hal terjadi kendala yang disebabkan oleh sistem, khususnya yang menyebabkan adanya TDK pada saat rekonsiliasi, satker agar menyampaikan kendals tersebut melalui HA-DJPb.

Perseiapan Rekonsiliasi satker Pengguna SAKTI

  1. Satker harus memastikan semua transaksi sampai dengan periode rekonsiliasi sudah dinput semua (termasuk sudah di approve) sesuai dengan dokumen sumber yang ada dan telah diverifikasi untuk memastikan kebenaran data yang diput.
  2. Operator GLP harus memastikan seluruh jurnl transaksi dari masing-masing sub mosul sudah teraliasi dan teposting, hal Ini dapat lihat pada menu monitoring jurnal modul GLP
  3. Operator GLP bisa mencetak laporan rekonsiliasi intemal antara modul GLP vs Persediaan, modul GLP vs Aset tetap serta GLP vs Bendahara untuk memastikan tidak ada selisih transaks/ kalo terdapat selisih bisa dielaskan.
  4. Pesikan periode masingmasing modul sudah tertutup (modul Persediaan dan modul Aset) dan modul GLP sudah dilakukan tutup bukusementara
  5. Untuk proses upioad ADK rekon ke aplikasi e-Rekon LK oleh satker sudah tidak diperlukan lgi karena proses sudah diganti dengan push data GI dan BMN dari database sakti ke database e-Rekon LK secara terpusat. Proses push dat akan dilakukan by system secara berskala yaitu pada pukul 04.00 WIB, 10.00 WIB, 16.00 WIB dan 22.00 WB.
  6. Push data sebagaimana poin 5 akan dilakukan apabila periode rekonsiliasi sudah dibuka dan satker sudah tutup periode sampai dengan periode rakon. Apabila ada perbsikan data satker akan dilakukan Push ulang apabila status rekonsiliasi sebelumnya untuk periode yang  sama belum sampai TTD KPA (tanda tangan KPA)
  7. Satker wasib melakukan monitoring rekonsiliasi peda apikasi eRekonLK termasuk melakukan aktftas pada aplikasi eRekonLK kecuali upload ADK rekonsiliasi
  8. Bila ada kondisi ketika sanker sudah memenuhi persyaratan rekon seperti diatas den data belum terpuah, bisa menghubungi haiDJPBN ntuk push data manual (per satker)

Mekanisme Push Data dari SAKTI ke MonSAKTI

  • Push data yang dimaksud adalah push data yang dilakukan oleh system, bukan push data manual dan dilakukan dalam ranoks rekonsiliasi.
  • Push data dapat dilakukan apabila
  1. Periode rekonsiliasi sudah dibuka
  2. Satker sudh melakukan tutup periode sampai dengan periode rekonsiliasi
  3. Realisasi kinerja/ capaian output sudah diinput (dari modul Komitmen). Adapun monitoring pengisian capaian output dapat dilakukan melalui MONSAKT (rttps:/monsaktikemenkeu gid/dist/app/ #monsakti/komitmen/MoritoringCapsisnOutput)
  4. Apabila teriapat perbaikan data satker, maka akan cilakukan push ulang apabila status rekonsiliasi sebelumnya untuk periode yang sama belum sampai TTD KPA (tanda tangan KPA).
  • Sebelum melakukan tutup periode, satker harus memastikan semua transaksi pada periode tersebut sudah diinput semua (termasuk sudah di approve) sesuai dengan dokumen sumber yang ads dan telah diverifikasi untuk memastikan kebenaran data yang dilput. Operator pada Mosul GLP dapat berkoordinasi dengan operator di modul lain untuk memastikan hal ini
  • Operator GLP harus memastikan seluruh jurnal transaksi dari masing-masing sub modul sudah tenlidasi dan terposting, hal ini dapat dlihat pada menu monitoring jumal modul GLP.
  • Operator GLP dapat melakukan pencetakan laporan rekonsiliasi intemal antara modul GLP vs Persediaan, modul GLP vs Aset tetap serta GLP vs Bendahara untuk memastikan tidak ada selisih transaksi / apabila terdapat selisih bisa dijelaskan.
  •  Pastikan periode masing-masing modul sudah tertutup (modul Persediaan dan modul Aset) dan modul GLP sudah dilakukan tutup buku sementara
  • Proses push data dilakukan secara system secara cheduler/berkala menyesuaikan jadwal ERekonLK
  • Montoring Push data ke EsekonlK dapet di monitor pada monsaki pada menu GLP » Monitoring Push data SAKTI-frekon (rmtpsmonsaktkemenkeu.ooia/app/ #monsakti/ledger/sdhPUSH)

Tahapan Proses Rekonsiliasi

Alur proses rekonsiliasi pada tingkat UAKPA/Satker:

  1. Satker mengakses alamat https//monsakt kemenkeu go.ia/:
  2. Satker login menggunakan user SAKTI masing-masing satker (ole user operator modul GLP):
  3. Satker mengakses menu Rekonsiliasi »» Rekonsiliasi SAKTI-SPAN:
  4. Satker melakukan analisis atas perbedaan data pada kolom TDK (TDK Rupiah TDK CoA) yang berwarna merah dan data pada TDK Detil
  5. Berdasarkan hasil analisis, satker menindaklanjuti selisil perbedaan data melalui perbaikan pads Aplikasi SAKTI:
  6. Setelah melakukan perbaikan atas perbedaan/ selisih data pada Aplikasi SAKTI, maka secara sistem data perbaikan akan ter-update pada “Aplikasi MonSAKTI pada hari berikutnya setelah melalui proses OLAP system,
  7. Setelah melakukan perbaikan pada Aplikasi SAKT, satker memastikan di Aplikasi MonSAKTI pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK CoA dan TDK Detil) tercantum angka O (idak terdapat seisi). Selanjutnya sistem secara otomatis akan menerbitkan SHR pada masing-masing periode jika pada TDK Rupiah dan TDK CoA tidak terdapat selisin
  8. Dalam hal terdapat selisih yang bukan disebabkan kesalahan pencatatan pada Aplikasi SAKTI, satker dapat memintakan persetujuan (dengan catatan ke KPPN dengan cara melakukan klik tombol pada kolom Aksi (pojok kanan) dan memilih alasan permintaan persetujuan rekonsiliasi dari KPPN sebagaimana penjelasan tentang Terdapat selish/TDK yang disebabkan bukan kesalahan dari satker di stas,
  9. Satker menunggu analisis/ pengujian yang dilakukan oleh KPPN atas permintaan persetujuan dengan catatan
  10. Apatila KPPN menolak permintaan persetujuan dengan catatan, maka satker tetap harus melakukan perbaikan hingga tidak terdapat selisih pada masing-masing periode permintaan persetujuan, namun apabila KPPN menyetujui maka SHR tetap dapat diterbitkan dengan catatan

Sanksi

  • Satuan Kerja yang tdak/telambat melakukan rekonsilisi sampai batas akhir jadwel pelaksansan rekonsiliasi dikenakan sanksi adminisratif
  • Indikator pengenaan sanksi adalah apabila sampai batas akhir jadwal pelaksanaan rekonsiliasi belum mendapatkan persetujuan atas hasil rekonsiliasi dari KPPN atau di aplikasi e-rekon8LK belum memperoleh status "Menunggu Tanda Tangan KPA"
  • Satuan Kerja yang belum mendapatkan persetujuan KPPN berarti data Satker belum memenuhi perayeratan penerbitan BAR
  • Sanksi diberikan dalam bentuk pengembalian SPM yang diajukan satuan kerja, kecusli untuk
  1. SPMLS Belanja Pegawai
  2. SPMLS Kontraktual kepada pihak ketiga
  3. SPMPengembalian
  • Pengenaan sanksi tidak membebaskan kewajiban:
  1. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN
  2. UAPPAAW untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil
  3. AKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat
  • Pengenaan sanksi cilskukan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S)
  • SP2S disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi

Reset BAR

Ketentuan Umum

Proses analisis laporan keuangan dilaksanakan oleh satker maupun oleh unit pelaporan di atasnya. Sehingga dimungkinkan setelah BAR terbit, terdapat perbaikan berdasarkan hasil analisa/ telaah ari unit skutansi dan pelaporan. Atas perbsikan tersebut harus dilakukan pembatalan BAR (reset BAR) dan unggah ulang ADK.

(Pembatalan BAR serta unggah ulang ADK dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Satker yang melakukan perbaikan data harus melakukan pengunggahan ulang ADK ke Aplikasi e-RekongLK
  2. Bagi Satker yang telah mendapatkan BAR atas rekonsiliasi yang dilakukan, maka Satuan Kerja tersebut harus menyampaikan Surat Permohonan Reset BAR ke KPPN Banda Aceh sebelum mengunggah kembali ADK ke Aplikasi E-RekonsLK.
  3. Permintaan untuk pembatalan BAR disampaikan secara tertulis ke KPPN mitra kerja
  4. Berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan BAR, KPPN Banda Aceh akan melakukan langkah Pembatalan BAR pada aplikasi eRekoneLK.
  5. Pembatalan BAR dapa! dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satker tanpa memperhatikan jadwal open-close periode Satker yang telah mengajukan pembatalan BAR dan disetujui KPPN Banda Aceh harus melakukan proses uplaod ADK ulang sampai dengan terbitnya BAR.

Blangko

E- REKON

1.Permohonan Reset BAR e-Rekon

2.Surat Pernyataan Perbedaan Data e-Rekon

 

 

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search