- Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, satker agar melakukan penyelesaian TDK Rupiah, TDK CoA, dan TDK Detil yang meliput jenisjenis elemen data rekonsiliasi sebagai berikut:
- Pagu Belanja: Data pagu belanja yang dibandingkan berupa kode BA, Es1, Kode Satker Program, Kegiatan, Output Akun, Jumlah Rupiah Jenis Kewenangan, Sumber Dang, dan Cara Penarikan antara data SPAN dan SAKTI
- Belanja : Data belanja yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, Program, Output, Dana, Jenis Kewenangan, BA Esi, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
- Pengembalian Belanja : Data pengembalian belanja yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, Program, Output, Dana, Jenis Kewenangan, BA, ES1, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
- Estimasi Pendapatan : Data Estimasi Pendapatan Bukan Pajak yang dibandingkan berupa kode BA, Es1, satker KPPN, akun, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
- Pendapatan Bukan Pajak : Deta Pendapatan Bukan Pajak yang dibandingkan berupa kode KPPN, Akun, BA, Es1, dan jumlah rupiah mara data SPAN dan SAKTI.
- Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak : Data Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, BA, Es1, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
- Pengembalian Pajak : Data Pengembalian Pendapatan Pajak yang dibandingkan berupa kode Satker, KPPN, Akun, BA Est, dan jumlah rupiah antara data SPAN dan SAKTI
- Mutasi Uang Persediaan : Penyandingan data mutasi transaksi UP/GUP/TUP antara yang terdapat pada Neraca SAI dan Neraca siap
- Kas di Bendahara Pengeluaran : Seldo Kas di Bendahara Pengeluaran dibandingkan antara saldo yang terdapat padi Neraca SAI dan Neraca SIAP.
- Kas pada Badan Layanan Umum : Saldo Kas pada Badan Layanan Umum dibandingkan antara saldo yang terdapat pada Neraca SAI (dan Neraca SIAP! Apabila terdapat selisih yang disebabkan Satker BLU melakukan reklasfikasi Kas pada BLU menjadi aset yang lain (misalnya menjadi investasi jangka pendek atau dans yang dibatasi penggunaannya) maka pada sast pelaksanaan rekonsiliasi,satker BLU harus menjelaskan selisih tersebut.
- Kas Lainnya di K/L dari Hibah : Saldo Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembega dari Hibah dibandingkan antara saldo yang terdapat pada Neraca SAI dan Neraca SIAP
- Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga : Data Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga yang dibandingkan antara data SAI dan data SIAP paling sedikit berupa Kode BA, ESI, Satker, KPPN, Akun, dan Jumlah Rupiah
- Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, apabila :
- Masih terdapat selisih pada masing-masing elemen data rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, satker agar mengidentifikasi kemungkinan terdapat kesalahan input atau terdapat dokumen sumber transaksi yang belum dilakukan penginputan pada Aplikasi SAKTI. Hasil perbaikan/input data pada SAKTI secara otomatis akan ter-update pada Aplikasi MonSAKTI
- Tidak terdapat selisih pada masingmasing elemen ata rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada TDK Rupiah dan TDK CoA, sistem secara otomatis akan menghasilkan Surat Hasil Rekonslissi (SHR)
- Terdapat selisih/TDK yang disebabkan bukan kesalahan dari satker, maka satker dapat mengajukan permintaan persetujuan kepada KPPN. Selanjutnya KPPN melakukan verifikasi tes permintaan dimaksud apakan selisih/perbedaan termasuk dalam kriteria yang diperbolehikan sesusi ketentuan, antara lsin
- Data Setoran/Belanja Belum Masuk ke SIAP,
- Data Koreksi Dibukukan Berbeda antara Satker dengan KPPN,
- Data Jual Balik pada SAKTI Tidak Sesuai (Satker Salah Melakukan Hapus Pencatatan):
- Data Setoran Tidak Diakui Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengakui,
- Data estimasi PNBP SAKTI sudah benar sesuai dokumen sumber,
- Selisih dikarenakan Perbedaan Perlakuan Pembulatan SP2D Valas SAKTI dengan SPAN,
- Seisih karena Data SAKTI Double,
- Selisih Belanja karena Sisa Pagu tidak mencukupi ketika Kurs SP2D.
- Dalam hal terdapat TDK Pengembalian Belanja dan/atau TDK Pendapatan yang disebabkan ransaksi Pengembalian Belanja darvatau Pendapatan yang tidak diakui oleh satker, maka Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut diunggah pada saat Satker mengajukan permintaan persetujuan rekonsiliasi ke KPPN dengan memnlih alasan "Data Setoran Tidak Diakui “Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengaku" dan akan muncul otomatis pilihan sttacnmen file.
- Dalam hal terdapat perubahan/ perbedaan data setelah terbitnya SHR, tindak lanjut atas perubahenyperbedaan tersebut dilaksanakan pada periode bulan berikutnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan yang disebabkan selisin kurs agar disesuaikan dengan nilai yang disajikan pacis SPAN,
- Terkait perbedaan tanggal buku pada TDK detail yang disebabkan adanya perlakuan tanggal setoran penerimaan negara karena ada tanggal buku dan tanggal bayar, agar menggunakan tanggal buku sesusi SPAN (clutamakan pacis data yang mengakibatkan selisih TDK RupiahVTDK CoA yang berbecs perioce).
- Dalam hal terjadi koreksi setelah bulan berkenan berakhir, satker agar membukukan koreksi tersebut pads periode koreksi tersebut ndibukukan sehingga tidak terjadi TDK.
- Dalam hal terjadi kendala yang disebabkan oleh sistem, khususnya yang menyebabkan adanya TDK pada saat rekonsiliasi, satker agar menyampaikan kendals tersebut melalui HA-DJPb.
|