SPM-TUP

PENGAJUAN SPM-TUP

 

Tambahan Uang Persediaan, Yang selanjutnya Disingkat TUP, Adalah Uang yang Diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sanmgat mendesak dalam satu bulan melebihi Pagu UP yang di tetapkan.

Dasar Hukum 
  1. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Biaya

Rp. 0,- ( Nol Rupiah ) atau Tidak Di Pungut Biaya

 

Ketentuan Dalam TUP
  • TUP Dapat Diajukan Dalam Hal :
  1. Sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/ tidak dapat ditunda.
  2. Digunakan dan di pertanggungjawabkan paling lama 1 (satu ) bulan sejak tanggal SP2D di terbitkan.
  3. Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS.
  • Dalam hal TUP sebelumnya belum di pertanggungjawabkan seharusnya dan/ belum disetor ke kas Negar, KPPN Banda Aceh Dapat menyetujui Permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan.
  • Dalam Hal Selama 1 ( satu ) sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan Pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Banda Aceh menyampaikan surat Teguran Kepada KPA.
  • Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus di setor ke KAS Negara Paling Lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.
  • Untuk Perpanjangan Pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satua) bulan, KPA Mengajukan Permohonan persetujuan Kepada Kepala KPPN Banda Aceh.
  • Kepala KPPN Banda Aceh Memberikan Persetujuan perpanjangan Pertanggungjawaban TUP dengan Mempertimbangkan :
  1. KPA Harus Mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan.
  2. KPA Menyampaikan Pernyataan Kesanggupan Untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Sanksi Dalam TUP 

Dalam Hal selama 1 (satu) Bulan Sejak SP2D TUP Diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Banda Aceh Menyampaikan Surat Teguran Kepada KPA.

Pengajuan SPM TUP

SPM TUP diajukan ke KPPN Banda Aceh Dengan Melampirkan :

  1. SPM 2 Rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN Bnada Aceh
  3. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusu untuk Dana PNBP

 

TUP KARTU KREDIT PEMERINTAH TUP ( KKP )

Pengertian TUP KKP
TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (Limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan / tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 (satu) bulan melebihi Pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum 

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

 

 Biaya

Rp. 0,- ( Nol Rupiah ) atau Tidak Di Pungut Biaya

 

Ketentuan TUP KKP
  1. KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan / tidak dapat ditunda dilakukan pembayaran LS
  2. Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan Kenaikan Batasan belanja (Limit) KKP
  3. TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran
  4. Administrator KKP melakukan Monitoring Pengembalian Batasan Belanja (Limit) KKP secara Sementara ke batasan Belanja (limit) awal setelah masa berlaku Pengguna TUP-KKP Berakhir.
  5. Setelah dilakukan penilaian, Kepada KPPN Banda Aceh menyetujui atau menolak Permohonan TUP-KKP dari KPA satker.

 

Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP
  1. Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN Banda Aceh, Administrator KKP mengajukan Permintaan Kenaikan Batasan Belanja (Limit) KKP secara Sementara Kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan / sarana tercepat lainnya.
  2. Pembuatan Surat Permintaan Kenaikan Batasan Limit KKP secara Sementara Kepada Bank Penerbit KKP Dilakukan menggunakan Aplikasi SAS.
  3. Bagi Satker Yang Telah Menginplementasikan SAKTI, Pembuatan Surat Permintaan Kenaikan batasan Limit KKP Secara Sementara Kepada Bank penerbit KKP dilakukan Secara Manual.

 

Syarat TUP KKP

Pengajuan TUP-KKP Dilakukan Dengan Menyampaikan Permohonan Persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN Banda Aceh Disertai :

  1. Rencana Nilai Batasan Belanja (Limit) TUP-KKP;
  2. Rincian Rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditanda tangani oleh KPA dan BP/BPP;
  3. Rencana Periode penggunaan batasan Belanja (limit) TUP-KKP (mulai-Berakhir).

 

TUP TUNAI SELAMA MASA COVID-19

Dasar Hukum
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

 

Biaya

Rp. 0,- ( Nol Rupiah ) atau Tidak Di Pungut Biaya

 

Ketentuan TUP Tunai Covid-19
  • Pembayaran atas Kegiatan untuk Penanganan Pandemi covid-19 melalui mekanisme UP dilakukan dalam hal :
  1. Alokasi Anggaran Telah tersedia/cukup tersedia dalam DIPA;
  2. Alokasi Anggaran belum Tersedia/ tidak cukup tersedia dalam DIPA;
  3. Pembayaran tidak dapat dilaksanakan melalui pembayaran LS.
  • Pembayaran melalui Mekanisme UP digunakan Untuk :
  1. Pembayaran Uang Muka;
  2. Pembayaran Bertahap/Sekaligus sebagaimana di atur dalam perjanjian/Kontrak, dan
  3. Pembayran setelah barang/jasa Di terima dalam hal Pembayaran di dasarkan Pada Selain Perjanjian/ kontrak.
  • Pengajuan SPM TUP Tunai dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa Komitmen dan/ rencana pembayran yang akan dilakukan dalam 1 (satu) bulan.
  • Dalam Hal KPA mengajukan Permintaan TUP tunai untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN Banda Aceh dapat memberi persetujuan dengan mempertimbangkan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
  • Dalam Pengajuan TUP Tunai, Satker Memperhitungkan jumlah Realisasi Anggaran, Jumlah Dana yang telah di kontrakkan, UP dan TUP yang di kelola, serta tidak boleh Melampaui alokasi Anggaran Satker dalam DIPA.

 

Pengajuan Permohonan TUP Tunai Covid-19
  • KPA Mengajukan Permintaan TUP Tunai Kepada Kepala KPPN Banda Aceh disertai dengan :
  1. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  2. Surat Pernyataan KPA bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan dalam penanganan Pandemi COVID-19
  • Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melaui aplikasi SAS
  • Dalam hal pwngajuan TUP tunai melampaui alokasi anggaran Satker dalam DIPA, pengajuan TUP tunai setelah mendapatkan persetujuan pengguna anggaran / pejabat eselon I yang di tunjuk oleh pengguna anggaran.
  • Dalam hal terdapat kebutuhan mendesak untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam penanganan pandemic COVID-19 yang memerlukan TUP tunai atas alokasi anggaran yang belum tersedia/ tidak cukup tersedia dalam DIPA, pengajuan permintaan TUP tunai juga dilampiri dengan persetujuan pengguna anggaran/ pejabat eselon I yang ditunjuk oleh pengguna anggaran.

 

Ketentuan Khusus dalam TUP Tunai

Sesuai nota dinas direktur jendral perbendaharaan nomor ND-370/PB/2020 Tanggal 20 mei 2020 hal pengaturan pengajuan SPM ke KPPN pada masa keadaan darurat COVID-19, maka :

  • Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan/program kementrian Negara / Lembaga, maka kepada satker dapat diberikan tambahan uang persediaan (TUP) untuk keperluan belanja operasional dan non-operasional.
  • Pengajuan SPM untuk belanja operasional dan non-operasional satker dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai, dengan ketentuan:
  1. Pengajuan SPM TUP Tunai dimaksud untuk memenuhi kebutuhan operasional dan non-operasional satker dalam satu bulan.
  2. Pengajuan SPM TUP tunai dilengkapidengan dokumen rincian rencana penggunaan TUP tunai yang ditandatangani KPA
  3. Dalam hal TUP tunai digunakan unuk kebutuhan melebihi waktu satu bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan mempertimbangkan kegiatan yang dilaksanakan memerlukan waktu lebih dari 1 bulan.
  4. Dalam hal diperlukan, TUP tunai yang belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan / belum disetorkan ke kas negara, Kepala KPPN dapat menyetujui permintaan TUP tunai berikutnya.
  5. Pembayaran dengan TUP tunai oleh bendahara pengeluaran / BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/ jasa dapat dilakukan pembayaran sampai dengan Rp.1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah)
  6. Pembayaran belanja non-kontraktual dan / belanja modal dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp.1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP tunai.
  7. KPA bertanggung jawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP tunai.
  • Pengajuan SPM LS kontraktual untuk pembayaran jasa konsultan perseorangan dilakukan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan banyak penerima.
  • Pengajuan SPM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.05/2017

 

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search