PENGAJUAN SPM-TUP
Tambahan Uang Persediaan, Yang selanjutnya Disingkat TUP, Adalah Uang yang Diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sanmgat mendesak dalam satu bulan melebihi Pagu UP yang di tetapkan.
Biaya |
Rp. 0,- ( Nol Rupiah ) atau Tidak Di Pungut Biaya
|
Ketentuan Dalam TUP |
|
Sanksi Dalam TUP |
Dalam Hal selama 1 (satu) Bulan Sejak SP2D TUP Diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Banda Aceh Menyampaikan Surat Teguran Kepada KPA. |
Pengajuan SPM TUP |
SPM TUP diajukan ke KPPN Banda Aceh Dengan Melampirkan :
|
TUP KARTU KREDIT PEMERINTAH TUP ( KKP )
Pengertian TUP KKP |
TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (Limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan / tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 (satu) bulan melebihi Pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan. |
Dasar Hukum |
|
Biaya |
Rp. 0,- ( Nol Rupiah ) atau Tidak Di Pungut Biaya
|
Ketentuan TUP KKP |
|
Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP |
|
Syarat TUP KKP |
Pengajuan TUP-KKP Dilakukan Dengan Menyampaikan Permohonan Persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN Banda Aceh Disertai :
|
TUP TUNAI SELAMA MASA COVID-19
Dasar Hukum |
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
Biaya |
Rp. 0,- ( Nol Rupiah ) atau Tidak Di Pungut Biaya |
Ketentuan TUP Tunai Covid-19 |
|
Pengajuan Permohonan TUP Tunai Covid-19 |
|
Ketentuan Khusus dalam TUP Tunai |
Sesuai nota dinas direktur jendral perbendaharaan nomor ND-370/PB/2020 Tanggal 20 mei 2020 hal pengaturan pengajuan SPM ke KPPN pada masa keadaan darurat COVID-19, maka :
|
Kontributor : Ida & Fara