Uji Kompetensi PPSPM

Uji Kompetensi PPSPM

 

Standar Kompetensi Kerja Khusus Yang Selanjutnya Disingkat SK3 Adalah Standar Kompetensi Kerja Yang Dikembangkan Dan Digunakan Oleh Organisasi Untuk Memenuhi Tujuan Internal Organisasinya Sendiri Dan/Atau Untuk Memenuhi Kebutuhan Organisasi Lain Yang Memiliki Ikatan Kerja Sama Dengan Organisasi Yang Bersangkutan Atau Organisasi Lain Yang Memerlukan.

SK3 Bagi KPA,PPK,Dan PPSPM Disusun Untuk :

  • Menjadi Acuan Dalam Penyelenggaraan :
  1. Pendidikan Dan Pelatihan Di Bidang Perbendaharaan Bagi KPA, PPK Dan PPSPM;
  2. Penilaian Kompetensi Di Bidang Perbendaharaan Bagi PPK Dan PPSPM.
  • Meningkatkan Kompetensi Bagi KPA, PPK, Dan PPSPM Melalui Peningkatan Pengetahuan,Keterampilan, Dan Sikap KPA, PPK, Dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Sesuai Dengan Standar Kompetensi Yang Dipersyaratkan
  • Mewujudkan KPA, PPK Dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Yang Professional Dan Kompeten

Kepada Peserta Yang Lulus Penilaian Kompetensi PPSPM Diberikan Sebutan SNT Oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Dan Pejabat Penandatangansurat Perintah Membayar.
  2. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapat Dan Belanja Negara
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan  Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  4. Keputusan Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP-23/PB.7/2020 Tentang Penetapan Standar Kelulusan Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Rincian Unit Kompetensi Untuk Penilaian Kompetensi PPSPM

Unit Kompetensi PPSPM Terdiri Atas :

  1. Menguji Dokumen Permintaan Pembayaran
  2. Membebankan Tagihan Pada Mata Anggaran Yang Tersedia
  3. Menerbitkan Surat Perintah Membayar

Sebutan

  • Kepada Peserta Yang Lulus Penilaian Kompetensi PPSPM Diberikan Senutan SNT Oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
  • Sebutan SNT Dugunakan Selama Sertifikat Kompetensi PPSPM Masih Berlaku
  • Sebutan SNT Dicantumkan Di Belakang Nama Yang Berhak Atas Sebutan Yangbersangkutan
  • Penggunaan Dan Pencantuman Sebutan SNT Hanya Berlaku Untuk Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Keuangan APBN.

Persyaratan Umum

Persyaratan Untuk Menjadi Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM Adalah Sebagai Berikut :

  1. Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pendidikan Paling Rendah Diploma III Atau Sederajat;
  3. Golongan Paling Rendah III/A Atau Sederajat; Dan
  4. Telah Mengikuti Pelatihan PPSPM

Metode Ujian & Standar Kelulusan

Metode Uji Kompetensi :

  1.  Uji Kompetensi PPSPM Dilaksanakan Di Lokasi Yang Telah Ditentukan Oleh Unit Penyelenggara
  2. Uji Kompetensi PPSPM Dilakukan Secara Online Melalui Aplikasi SIMASPATEN Menggunakan Perangkat Komputer Atau Laptop Yang Telah Terpasang Aplikasi Web Browser Dan Dapat Mengakses Jaringan Internet
  3. Uji Kompetensi PPSPM Terdiri Dari 60 (Enam Puluh) Soal Yang Diselesaikan Dalam Waktu 1 (Satu ) Jam

Kompetensi Yang Diujikan Meliputi :

  1. Menguji Dokumen Permintaan Pembayaran;
  2. Membebankan Tagihan Pada Mata Anggaran Yang Tersedia; Dan
  3. Menerbitkan SPM.

Standar Kelulusan :

Peserta Uji Kompetensi Penyelesaian Tagihan Dinyatakan Lulus Setelah Memperoleh Nilai Minimal 60 (Enam Puluh) Dari Skala Tertinggi 100 (Serratus).

Persyaratan Pendaftaran

Melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi ) Sertifikat Pelatiahan PPSPM

Penilaian Kompetensi PPSPM Melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM Dengan Ketentuan:

  1. Berstatus Pegawai ASN, Prajurit TNI,Atau Anggota POLRI;
  2. Pendidikan Paling Rendah Diploma III Atau Sederajat;
  3. Golongan Paling Rendah III/A Atau Sederajat; Dan
  4. Memiliki Sertifikat Pelatihan PPSPM Yang Diterbitkan Oleh Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Atau Lembaga Pendidikan Dan/Atau Lembaga Pelatihan Lainnya.

Melalui Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM

Penilaian Kompetensi PPSPM Melalui Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM Dengan Ketentuan:

  1. Berstatus Pegawai ASN,Prajurit TNI,Atau Anggota POLRI;
  2. Pendidikan Paling Rendah Diploma III Atau Sederajat;
  3. Golongan Paling Rendah III/A Atau Sederajat;
  4. Menduduki Jabatan PPSPM;
  5. Merangkap Jabatan Struktural;
  6. Tidak Memiliki Sertifikat Pelatihan PPSPM
  7. Mengikuti Penyegaran (Refreshment)

Melalui Mekanisme Lainnya (Insidentil)

Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Memiliki Pendidikan Paling Rendah SLTA Atau Sederajat Dan/Atau Golongan Paling Rendah II/A Atau Sederajat, Yang Pada Saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Berlaku Telah Diangkat Sebagai PPK Atau PPSPM Dan Memiliki Pengalaman Paling Singkat 2 (Dua) Tahun Dihitung Secara Kumulatif, Baik Berturut-Turut Atau Berselang, Dapat Mengikuti Penilaian Kompetensi

Tata Cara Pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran

  • Kepala Satker Mengusulkan Pendaftaran Admin Satker Kepada KPPN Mitra Kerjanya Dalam Rangka Administrasinya Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. Form Usulan Pendaftaran Admin Satker Dapat Diunduh Melalui Alamat Bit.Ly/Kompetensi_Ppk_Ppspm
  • Admin Satker Agar Melakukan Perekaman Data PPK Dan PPSPM Serta Melakukan Updating Data Apabila Terjadi Penggantian PPK Dan PPSPM Di Lingkup Satker Masing-Masing. Proses Perekaman Dan Updating Data Wajib Dilaksanakan Walaupun Belum Ada Calon Peserta Yang Mengikuti Penilaian Kompetensi PPK Dan PPSPM.
  • Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK Dan PPSPM Dilakukan Melalui Admin Satker Sampai Dengan Batas Tanggal Yang Telah Ditentukan.
  • Admin Satker Menerbitkan Username Dan Password Calon Peserta Melalui Aplikasi SIMASPATEN Sesuai Surat Usulan Kepala Satker Kepada KPPN Banda Aceh Tentang Usulan Peserta Penilaian Kompetensi Dan Menyampaikan Kepada Calon Peserta Penilaian Kompetensi.
  • Calon Peserta Penilaian Kompetensi Yang Telah Memiliki Username Dan Password, Melakukan Pendaftaran Melalui Aplikasi SIMASPATEN Pada Https;//Simaspaten.Kemenkeu.Go.Id/ Dengan Langkah-Langkah Sebagai Berikut :
  • Merekam Data Calon Peserta Penilaian Kompetensi;
  • Mengunggah Softcopy Dokumen Persyaratan Pendaftaran Penilaian Kompetensi,Antara Lain :

Mekanisme Pengakuan (Konversi)Sertifikat Pelatihan PPSPM Meliputi :

  1. Softcopy Ijazah Pendidikan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  2. Softcopy SK Kepangkatan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  3. Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Paling Lama Enam Bulan Terakhir) Dengan Latar Belakang Merah, Ukuran 4x6 Dengan Format JPG;
  4. Softcopy Sertifikat Pelatihan PPSPM Yang Telah Dilegalisisr Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  5. Softcopy SK Penunjukan Sebagai PPSPM Dengan Format JPG/PDF Bagi Calon Peserta Yang Sedang Menduduki Jabatan PPSPM;
  6. Softcopy SK Pengangkatan Sebagai Pejabat Struktural Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF Bagi Calon Peserta Yang Menduduki Jabatan Struktural;

 

Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM Meliputi :

  1. Softcopy Ijazah Pendidikan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  2. Softcopy SK Kepangkatan Terakhir Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  3. Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru (Paling Lama Enam Bulan Terakhir) Dengan Latar Belakang Merah, Ukuran 4x6 Dengan Format JPG;
  4. Softcopy SK Penunjukan Sebagai PPSPM Dengan Format JPG/PDF;
  5. Softcopy SK Pengangkatan Sebagai Pejabat Struktural Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Menangani Kepegawaian Dengan Format JPG/PDF;
  6. Softcopy Sertifikat Dan/Atau Bukti Keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM Dengan Format JPG/PDF;
  • Menyampaikan Pendaftaran Kepada Admin Satker.
  • Admin Satker Melakukan Verifikasi Administrative Pendaftaran Calon Peserta  Penilaian Kompetensi Dan Menyampaikan Kepada Unit Pelaksana
  • Unit Pelaksanaan Melakukan Verifikasi Aministratif Pendaftaran Calon Peserta Penilaian Kompetensi Dan Menyampaikan Kepada Unit Penyelenggara.
  • Calon Peserta, Admin Satker, Dan Unit Pelaksanaan Dapat Melihat Status Pendaftaran Mealui Aplikasi SIMASPATEN.

Blangko

UJI KOMPETENSI PPK DAN PPSPM

1. Permohonan User & Password Admin Satker SIMASPATEN

2. Usulan Nama Calon Peserta Uji Kompetensi PPK & PPSPM

 

Hak Dan Kewajiban

Hak Pemohonan Penilaian Kompetensi PPSPM

  • Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM
  • Dalam Jangka Waktu 6 (Enam) Tahun Terhitung Sejak PMK No.211/PMK.05/2019 Mulai Berlaku, Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dapat Diberikan Sertifikat Kompetensi PPSPM Dengan Nomor Register Dan Sebutan SNT Oleh Direktur Jendral Perbendaharaan Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
  1. Lulus Penilaian Kompetensi PPSPM Melalui Uji Kompetensi PPSPM Yang Terintegrasi Dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
  2. Memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM Melalui Pengakuan Atas Sertifikat Pelatihan PPSPM;
  3. Memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM Melalui Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM
  • Sertifikat Kompetensi PPSPM Berlaku Selama 5 (Lima) Tahun Sejak Tanggal Diterbitkan Dan Dapat Diperpanjang Kembali.

Kewajiban Pemegang Sertifikat

  1. Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Sebagai PPSPM Pada Satker Pengelola APBN Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
  2. Memelihara,Meningkatkan, Dan Mengembangkan Kompetensi Profesionalnya Sebagai PPSPM Secara Berkelanjutan;
  3. Mengikuti Program Pengawasan Hasil (Surveillance) Yang Dilaksanakan Oleh Unit Penyelenggara
  4. Mematuhi Kode Etik PPSPM.

Perpanjangan Sertifikat

  • Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM Adalah Selama 5  (Lima ) Tahun Sejak Tanggal Diterbitkan
  • Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Dilaksanakan Dengan Ketentuan Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
  1. Perpangjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM Diusulkan Oleh Kepada Satker Kepada Direktur Jendral Perbendaharaan Melalui Ketua Unit Penyelenggara.
  2. Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM Sebagaimana Dimaksud Pada Butir 1) Diterima Oleh Unit Penyelenggara Paling Lambat 45( Empat Puluh Lima)Hari Kaleder Sebelum Masa Berlaku Sertifikat Berakhir
  3. Untuk Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Masih Menduduki Jabatan PPSPM Dalam Kurun Waktu Masa Berlaku Sertifikat Telah Mengikuti Pendidikan Professional Berkelanjutan Paling Sedikit Sekali Dalam (2) Dua Tahun,Sertifikat Kompetensi PPSPM Diperoleh Kembali Tanpa Harus Mengikuti Uji Kompetensi PPSPM.
  4. Untuk Pegawai ASN,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Masih Menduduki Jabatan PPSPM Tetapi Dalam Kurun Waktu Masa Berlaku Sertifikat Tidak Mengikuti Pendidikan Professional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPSPM Diperoleh Kembali Dengan Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi PPSPM Tanpa Harus Mengikuti Pelatihan PPSPM.
  5. Untuk Pegawai ASN,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Indonesia Yang Tidak Menduduki Jabatan PPSPM Tetapi Dalam Kurun Waktu Masa Berlaku Sertifikat Telah Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan Paling Sedikit Dalam 2 (Dua) Tahun, Sertifikat Kompetensi PPSPM Diperoleh Kembali Dengan Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi PPSPM Tanpa Harus Mengikuti Pelatihan PPSPM
  6. Untuk Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Tidak Menduduki Jabatan PPSPM Dan Dalam Kurun Waktu Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM Diperoleh Kembali Dengan Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi PPSPM Yang Terintegrasi Dengan Pelatihan PPSPM
  • Dalam Rangka Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM, Unit Penyelenggara Melakukan Verifikasi Atas Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf B Butir 2) Dan Menetapkan Hasil Verifikasi
  • Atas Hasil Verifikasi Sebagaimana Dimaksud  Pada Huruf C, Unit Penyelenggara Menyampaikan Rekomendasi Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
  • Berdasarkan Rekomendasi Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Komputensi PPSPM Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf D, Direktur Jenderal Perbendaharaan Menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM Yang Telah Diperpanjang Masa Berlakunya .

Kode Etik PPSPM

Ketentuan Kode Etik PPSPM

  1. Kode Etik PPSPM Adalah Pedoman Sikap, Tingkah Laku, Dan Perbuatan PPSPM Di Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya
  2. Pelanggaran Kode Etik Adalah Segala Bentuk Ucapan, Tulisan Atau Perbuatan PPSPM Yang Bertentangan Dengan Kode Etik,Baik Yang Dilakukan Di Dalam Atau Diluar Jam Kerja.
  3. PPSPM Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dapat Dikenakan Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

Kode Etik PPSPM

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPK Harus Mematuhi Norma Sebagai Berikut :

  1. PPSPM Menaati Semua Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Melaksanakan Tugas;
  2. PPSPM Bersikap Akuntabel Dalam Melaksanakan Tugas Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih Dan Beribawa Sesuai Dengan Tugas Dan Tanggung Jawabnya;
  3. PPSPM Memegang Teguh Rahasia Negara, Sumpah Jabatan, Serta Wajib Mempertimbangkan Dan Mengindahkan Etika Yang Berlaku Agar Sikap Dan Perilakunya Dapat  Memberikan Citra Yang Positif Bagi Pemerintahan Dan Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. PPSPM Berpegang Teguh Pada Peraturan Serta Meningkatkan Keterampilan Untuk Mewujudkan Efisiensi Dan Efektivitas Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya;
  5. PPSPM Dilarang Mengoperasikan Aplikasi Di Luar Kewenangannya Sebagai PPSPM;
  6. PPSPM Dilarang Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Yang Berkaitan Dengan Jabatannya
  7. PPSPM Dilarang Menerima Gratifikasi Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Mengenai Gratifikasi.

 Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search