Uji Kompetensi PPSPM
Standar Kompetensi Kerja Khusus Yang Selanjutnya Disingkat SK3 Adalah Standar Kompetensi Kerja Yang Dikembangkan Dan Digunakan Oleh Organisasi Untuk Memenuhi Tujuan Internal Organisasinya Sendiri Dan/Atau Untuk Memenuhi Kebutuhan Organisasi Lain Yang Memiliki Ikatan Kerja Sama Dengan Organisasi Yang Bersangkutan Atau Organisasi Lain Yang Memerlukan.
SK3 Bagi KPA,PPK,Dan PPSPM Disusun Untuk :
- Menjadi Acuan Dalam Penyelenggaraan :
- Pendidikan Dan Pelatihan Di Bidang Perbendaharaan Bagi KPA, PPK Dan PPSPM;
- Penilaian Kompetensi Di Bidang Perbendaharaan Bagi PPK Dan PPSPM.
- Meningkatkan Kompetensi Bagi KPA, PPK, Dan PPSPM Melalui Peningkatan Pengetahuan,Keterampilan, Dan Sikap KPA, PPK, Dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Sesuai Dengan Standar Kompetensi Yang Dipersyaratkan
- Mewujudkan KPA, PPK Dan PPSPM Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Yang Professional Dan Kompeten
Kepada Peserta Yang Lulus Penilaian Kompetensi PPSPM Diberikan Sebutan SNT Oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum |
|
Rincian Unit Kompetensi Untuk Penilaian Kompetensi PPSPM |
Unit Kompetensi PPSPM Terdiri Atas :
|
Sebutan |
|
Persyaratan Umum |
Persyaratan Untuk Menjadi Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM Adalah Sebagai Berikut :
|
Metode Ujian & Standar Kelulusan |
Metode Uji Kompetensi :
Kompetensi Yang Diujikan Meliputi :
Standar Kelulusan : Peserta Uji Kompetensi Penyelesaian Tagihan Dinyatakan Lulus Setelah Memperoleh Nilai Minimal 60 (Enam Puluh) Dari Skala Tertinggi 100 (Serratus). |
Persyaratan Pendaftaran
Melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi ) Sertifikat Pelatiahan PPSPM |
Penilaian Kompetensi PPSPM Melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM Dengan Ketentuan:
|
Melalui Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM |
Penilaian Kompetensi PPSPM Melalui Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM Dengan Ketentuan:
|
Melalui Mekanisme Lainnya (Insidentil) |
Pegawai ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Memiliki Pendidikan Paling Rendah SLTA Atau Sederajat Dan/Atau Golongan Paling Rendah II/A Atau Sederajat, Yang Pada Saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Berlaku Telah Diangkat Sebagai PPK Atau PPSPM Dan Memiliki Pengalaman Paling Singkat 2 (Dua) Tahun Dihitung Secara Kumulatif, Baik Berturut-Turut Atau Berselang, Dapat Mengikuti Penilaian Kompetensi |
Tata Cara Pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran |
Mekanisme Pengakuan (Konversi)Sertifikat Pelatihan PPSPM Meliputi :
Mekanisme Pengakuan Atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM Meliputi :
|
Blangko |
UJI KOMPETENSI PPK DAN PPSPM 1. Permohonan User & Password Admin Satker SIMASPATEN 2. Usulan Nama Calon Peserta Uji Kompetensi PPK & PPSPM
|
Hak Dan Kewajiban
Hak Pemohonan Penilaian Kompetensi PPSPM |
|
Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|
Perpanjangan Sertifikat |
|
Kode Etik PPSPM
Ketentuan Kode Etik PPSPM |
|
Kode Etik PPSPM |
Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPK Harus Mematuhi Norma Sebagai Berikut :
|
Kontributor : Ida & Fara