PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2)

 

PPh pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan atas penghasian yang dibayarkan sehubugan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa kontruksi,sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah di ubah debgan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU no.7 tentang pajak penghasilan
  2. Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan;
  3. PP Nomor 29 tahun 1996 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP nomor 5 tahun 2002;
  4. PP nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa kontruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP nomor 59 tahun 2010;
  5. PP nomor 51 tahun 2008  tentang pajak penghasilan  atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP nomor 40 tahun 2009;
  6. PP nomor 92 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa kontruksi;
  7. PP nomor 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari penghasilan ha katas tanah dan / atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan / atau bangunan beserta perubahannya;
  8. Keputusan mentri keuangan nomor 120/KMK.03/2002 tentang perubahan kepmenkeu No.394/KMK.94/1996 tentang pelaksanaan pembayaran dan pemotongan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
  9. Peraturan mentri keuangan nomor 153/PMK.03/2009 tentang perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 187/PMK.03/2008 tentang tata cara pemotogan, penyetoran,pelaporan dan penatausahaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa kontraksi.
  10. Peraturan mentri keuangan nomor 261/PMK.03/2016 tentang tata cara penyetoran,pelaporan dan pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;
  11. Peraturan mentri keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak , serta pemotongan dan /atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah
  12. Peraturan mentri keuangan nomor 59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 231/PMK.03/2019  tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah;

Objek Pajak

  1. Sewa Tanah Dan / Atau Bangunan Berupa Tanah, Rumah, Rumah Susun, Apartemen, Kondominium, Gedung Perkantoran, Pertokoan, Gedung Pertemuan Termasuk Bagiannya, Rumah Kantor, Toko, Rumah Toko, Gudang, Bangunan Industri.
  2. Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Meliputi Penjualan, Tukar Menukar, Perjannjian Perpindahan Hak, Pelepasan Hak, Penyerahan Hak, Lelang, Hibah, Waris, Atau Cara Lain Yang Disepakati.
  3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya
  4. Penghasilandari Pelaksanaan Kontruksi (Kontraktor)
  5. Penghasilan Dari Perencanaan Kontruksi (Konsultan)
  6. Hadiah Undian
  7. Pembelian Barang / Jasa Dari WP Dengan Peredaran Bruto Tertentu Sesuai PP 23 Tahun 2018

Pengecualian Pph Pasal 4 Ayat 2

Sesuai Dengan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, Instansi Pemerintah Tidak Melakukan Pemotongan Pph Pasal 4 Ayat (2) Atas Transaksi :

  • Pembayaran Atau Pengakuan Utang Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan Kepada Penyedia Jasa Pelayanan Penginapan Beserta Akomodasinya;
  • Sebagian Atau Seluruh Pembayaran Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Antara Lain Kepada :
  1. Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak Yang Melakukan Penghasilan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dengan Jumblah Bruto Pengalihan Kurang Dari Rp.60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) Dan Bukan Meripakan Jumlah Yang Dipecah-Pecah;
  2. Orang Pribadi Atau Badan Yang Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Kepada Pemerintah Guna Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Memerlukan Persyaratan Khusus
  3. Orang Pribadi Yang Melakukan Pengalihan Tanah Dan/Atau Bangunan Dengan Cara Hibah Kepada Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat.Lalu, Badan Keagamaan, Badan Pendidikan, Badan Sosial, Termasuk Yayasan,Koperasi Atau Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil. Yang Mana Ketentuannya Diatur Lebih Lanjut Dengan PMK.Sepanjang Hibah Tersebut Tidak Ada Hubungan Dengan Usaha,Pekerjaan,Kepemilikan, Atau Penguasaan Atara Pihak-Pihak Yang Bersangkutan.
  4. Badan Yang Melakukan Pengalihan Tanah Dan/Atau Bangunan Dengan Cara Hibah Kepada Badan Keaagamaan, Lalu Badan Pendididkan, Badan Sosial, Termasuk Yayasan Koperasi Atau Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil. Dimana Ketentuannya Di Atur Lebih Lanjut Dengan PMK. Sepanjang Hibah Tersebut Tidak Ada Hubunga Dengan Usaha, Pekerjaan,Kepemilikan Atau Penguasaan Antara Pihak-Pihak Yang Bersangkutan
  5. Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan
  6. Termasuk Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pph Dalam Pasal 4 Ayat (2) Ini Adalah Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Badan Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak
  7. Pembayaran Dengan Mekanisme Uang Persediaan Atas Transaksi Yang Dilakukan Melalui Pihak Lain Dalam Sistem Informasi Pengadaan, Yang Telah Dipungut Pph Pasal 22 Oleh Pihak Lain.

Tarif Umum

Sewa Tanah/Bangunan

  • 10% X Jumblah Bruto (Nilai Persewaan)
  • Pengalihan Tanah/Bangunan
  • 0%  Atas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Atau Kantor/Onstansi Pemerintah
  • 1% X Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) Bagi Rumah Sederhana Atau Rusun Sederhana
  • 2,5% X Jumblah Bruto (Nilai Pengalihan) Untuk Lainnya

Kontraktor Pelaksana

  • 1,75% X Nilai Kontrak (Tidak Termasuk PPN) Rekanan Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil
  • 2,65% X Nilai Kontrak (Tidak Termasuk PPN) Rekanan Memiliki Kulifikasi Usaha Menengah/Besar
  • 4% X Nilai Kontrak (Tidak Termasuk PPN) Rekanan Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha

Kontraktor Perencana/Pengawas

  • 3,5% X Nilai Kontrak (Tidak Termasuk PPN) Rekanan Memiliki Kualifikasi Usaha
  • 6% X Nilai Kontrak (Tidak Termasuk PPN) Rekanan Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha

Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi

·         Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Yaitu Penggabungan Fungsi Layanan Dalam Model Penggabungan Perencanaan , Pengadaan, Dan Pembangunan (Engineering, Procurement And Construction) Serta Model Penggabungan Perencanaan Dan Pembangunan (Design And Build).

  • 2,65% X Nilai Kontrak (Tidak Termasuk PPN) Rekanan Memiliki Sertifikat Badan Usaha.
  • 4% Nilai Kontrak (Tidak Termasuk PPN) Rekanan Tidak Memiliki Sertifikat Badan UsahaPerubahan Tarif Pph Usaha Jasa Kontruksi Sesuai Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2022 Berlaku Mulai 21 Februari 2022

Tarif Khusus

No

Objek Pph Pasal 4 Ayat 2

Tarif (Dalam %)

Peraturan Yang Berlaku

1

Bunga Deposito / Tabungan, Diskonto SBI Dan Jasa Giro*****

20

Pasal 4 (2) A UU Pph Jo 131 Thn 2000 Jo KMK 51/KOM.04/2001

2

Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi^

10

Pasal 4 (2) A & Pasal 17 (7) Jo PP No.15 Thn 2009

3

Bunga Obligasi (Surat Utang & SUN Lebih Dari 12 Bulan)^^^

 

Pasal 4 (2) A UU Pph Jo No.16 Thn 2009

 

3a

Bunga Dari Obligasi Dengan Kupon Bagi WP Dalam Negeri & BUT

15

UU Pph Jo PP No.16 Thn 2009

 

3b

Bunga Dari Obligasi Dengan Kupon Bagi WP Luar Negeri Non BUT Seusai P3B

20

 

3c

Diskonto Dari Obligasi Dengan Kuponbagi WP Luar Negeri Non BUT Seusai BUT*

15

 

3d

Diskonto Dari Obligasi Dengan Kupon Bagi WP Luar Negeri Non BUT Sesuai P3B*

20

 

3e

Diskonto Dari Obligasi Tanpa Bunga Bagi WP Dalam Negeri Dan BUT**

15

 

3f

Diskonto Dari Obligasi Tanpa Bunga Bagi WP Luar Negeri Non BUT Seusai P3B**

20

 

3g

Bunga Dan/Atau Diskonto Dari Obligasi Yg Diterima Dan/Atau Diperoleh WP Reksadana Yang Terdaftar Pada Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Untuk Tahun 2009-2010

0

 

3h

Bunga Dan /Atau Diskonto Dari Obligasi Yang Di Terima Dan /Atau Diperoleh WP

5

 

3i

Bunga Dan /Atau Diskonto Dari Obligasi Yang Diterima Dan/Atau Diperoleh WP Reksadana Yang Terdaftar Pada Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Untuk Tahun 2014,Dst

15

4

Deviden Yang Diterima / Diperoleh WP Orag Pribadi Dalam Negeri

10

Pasal 17 (2c) Dan Pasal 4 (2) UU Pph

5

Hadiah Undian

25

Pasal 4 (2)B UU Pph Jo PP No.132 Thn 2000

6

Transaksi Derivative Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa***

2,5

Pasal 4(2)C UU Pph Jo PP No.17 Thn 2009

7

Penjualan Saham

 

 

 

7a

Transaksi Penjualan Saham Pendiri

0,5

PP No.14 Thn 1997 Jo KMK 282/KMK.04/1997 Jo SE-15/PJ.42/1997 Dan SE 06/PJ.4/1997

 

7b

Transaksi Penjualan Bukan Saham Pendiri

0,1

8

Jasa Kontruksi (JK)

 

 

 

8a

Pelaksana Jasa Kontruksi Sertifikasi Kecil

1,75

Pasal 4 (2) C UU Pph Jo PP No.51 Thn 2008 Jo PP No.40 Thn 2009

 

8b

Pelaksana Jasa Kontruksi Tanpa Sertifikasi

4

 

8c

Pelaksana Jasa Kontruksi Sertifikasi Sedang Dan Besar

2,65

 

8d

Perancang Atau Pengawas Jasa Kontruksi Oleh Penyedia JK Bersertifikasi Usaha

3,5

 

8e

Perancang Atau Pengawas Jasa Kontruksi Oleh Penyedia JK Tanpa Bersertifikasi Usaha

6

 

8f

Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Oleh Penyedia JK Dengan Sertifikat Badan Usaha

2,65

 

8g

Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Oleh Penyedia JK Tanpa Sertifikat Badan Usaha

4

9

Persewaan Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan

10

Peraturan Pemerintah No 29 Thn 1996 Jo PP No.05 Thn 2002

10

Pengalihan Ha Katas Tanah Dan /Atau Bangunan

 

 

 

10a

WP Yang Melakukan Pengalihan Ha Katas Tanah Dan/Atau Bangunan (Termasuk Usaha Real Estate)^*

5

Pasal 4(2) D UU Pph Jo No. 71 Thn 2008

 

10b

Pengalihan Rumah Sederhana  & Rumah Susun Sederhana  Oleh WP Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Ha Katas Tanah Dan /Atau Bangunan

1

11

Transaksi Penjualan Saham Atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangannya Yang Diterima Oleh Perusahaan Modal Ventura

0,1

PP No.4 Tahun 1995

Tarif Untuk UMKM

Tarif Pajak Untuk UMKM, Wiraswasta Dan Bisnis Online Ini Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Adalah 1 % (Satu Persen) Yang Dipotong Dari Total Omzet Penjualan(Peredaran Bruto) Per Bulan.

Contohnya :

Dalam 1 Bulan Jumlah Total Penghasilan (Omzet) Yang Didapat Salah Satu UMKM Ini Adalah Sebesar Rp.55.000.000.

Pph Pasal 4 Ayat 2 Final Atas Penghasilan Tersebut Adalah Sebesar : Rp 55.000.000 X 1% = 550.000

Kualifikasi Kontraktor Pelaksana

*Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/MRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Kontruksi

 

Kualifikasi

Kekayaan Bersih

Pengalaman Akumulatif 10 Tahun

Kemampuan Pelaksanaan

Kecil 1

50 Juta <X< 200 Juta

N/A

Maks 1 Miliar

Kecil 2

200 Juta <X < 350 Juta

Min. 1 Miliar

Mask 1,75 Miliar

Kecil 3

350 Juta <X< 500 Juta

Min.1,75 Miliar

Maks. 2,5 Miliar

Menengah 1

500 Juta <X< 2 Miliar

Min. 2,5 Miliar

Mask 10 Miliar

Menengah 2

2 Miliar <X<10 Miliar

Min.3,33 Miliar

Mask . 50 Miliar

Besar 1

10 Miliar <X< 50 Miliar

Min. 16,66 Miliar

Mask. 250 Miliar

Besar 2

>50 Miliar

Min.83,33 Miliar

Tidak Terbatas

Penyetoran Dan Pelaporan

Waktu Setor Dan Lapor

No

Uraian

Waktu Setor Dan Lapor

1

Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan

Disetor Oleh Pemotong Maksimal Tanggal 10 Bulan Berikutnya, Jika Disetor Sendiri Maksimal Tanggal 15 Bulan Berikutnya

Pelaporan SPT Masa Mask Tanggal 20 Bulan Berikutnya.

 

2

Pengalihan Hak Katas Tanah Dan/Atau Bangunan

Disetor Sendiri Oleh Penerima Penghasilan Sebelum Akta Ditandatangani Oleh Pejabat Yang Berwenang

Untuk Lelang, Disetor Oleh Pejabat Lelang Atas Nama Pemilik Harta

3

Jasa Kontruksi

Disetor Oleh Pemotong : Paling Lambat Dsetor Tanggal 10 Bulan Berikutnya

Disetor Sendiri (Tidak Dipotong) : Disetor Paling Lambat Tanggal 15 Bulan Berikutnya.

4

Penjualan Saham Di Bursa Efek

Pemotongan Pajak Setor Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya

Pemotongan Pajak Adalah :

1.       Selain PO  : Peraturan Pedagang Efek

2.       IPO : Emiten

Pelaporan Untuk :

1.       Selain IPO : Maksimal Tanggal 25 Bulan Berikutnya Setelah Saham Diperdagangkan

2.       IPO : Maksimal Tanggal 20 Setelah Bulan Penyetoran

5

Penghasilan Bunga/Diskonto Obligasi

Yg Dimaksud Dengan Obligasi Disini Adalah Surat Utang Dan Surat Utang Negara (SUN) Yang Berjangka Waktu Lebih Dari 12 Bulan

Untuk SBSN Dengan Jangka Waktu Lebih Dari 12 Bulan Juga Mengikuti Ketentuan Seperti Obligasi Negara

Dikecualikan Dari Pemotongan Pph Pasal 4(2) Jika :

a.       Penerimaan Adalah WP Dana Pension Yang Telah Disahkan Oleh Menkeu;

b.      WP Bank Yang Didirikan Di Indonesia,Atau Cabang Bank Luar Negeri Di Indonesia

Pemotongan Pajak Setor Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya

Pelaporan Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya

6

Surat Perbendaharaan Negara (SPN)= SUN Berjangka Waktu Paling Lama 12 Bulan

Pemotongan Pajak Setor Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya

Pelaporan Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya

7

Deviden Yang Dibagikan Kepada OP

Pemotongan Pajak Setor Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya

Pelaporan Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya

8

Bunga Simpanan Koperasi Yang Dibayarkan Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Pemotongan Pajak Setor Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya

Pelaporan Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya

9

Pendapatan Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Pemotogan Pajak Setor Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya

Pelaporan Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya

10

Hadiah Undian

Pemotongan Pajak Setor Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya

Pelaporan Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya

11

Penjualan Saham Milik Modal Ventura

Disetor Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya

Pelaporan Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya.

Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah

Panduan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah

Kode Akun Dan Kode Jenis Setoran

Kode Akun Pajak 411128

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak Pph Final

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

106

Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak-Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP

Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Sebagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak-Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP

111

Pph Final Atas Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Yang Dilakukan Oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Untuk Pembayaran  Pph Final Dari Kegiatan Perdagangan Melaui Sistem Elektronik (PMSE) Yang Dilakukan Oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

199

Pembayaran Pendahuluan SKP Pph Final

Untuk Pembayaran Pajak Sebelum Diterbitkan Surat Ketetapan Pakjak Pph Final

300

STP Pph Final

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar/Disetor Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Final Pasal 4 Ayat (2)

310

SKPKB Pph Final Pasal 4 Ayat (2)

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Final Pasal 4 Ayat (2)

311

SKPKB Pph Final Pasal 15

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Final Pasal 15

312

SKPKB Pph Final Pasal 19

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Final Pasal 19

320

SKPKBT Pph Final Pasal 4 Ayat (2)

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Final Pasal 4 Ayat (2)

321

SKPKBT Pph Final Pasal 15

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Final Pasal 15

322

SKPKBT Pph Final Pasal 15

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Final Pasal 19

390

Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Dikembalikan

401

Pph Final Pasal 4 Ayat(2) Atas Diskonto/Bunga Obligasi Dan Surat Utang Negara

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Diskonto/Bunga Obligasi Dan Surat Utang Negara

402

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Pengalihan Ha Katas Tanah Dan/Atau Bangunan

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Pengalihan Ha Katas Tanah Dan/Atau Bangunan

403

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat  (2) Atas Persewaan Tanah Dan /Atau Bangunan

404

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Deposito /Tabungan, Jasa Giro Dan Diskonto SBI

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro Dan Diskonto SBI

405

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Hadiah Undian

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Hadiah Undian

406

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Transaksi Saham, Obligasi Dan Sekuritas Lainnya Di Bursa

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Transaksi Saham,Obligasi Dan Sekuritas Lainnya, Dan Dibursa

407

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penjualan Saham Pendiri

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penjualan Saham Pendiri

408

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penjualan Saham Pendiri

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

409

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Jasa Kontruksi

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal Ayat(2) Atas Jasa Kontruksi

410

Pph Final Pasal 15 Atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 15 Atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

411

Pph Final Pasal 15 Atas Jasa Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri

Untuk Pelayaran Pph Final Pasal 15 Atas Jasa Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri

413

Pph Final Pasal 15 Atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 15 Atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luuar Negeri

414

Pph Final Pasal 15 Atas Pola Bagi Hasil

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 15 Atas Pola Bagi Hasil

415

Pph Final Pasal 15 Atas Kerjasama Bentuk BOT

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 15 Atas Kerjasama Bentuk BOT

416

Pph Final Pasal 19 Atas Revaluasi Aktiva Tetap

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 19 Atas Revaluasi Aktiva Tetap

417

Pph Final Pasal 4 Ayat(2) Atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi

418

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivative Yang Diperdagangkan Di Bursa

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan Yang Diterima Dan/Atau Yang Diterima Dan/Atau Diperoleh Orang Pribadi Atau Badan Dari Transaksi Derivativ Yang Diperdagangkan Di Bursa

419

Pph Final Pasal 17 Ayat (2c) Atas Penghasilan Berupa Dividen

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 17 Ayat (2c) Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

420

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memilki Peredaran Bruto Tertentu

421

Pph Final Atas Uplift Dan Pengalihan Participating Interest Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Untuk Pembayaran Pph Final Atas Penghasilan Kontraktor  Dibidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis, Dan Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest

422

Pph Final Atas Pengungkapan Harta Bersih Tambahan Yang Dianggap Sebagai Penghasilan Dan Dikenai Pajak Penghasilan

Untuk Pembayaran Pph Final Atas Pengungkapan Harta Bersih Tambahan Yang Dianggap Sebagai Penghasilan Dan Dikenai Pajak Penghasilan

423

Pph Final Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran  Bruto Tertentu Yang Dipotong  Atau Dipungut Oleh Pemotongan Atau Pemungut Pajak

Untuk Pembayaran Pph Final Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Yang Dipotong Atau Dipungut Oleh Pemotong Atau Pemungut Pajak

424

Pph Final Pasal 15 Atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional Di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 15 Atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional Di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

425

Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

499

Pph Final Lainnya

Untuk Pembayaran Pph Final Lainnya

500

Pph Final Atas Pengungkapan Ketidakbenaran

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Pph Final Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pph Final Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Pph Final Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Atau Ketidakbenaran Pengisian SPT Pph Final

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang KUP

511

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang-Undang KUP

514

SKPKB Pph Final Ataas Harta Bersih Tambahan Yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan

Untuk Pembayaran Pph Final Atas Harta Bersih Tambahan Yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan

515

SKPKB Pph Final Atas Tambahan Penghasilan Dari Harta Yang Belum Atau Kurang Diungkap Wajib Pajak Yang Sudah Memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Final Atas Tambahan Penghasilan Dari Harta Yang Belum Atau Kurang Diungkap Wajib Pajak Yang Sudah Memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak

516

SKPKB Pph Final Atas Tambahan Penghasilan Dari Harta Yang Belum Atau Kurang Diungkap Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Sampai Dengan Periode Pengampunan Pajak Berakhir

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Final Atas Tambahan Penghasilan Dari Harta Yang Belum Atau Kurang Diungkap Wajib Pajak Yang Tidak Penyampaikan Surat Pernyataan Sampai Dengan Periode Pengampunan Pajak Berakhir Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search