Pencetak BPN atas Potongan SPM

Pencetak BPN atas Potongan SPM-LS

 

KPPN Banda Aceh dapat melakukan pencetakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas potongan SPM, baik itu potongan pajak maupun potongan bukan pajak atas permintaan dari Satuan Kerja

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pada pasal 44 ayat 1 dan atyat 4
  2. Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan nomor S-554/PB.8/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara dan Pengawasan Saldo Kas pada KPPN SPAN

PERSYARATAN

Syarat dan kelengkapan pengajuan Pencetakan BPN atas SPM-LS:

  1. Surat Permohonan cetak BPN atas potongan SPM-LS

BIAYA

Rp. 0,- (nol rupiah0 atau Tidak Dipungut Biaya

WAKTU

2 (dua) hari kerja

PROSEDUR

  1. BPN diterbitkan bila terdapat permintaan oleh Satuan Kerja.
  2. Pihak ketiga dapat meminta melalui Satuan Kerja untuk mengajukan surat permohonan cetak BPN atas potongan SPM-LS dengan menginformasikan nomor SP2D kepada KPPN Banda Aceh
  3. Nomor NTPN untuk transaksi perpajakan melalui potonganh SPM adalah sama dengan nomor SP2D.
  4. Pada dasarnya SSP yang dilegalisr oleh KPPN sudah menjadi dokumen untuk melakukan perpajakan atas potongan SPM.

Format dan Blangko

SURAT PERMOHONAN CETAK BPN ATAS POTONGAN SPM-LS

Surat Permohonan Cetak BPN atas Potongan SPM-LS

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search