KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa Pph Pasal 21
|
Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 21 Termasuk SPT Pembetulan Sebelum Dilakukan Pemeriksaan.
|
106
|
Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP
|
Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Senbagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan SKP Pph Pasal 21
|
Untuk Pembayaran Pajak Sebelum Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pph Pasal 21
|
300
|
STP Pph Pasal 21
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Tercantum Dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pph Pasal 21
|
310
|
SKPKB Pph Pasal 21
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Pasal 21
|
311
|
SKPKB Pph Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun,Dan Uang Pesangon
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminanhari Tua, Uang Tebusan Pensiun, Dan Uang Pesangon.
|
320
|
SKPKBT Pph Pasal 21
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Pasal 21
|
321
|
SKPKBT Pph Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, Dan Uang Pesangon.
|
Untuk Pembayran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKBKBT Pph Final 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tuan, Uang Tebusan Pensiun Dan Uang Pesangon.
|
390
|
Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan , Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Dikembalikan.
|
401
|
Pph Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, Dan Uang Pesangon
|
Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun Dan Uang Pesangon
|
402
|
Pph Final Pasal 21 Atas Honorarium Atau Imbalan Lain Yang Diterima Pejabat Negar, PNS,Anggota TNI/ POLRI Dan Para Pensiunnya
|
Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 21 Atas Honorarium Atau Imbalan Lain Yang Diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI Dan Para Pensiunnya Yang Bersumber Dari APBN/APBD
|
500
|
Pph Pasal 21 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran
|
Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam Dalam SPT Pph Pasal 21 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang KUP
|
501
|
Pph Pasal 21 Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana.
|
Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Pph Pasal 21 Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang-Undang KUP
|
510
|
Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pph Pasal 21
|
Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
|
Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang-Undang KUP.
|