Pengelolaan Rekening Virtual

Rekening Virtual (VA) Pengeluaran

 

Rekening Pengeluaran Milik Kementrian Negara/Lembaga yang selamjutnya disebut Rekening Pengeluaran adalah rekening pemerintah dalam bentuk giro pemerintah atau rekening virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara atau untuk membayar pengluaran negara.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05 tentang pengelolaaan Rekening Pengeluaran Milik Kementrian Negara/Lembaga

pengertian

  • Rekening Induk adalah rekening giro pemerintah yang mengkonsolidasikan seluruh rekening virtual yang dibuka pada bank umum.
  • Rekening Satker adalah rekening pemerintah dalam bentuk virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja Negara atau untuk membayar pengeluaran Negara.
  • Rekening Pengeluaran Satker adalah rekening pemerintah dalam bentuk virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang keperluan belanja negara atau untuk membayar pengeluaran negara.
  • Rekening Pengeluaran Pembantu Satker adalah rekening pemerintah dalam bentuk virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang nagi keperluan Negara yang dananya berasal dari Rekening Pengeluaran atau dari kas Negara untuk unit Satker yang memiliki kegiatan dan berada di luar negeri.

Ketentuan Tambahan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-3/PB/2019 dicabut dinyatakan tidak berlaku.
  2. Pada saat seluruh tahapan restrukturasi Pengeluaran telah selesai dilaksanakan, maka Peraturan Menteri Keuangan 61/PMK.05/2009 dan seluruh ketentuan mengenai Rekening Pengeluaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan Proses Rekonstruksi (S-141)

Sehubung dengan pengembangan Aplikasi SPRINT terkait implementasi restrukturisasi rekening sesuai PMK nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga dan menindaklanjuti nota dinas Direktur PK nomor ND-283/PB.3/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Proses restrukturisasi rekening pengeluaran saat ini sudah berjalan di seluruh K/L. Seluruh Eselon 1 pada K/L sudah memiliki rekening induk pengeluaran.
  2. Untuk perubahan rekening Satker yang semula rekening giro menjadi rekening virtual masih dalam proses secara bertahap.
  3. Untuk penatausahaan rekening Satker di atas, digunakan Aplikasi SPRINT. Namun demikian, belum semua Satker lingkup K/L melaporkan perubahan rekening Satker (VA) dean penutupan rekening giro (rekening lama) pada Aplikasi SPRINT.
  4. Penutupan rekening giro (rekening lama) dilakukan pada kesempatan pertama setelah terjadi mutasi saldo dari rekening giro (rekening lama) ke rekening Satker (VA)

Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran

Kewenangan

Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh pimpinan Eselon 1 terdiri atas:

  1. Mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah
  2. Mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang berasal dari Satker lingkup Eselon 1 berkenaan kepada Kuasa jBUN di Daerah
  3. Mebuks Rekening Induk pada Bank Umum
  4. Mengajukan permintaan penutupan rekening Satker

Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh KPA Satker terdiri atas:

  1. Mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon 1-nya
  2. Mengoperasikan Rekening Satker
  3. Mengajukan permohonan penutupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon 1-nya

Pembukaan Rekening Pengeluaran INDUK

  1. Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Induk, pimpinan Eselon 1 mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN Mitra Kerjanya) yang dibuat sesuai dengan format 1  pada PMK No. 183/PMK.05/2019
  2. KPPN mitra kerja Eselon 1 akan melakukan penanaman Rekening Induk dengan format: “RKK (singkatan Eselon 1) (singkatan nama Kementerian Negara/Lembaga) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan pengguna dana)”.
  3. KPPN mitra kerja Eselon 1 akan menerbitkan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada pimpinan Eselon 1 paling lambat 5 (lima) haru kerja sejak permohonan diterima
  4. Pimpinan Eselon 1 menyampaikan surat persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Bank Umum
  5. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Rekening Induk dibuka, Bank Umum menyampaikan:
  1. Laporan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah penerbit persetujuan pembukaan Rekening Induk, dan pimpinan Eselon 1
  2. User Dashboard Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah, Kanwil DJPb, dan pimpinan Eselon

Pembukaan Rekening Pengeluaran SATKER

  1. Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Satker, KPA Satker mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker melalui Eselon 1-nya yang dibuat sesuai dengan format IV pada PMK No. 183/PMl.05/2019
  2. Berdasarkan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker, pimpinan Eselon 1 menyampaikan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa Bun di Daerah (KPPN mitra kerjanya), paling lambat 5 (liam) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format V pada PMK No. 183/PMK.05/2019
  3. KPPN mitra kerja Eselon 1 melakukan penamaan Rekening Satker dengan format: “BPG (kode KPPN) (nama Satker/singkatan nama Satker)”.
  4. Dalam hal Satker memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Satker dengan Rekening Induk yang berbeda, penamaan Rekening Satker dilakukan dengan format: “BPG (kode KPPN) (nama Satker 1 singkatan nama Satker) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana)”.
  5. KPPN mitra kerja Eselon 1 akan menerbitkan surat persetujuan pembukaan Rekening Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke Bank Umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon 1
  6. Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari KPPN, selanjutnya Bank Umum akan:
  1. Membuka rekening Satker
  2. Melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah.
  3. Mengkonsolidasika Rekening Satker pada Rekening Induk
  4. Menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon 1 dan KPA
  5. Menyampaikan user Dashboard , CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima.

Perubahan Bank Tempat Rekening Pengeluaran SATKER

  • KPA dapat melakukan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah.
  • Perubahan dimaksud silaksanakan oleh KPA dengan mengajukan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening engeluaran rempat Rekening Satker melalui Eselon 1-nya yang dibuat sesuai dengan format VIII pada PMK No. 183/PMK.05/2019
  • Berdasarkan permohonan perubahan Rekening Satker, pimpinan Eselon 1 menyampaikan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN mitra kerjanya), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format IX pada PMK No. 183/PMK.05/2019
  • KPPN  mitra kerja Eselon 1 akan menerbitkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker  paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke Bank Umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon 1
  • Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker dari KPPN, selanjutnya Bank Umum akan:
  1. Membuka Rekening Satker
  2. Melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsure penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah.
  3. Mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk
  4. Menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon 1 dan KPA
  5. Menyampaikan user Dashboard , CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker diterima.
  • Setelah Rekening Satker baru beserta kelengkapan diterima, KPA Satker wajib:
  1. Memindahbukukan seluruh saldo dari Rekening Satker lama ke Rekening Satker baru
  2. Melakukan pemutakhiran data supplier pada SPAN dan SAKTI
  3. Menyampaikan laporan pemindahbukuan saldo Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah dengan tembusan kepada pimpinan melalui Eselon 1-nya yang dibuat sesuai dengan format x pada PMK No. 183/PMK.05/2019

Format & Blangko

REKENING VIRTUAL (BPg)

  1. Surat Pendebitan Rekening (SPR) Khusus Pengambilan Tunai Di Teller
  2. Permohonan Pembukaan Rekening INDUK dari Eselon I ke Kuasa BUN
  3. Permohonan Pembukaan Rekening SATKER dari KPA ke Eselon I
  4. Permohonan Pembukaan Rekening SATKER dari Eselon I ke Kuasa BUN
  5. Laporan Pemindah Buku Saldo
  6. Permohonan Penutupan Rekening INDUK dari Eseon I ke Kuasa BUN
  7. Permohonan Penutupan Rekening SATKER dari KPA ke Eselon I
  8. Permohonan Penutupan Rekening SATKER dari Eselon I ke Kuasa BUN
  9. Permohonan Perubahan Bank Rekening SATKER dari KPA ke Eselon I

 

Pelaporan Rekening Virtual pada SPRINT

Persyaratan Pelaporan Rekening VA Satker

Satker yang telah memiliki rekening virtual account (VA) agar menyampaikan dokumen ke KPPN sebagai berikut:

  1. Surat permohonan perubahan reekning satker dari eselon 1 KL ke KPPN mitra Eselon 1
  2. Surat persetujuan perubahan rekening satker dari KPPN mitra Eselon 1 ke Eselon 1 KL
  3. Rekening Koran cetakan dashboard satker
  4. Surat cut off dari Direktoran KPPN
  5. Laporan pemindahbukuan dari Kantor Pusat Bank
  6. Surat permohonan penutupan rekening giro (lama) dari Satker ke Kantor Cabang Bank
  7. Surat penutupan rekening giro (lama) dari Kantor Cabang Bank
  8. Cetakan rekening koran untuk rekening giro (lama) dengan saldo nihil

Langkah-langkah Pelaporan VA pada SPRINT

 

A

Pembukaan Rekening Satker (VA)

No

Unit

Uraian Kegiatan

Dokumen yang dilampirkan/diupload

Keterangan

1

Satker

Merekam permohonn pembukaan rekening di aplikasikan SPRINT dengan mengisi nomor dan tanggal surat permohonan perubahanrekening Satker dari Eselon 1 KL ke KPPN mitra Eselon 1

Surat permohonan perubahan rekening Satker dari Eselon 1 KL ke KPPN mitra Eselon 1

Satker mendapatkan surat permohonan perubahan rekening dari Eselon 1 masing masing

2

Satker

a.Mengisi kelengkapan field data permohonan pembukaan

b.Mengisi kode bank induk (contoh: BRI 002)

 

a.Menggunakan jenis tekening 50 (rek.virtual pengeluaran), kelompok rekening 20 (pengeluaran)

b.Kode bank yang diisi yaitu kode induk bank (3 digit)

3

Satker

KPA melakukan persetujuan atas permohonan pembukaan rekening

 

 

4

KPPN

Melakukan verifikasi surat permohonan perubahan rekening Satker dari Eselon 1 KL ke KPPN mitra Eselon 1

Surat permohonan perubahan reekning satker dari Eselon 1 KL ke KPPN mitra kerja selon 1

Verifikasi nomor surat permohonan perubahan rekening satker dari Eseln 1 KL ke KPPN Eselon 1

Melakukan verifikasi nomor surat persetujuan perubahan rekening Satker di aplikasi SPRINT

Surat persetujuan perubahan rekening satker yang diterbitkan KPPN mitra kerja Eselon 1

Persetujuan yang verifikasi adalah surat persetujuan perubahan rekening satker yang diterbitkan KPPN Mitra eselon 1

5

KPPN

Mengisi nama rekening Satker (VA) sesuai rekening koran dari dashboard Satker

Rekening koran cetakan dashboard Satker

Apabila terdapat perbedaan dengan lampiran surat persetujuan perubahan rekening dari KPPN mitra Eselon 1, menggunakan nama rekening dari rekening koran (dashboard).

6

KPPN

Melakukan persetuuan perekaman permohonan perubahan rekening Satker

 

Surat persetujuan pembukaan rekening yang merupakan output dari aplikasi SPRINT

7

KPPN

Mengisi nomor rekening satker (VA) sesuai rekening koran dari dashboard Satker

Rekening koran cetakan dashboard Satker

Apabila terdapat perbedaan dengan lampiran surat persetujuan perubahan rekening dari KPPN mitra Eselon 1, menggunakan nama rekening dari rekening koran (dashboard).

8

KPPN

Mengisi tanggal berlaku sesuai tanggal cut off

Surat Direktur PKN dashboard Satker

 

B

Penutupan Rekening Giro (lama)

No

Unit

Uraian Kegiatan

Dokumen

Keterangan

1

Rekening Satker (VA) satu bank dengan rekening giro (rekening lama)

 

Satker

Melaporkan penutupan rekening giro yang sudah cut off ke KPPN

a.Surat cut off dari Direktorat PKN atau laporan pemindahbukuan dari Kantor Pusat Bank

b.Cetakan rekening koran untuk rekening giro (rekening lama) dengan saldo nihil)

 

 

KPPN

Melakukan approval penutupan rekening di aplikasi SPRINT

 

 

2

Rekening Satker (VA) berbeda bank dengan rekening giro (rekening lama)

 

 

Satker

a.Melakukan migrasi saldo ke rekening Satker (VA)

b.Menutup rekening giro (rekening lama) ke Kantor Cabang Bank

c.Melaporkan penutupan rekening ke KPPN

a.Surat permohonan penutupan dari Satker ke Kantor Cabang Bank

b.Surat penutupan rekening dari Kantor Cabang Bank

c.Cetakan rekening koran untuk rekening giro (rekening lama) dengan saldo nihil

 

 

KPPN

Melakukan approval penutupan rekening di aplikasi SPRINT

 

 

 

 

Pengoperasian Rekening Virtual

Kewenangan Pengoperasian

Kewenangan pengoperasian Rekening Satker ada di:

  1. Rekening Pengeluaran Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran.
  2. Rekeninmg Pengeluaran Pembantu Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran pembantu.

Pengoperasian Rekening Satker oleh KPA dan bendahara pengeluaran dilakukan melalui

  1. Pengekreditan Rekening Satker
  2. Pendebitan Rekening Satker
  3. Penihilan saldo Rekening Satker
  4. Pelaporan Rekening Satker

Pendebitan Rekening Satker (khusus Rekening Virtual BPg)

Pendebitan Rekening Satker dilakukan dengan menggunakan:

CMS (Cash Management System)

  1. Maksimum pendebitan rekening yang dapat dibebankan pada Rekening Satker adalah sebensar saldo terakhir pada Rekening Satker.
  2. Pendebitan rekening melalui CMS dan Kartu Debit harus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pendebitan Rekening (SPPR) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 230/PMK.05/2016

Kartu Debit

  1. Maksimum pendebitan rekening yang dapat dibebankan pada Rekening Satker adalah sebensar saldo terakhir pada Rekening Satker.
  2. Pendebitan rekening melalui CMS dan Kartu Debit harus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pendebitan Rekening (SPPR) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 230/PMK.05/2016

Penarikan Tunai melalui Teller Bank

  1. Dalam penarikan tunai melalui teller pada Bank Umum, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu beserta KPA/pejabat pembuat komitmen atas nama KPA membuat dan menandatangani Surat Pendebitan Rekening (SPR) sesuai format PMK Nomor 183/PMK.05/2019
  2. Penarikan tunai melalui teller pada Bank Umum harus melampirkan SPR kepada Bank Umum.

 

Format dan Blangko

PENDEBITAN REKENING DAN BERITA ACARA BENDAHARA

1.Surat Perintah Pendebitan Rekening (SPPR)

2.Surat Pendebitan Rekening (SPR) khusus Rekening Virtual

 

 

 

 Kontributor : Ida & Fara

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search