Pengembalian PNBP

Pengembalian Penerimaan Negara

 

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya. Pengembalian Penerimaan Negara tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaah Kas Negara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN

Pengembalian Penerimaan Negatra yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL dan dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaanh Negara
  2. Peraturan Menteri keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kedaluarsa

Kedaluarsa pengembalian penerimaan negara: 5 tahun (sejak tangga penetapan SKKPN)

Kedaluarsa pengajuan permintaan pengembalian yang disebabkan oleh:

  • Kesalahan penyetoran penerimaan negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dam eksekusi kode billing dan/atau gangguan system pada Collecting Agent
  • Keterlanjuran penyetor dana oleh bendahara pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP
  • Kesalahan/kelebihsan penerimaan pembiayaan
  • Kesalahan penyetoran penerimaan negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai danpenerimaan dana perhitungan fihak ketiga

Ruang Lingkup Pengembalian Penerimaan Negara

Pengembalian Penerimaan Negara dapat dilakukan dalam  hal terjadi:

  1. Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan system pada Collecting Agent;
  2. Kelebihan pembayaran PNBP;
  3. Keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun Pengembalian sisa UP TUP;
  4. Kesalahan/kelebihan setoran penenmaan pembiayaan;
  5. Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, peneriman bea dan cukai, dan peneimaan perhitungan fihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN

Pengajuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara

Kepala KPPN Jakarta II selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan:

  1. Kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan system pada Collecting Agent;
  2. Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, peneriman bea dan cukai, dan peneimaan perhitungan fihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN;

Direktur Sistem Perbendaharaan selaku KPA BUN untuk pengembalian Peneriman Negara yang disebabkan:

  1. Keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun Pengembalian sisa UP TUP;
  2. Atas beban SAL (tahun anggaran yag lalu) untuk:
  1. Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang terjadi karena kesalahan perekaman dam eksekusi kode billing dan/atau gangguan system pada Collecting Agent
  2. Kelebihan pembayaran PNBP;
  3. Kesalahan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, peneriman bea dan cukai, dan penerimaan perhitungan fihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN

Direktur Evalusi, Akuntansi dan Setelmen selaku KPA BUN untuk pengembalian Penerimaan Negara atas kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan.

Ketentuan Khusus

Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Tahun Anggaran Berjalan (TAB):

  1. Penerbitan SKTB atas Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan dilakukan oleh KPPN Banda Aceh
  2. Penerbitan SKTB atas Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang telah disetorkan ke RKUN pada tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN) selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pemngembalian Penerbitan Negara melalui RKUN.
  3. Penerbitan SPM-PP dilakukan oleh Satuan Kerja
  4. SPM-PP diajukan kepada KPPN Banda Aceh selaku pembayar/penerbit SP2D
  5. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPM-PP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)

  1. Penerbitan SKTB oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN)
  2. Penerbitan SPM-PP atas Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.
  3. SPM-PP diajukan kepada KPPN Jakarta II selaku pembayar/penerbit SP2D
  4. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPM-PP diajukan kepada KPPN khusus Pinjaman dan Hibah.

 Pengembalian karena Kesalahan Perekaman dan Eksekusi Kode Billing dan/atau Gangguan Sistem pada Collecting Agent

Ruang Lingkup

Kesalahan penyetoran Penerimaan yang terjadi karena kesalahan perekamana dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan system pada Collecting Agent dapat dimintakan pengembalian Penerimaan Negara dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan system terjadi di loket Collecting Agent;
  2. Kesalahan sebagaimana  dimaksud pada poin nomor 1 menyebabkan terjadinya penggunaan dana pada Co9llecting Agent;
  3. Tidak terdapat pembatalan transaksi Penerimaan Negara
  4. Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dilakukan setelah terdapat transaksi Penerimaan Negara pengganti

Syarat Pengajuan

Kantor pusat Collecting Agent mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri:

  1. Surat Permintaan pengembalian Penerimaan Negara;
  2. Fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembalian;
  3. Fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara pengganti;
  4. Fotokopi laporan harian penerimaan;
  5. Fotokopi nota debet pelimpahan;
  6. Fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan
  7. Fotokopi nomor pokok Wajib Pajak;
  8. SPTJM yang ditandatangani oleh pimpinan kantor pusat Collecting Agent (format huruf C pada PMK 188/PMK.05/2021);
  9. Surat pernyataan penggunaan setoran oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, untk pengembalian PEnerimaan Negara yang disebabkan oleh kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing (format huruf D pada PMK 188/PMK.05/2021);
  10. Surat pernyataan gangguan system pada Collecting Agent, untuk pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan gangguan system pada Collecting Agent (format huruf E pada PMK 188/PMK.05/2021); 

Ketentuan Lain

  1. Dalam hal hasil penelitian atas konfirmasi setoran telah terpenuhi, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil; konfirmasi diterima
  2. KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN atas permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang telah diterbitkan SKTB tersebut
  3. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan pewrmintaan pengembalian Penerimaan Negara beserta dokumen pendukungnya dilampiri SKTB dan SKKSPN kepada:
  • KPPN Jakarta II untuk permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan ke Kas Negara pada tahun anggaran berjalan
  • Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan ke Kas Negara pada tahun anggaran yang lalu.

 

Pengembalian atas keterlanjuran penyetoran akun pengembalian sia UP/TUP

Ruang Lingkup

  1. Pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oelh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP dapat dilakukan dalam hal terdapat keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP.
  2. Dana sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
  • Dana pencairan SP2D-LS atas nama Bendahara Pengeluaran yang belum terbayarkan kepada yang berhak;
  • Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal Bendahara Pengeluaran merangkap Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja perangkat daerah;
  • Dana yang tiak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran.

Syarat Pengajuan

  • Bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP kepada KPA.
  • KPA melakukan rekonsibilitas sisa saldo UP/TUP dengan KPPN mitra kerja untuk memastikan adanya keterlanjuran penyetoran dana oleh BEndahara pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP
  • Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi sisa saldo UP/TUP yang disusun sesuai format huruf L pada PMK 188/PMK.05/2021
  • Terhadap hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan hal-hal sebgai berikut:
  1. Untuk nilai sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), KPA menandatangani surat pernyataan yang disusun sesuai format huruf M pada PMK 188/PMK.05/2021
  2. Untuk nilai di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), hasil rekonsialisasi diverifikasi oleh aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian/lembaga dan dituangkan dalam hasil verifikasi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; atau
  3. Untuk nilai di atas Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), hasil rekonsiliasi diverifikasi oleh aparat pengawas dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional dan dituangkan dalam hasil verifikasi yang di tandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • KPA mengajukan permintaan penerbitan SKTB dan reklasifikasi kepada KPPN mitra kerja dilampiri dengan:
  1. Fotokopi BPN;
  2. Berita acara rekonsiliasi ssebagaimana dimaksud pada huruf c;
  3. Dokumen lain sebagai berikut:
  1. Fotokopi surat pernyataan KPA sesuai format huruf M pada PMK 188/PMK.05/2021;
  2. Fotokopi hasil verifikasi aparat pengawas internal pemerintah pada kementrian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2
  3. Fotokopi hasil verifikasi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pmbangunan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3.
  • Berdasarkan SKTB dan hasil reklasifikasi, PPK melakukan pembebanan pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP pada akun 826411 (penerimaan reklasifikasi kelebihan setoran uang persediaa) dank ode Satuan Kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL

KPA mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara atas keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja dengan dilampiri

  1. SKKSPN
  2. SKTB
  3. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA sesuai format huruf C pada PMK 188/PMK.05/2021
  4. Fotokopiu nomor pokok wajib pajak Satuan Kerja
  5. Dokumen lain sebagaimana Poin E nomor 3 di atas berupa:
  1. Fotokopi surat pernyataan KPA sesuai format huruf M pada PMK 188/PMK.05/2021
  2. Fotokopi hasil verifikasi aparat pengawas internal pemerintah pada kementrian atau lembaga
  3. Fotokopi hasil verifikasi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional

Ketentuan Lain

Dalam hal dokumen perintaan pengembalian Penerimaan Negara telah lengkap dan benar, PPK dan PPSPM pada Direktirat Sistem Perbendaharaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. PPK melakukan pengujian permintaan pengembalian, dan/atau penerbitan dan penyampaian SPP-PP dan/atau penyimpanan SPM-PP
  2. PPSPM menerima, melakukan penguijian, penolakan dan pengembalian SPP-PP ke KPPN Jakarta II dan/atau penyimpanan SPM-PP beserta dokumen pendukungnya

Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP yang Disetor Mengguanakan Kode Billing dan Kelebihan Pemotongan pada SPM

Ruang Lingkup

Pengembalian Penerimaan Negaara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP meliputi:

  1. Kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing;
  2. Kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pomotongan pada SPM;
  3. Kesalahan pembayaran PNBP yang disetor langsung ke RKUN

Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP:

  1. Dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
  2. Dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujua Pengembalian atas Kelabihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan oleh PKP PNBP
  3. Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak  

Syarat Pengajuan

Untuk pembayaran pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing dan kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM, PPK melakukan penelitian atas surat persetujuan beserta lampiran yang terdiri atas:

  1. Fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. Fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
  3. SPTJM yang di tandatangani pleh KPA (format huruf C pada PMK 188/PMK.05/2021);

Dalam hal berdasarkan penelitian dokumen dinyatakan lengkap dan benar, PPK melakukan pembebanan untuk pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengembalian Peneriman Negara atas kelebihan pembayaran PNBP pada tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran yang lalu dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara yang sama pada tahun anggaran berjala, dalam hal:
  1. Terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama pada tahun anggaran berjalan pada Satuan Kerja;
  2. Tidak terdapat/tidak mencukupi realisasi PNBP dengan akun yang sama pada Satuan Kerja namun terdapat realisasi PNBP pada akun dan program yang sama pada unit eselon I pada tahun anggaran berjalan.
  • Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP tahun anggaran yang lalu dapat membebani SAL dalam hal tidak terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama dan program yang sama pada Satuan Kerja dan unit eselon I pada tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Lain

Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara yang dibebankan sebagi penguran Penerimaan Negara yang sama pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • KPA mengajukan permintaan persetujuan pembebanan kepada unit eselon I.
  • Unit eselon I memeriksa realisasi PNBP dengan akun yang sama pada program yang sama.
  • Dalam hal terdapat realisasi PNBP dengan akun dan program yang sama pada Satuan Kerja lain, unit eselon I melakukan persetujuan pembebanan pengembalian PNBP sebagai pengurang Penerimaan Negara yang sama pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
  1. Unit eselon I mmerintahkan Satuan Kerja lain lingkup unit eselon I yang mempunyai realisasi PNBP untuk melakukan koreksi data transaksi PNBP;
  2. Koreksi sebagaimana pada angka 1 dilakukan dengan mengoreksi kode Satuan Kerja lain menjadi kode Satuan Kerja yang mengajukan permintaan persetujuan pembebanan;
  3. Pelaksanaan koreksi PNBP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan SPAN; dan
  4. Satuan Kerja lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 menyampaikan hasil koreksi transaksi PNBP berupa nota perbaikan data transaksi Penerimaan Negara kepada unit eselon I.
  • Surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP dari unit eselon I disusun sesuai dengan  format huruf J pada PMK 188/PMK.05/2021
  • Unit eselon I menyampaikan surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP kepada Satuan Kerja yang mengajukan permintaan persetujuan pembebanan dengan dilampiri:
  1. Laporan realisasi pendapatan unit eselon I;
  2. Nota perbaikan data transaksi Penerimaan Negara;
  3. Surat pernyataan dari unit eseon I yang disusun sesuai dengan format huruf K pada PMK 188/PMK.05/2021
  • Berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan dan dokumen pendukung, PPK melakukan penerbitan dan penyampaian SPP-PP ke PPSPM.
  • Berdasarkan SPP-PP, PPSPM menerima, melakukan Pengujian, penolakan dan pengembalian SPP-PP, penerbitan dan penyampaian SPM-PP ke KPPN mitra kerja,

Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara yang dapat membebani SAL dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • KPA mengajukan permintaan persetujuan pembebanan kepada unit eselon I.
  • Unit eselon I memeriksa realisasi PNBP dengan akun dan program yang sama.
  • Dalam hal terdapat realisasi PNBP dengan akun dan program yang sama pada Satuan Kerja lain, unit eselon I melakukan persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL dengan menerbitkan surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL.
  • Surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada sal disusun sesuai dengan format huruf J pada PMK 188/PMK.05/2021
  • Unit5 eselon I menyampaikan surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pda SAL kepada Satuan Kerja yang mengajukan permintaan persetujuan pembebanan dengan dilampiri:
  1. Laporan realisasi pendapatan unit eselon;
  2. Surat pernyataan pengembalian PNBP dari unit eselon I yang disusun sesuai dengan format huruf K pada PMK 188/PMK.05/2021
  • Satuan Kerja menyampaikna permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja dilampiri:
  1. Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan PKP PNBB dan dokumen pendukung;
  2. Surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL beserta dokumen pendukungnya
  • Berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan dan dokumen pendukung , PPK pada Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan penerbitan dan penyampaina SPP-PP ke PPSPM pada Direktorat Sistem Perbendaharaan.
  • Berdasarkan DPP-PP, PPSM pada Direktorat Sistem Perbendaharaan menerima, melakukan pengujian, penolakan dan pengembalian SPP-PP, penerbitan dan penyampaian SPM-PP ke KPPN Jakarta II

Tindak Lanjutr Pengembalian PNBP dengan Persetujuan dari Eselon I

Satker yang mengajukan pengembalian PNBP dengan surat persetujuan dari Eselon I (beban pada satker lain atau pada SAL) diwajibkan melakukan koreksi data realisasi apabila telah terdapat realisasi PNBP pada akun tersebut.

Ketentun:

  • KPA melakukan koreksi atas realisasi PNBP:
  1. Koreksi ke satker lain yang dibebani dengan pengembalian.
  2. Koreksi ke satker Pengembalian PNBP atas Beban SAL (Dit. Sistem Perbendaharaan).
  • Eselon I bertanggungjawab atas pelaksanaan koreksi tersebut.
  • Apabila telah ada realisasi tetapi satker belum melakukan koreksi, eselon I tidak boleh memberikan persetujuan pembebanan pada SAL.

Persetujuan Pembebanan Pada Program dan Akun yang sama:

  1. Koreksi perubahan kode satuan kerja menjadi kode stuan kerja lain yang “meminjamkan” realisasinya.
  2. Koreksi sebesar nilai pengembalian PNBP.
  3. Koreksi dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
  4. Jika koreksi ditahun anggaran belum sebesar nilai pengembalian, dilanjutkan tahun anggaran berikutnmya setelah tahun anggaran berjalan.

Persetujuan Pembebanan Pada SAL:

  1. koreksi perubahan kode satuan kerja dank ode akun menjadi kode satuan kerja dan kode akun pengembalian PNBP beban SAL pada tahun anggaran berjalan.
  2. Hasil koreksi/perbaikan transaksi disampaikan oleh KPPN kepada Dit SP, Unit eselon I dan KPA
  3. Berdasarkan hasil koreksi, Dit SP melakukan monitoring.
  4. Hasil monitoring oleh Dit SP disampaikan kepada KPPN secara triwulan.
  5. KPPN meminta KPA satker mempercepat proses koreksi.
  6. Dalam hal koreksi belum dilakukan, unit eselon I tidak dapat memberikan persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL.

Pengembalian atas Kesalahan Pembayaran PNBP yang Disetor langsung ke RKUN

Ruang Lingkup

Pengembalian Penerimaan Negara yang disebabkan kelebihan pembayaran PNBP meliputi:

  1. Kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing
  2. Kesalahan pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotongan pada SPM;
  3. Kesalahan pembayaran PNBP yang disetor langsung ke RKUN

Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP:

  1. Dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
  2. Dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan oleh PKP PNBP
  3. Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Negara Bukan Pajak.

Syarat Pengajuan

Untuk pembayaran pengembalian Penerimaan Negara atas klebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing dan kesalahaqn pemungutan PNBP berupa kelebihan pemotonngan pada SPM, PPK melakukan penelitian atas surat persetujuan beserta lampiran yang terdiri atas:

  1. Fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. Fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
  3. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA (format huruf C pada PMK 188/PMK.05/2021)

Ketentuan Lain

Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara yang dibebankan sebagai pengrang Penerimaan Negara yang sama pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • KPA mengajukan permintaan persetujuan pembebanan kepada unit eselon I
  • Unit eselon I memeriksa realisasi PNBP dengan akun yang sama pada program yang sama
  • Dalam hal terdapat realisasi PNBP dengan akun dan program yang sama pada Satuan Kerja lain, unit eselon I melakukan persetujuan pembebanan pengembalian PNBP sebagai pengurang Penerima Negara yang sama pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
  1. Unit eselon I memerintahkan Satuan Kerja lain lingkup unit Eselon I yang mempunyai realisasi PNBP untuk melakukan koreksi data transaksi PNBP;
  2. Koreksi sebagaimana pada angka 1 dilakukan dengan mengoreksi kode Satuan Kerja yang mengajukan permintaan persetujuan pembebanan;
  3. Pelaksanaan koreksi PNBP sebagaimana semkasud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan SPAN; dan
  4. Satuan Kerja lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 menyampaikan hasil koreksi transaksi PNBP berupa nota perbaikan data transaksi Penerimaan Negara kepada unit eselon I.
  • Surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP dari unit eselon I disusun dengan format huruf J pada PMK 188/PMK.05/2021
  • Unit eselon I menyampaikan surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP kepada Satuan Kerja yang mengajukan permintaan persetujuan pembebanan dengan dilampiri:
  1. Laporan realisasi pendapatan unit eselon I;
  2. Nota perbaikan data transaksi Penerimaan Negara;
  3. Surat pernyataan dari unit eselon I yang disusun dengan format format huruf K pada PMK 188/PMK.05/2021
  • Berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan dan dokumen pendukung, PPK melakukan penerbitan dan penyampaian SPP_PP ke PPSM.
  • Berdasarkan SPP-PP, PPSPM menrima, melakukan pengujian, penolakan dan pengembalian SPP-PP, ke KPPN mitra kerja.

Pembayaran pengembalian Penerimaan Negara yang dapat membebani SAL dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • KPA mengajukan permintaan persetujuan pembebanan kepada unit eselon I
  • Unit eselon I memeriksa realisasi PNBP dengan akun yang sama pada program yang sama.
  • Dalam hal terdapat realisasi PNBP dengan akun dan program yang sama pada Satuan Kerja lain, unit eselon I melakukan persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL dengan menerbitkan surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL.
  • Surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL disusun sesuai dengan format huruf J pada PMK 188/PMK.05/2021
  • Unit eselon I menyampaikan surat persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL kepada Satuan Kerja yang mengajukan permintaan persetujuan pembebanan dengan dilampiri:
  1. Laporan realisasi pendapatan unit eselon
  2. Surat pernyataan pengembalian PNBP dari unit eselon I yang disusun sesuai dengan format huruf K pada PMK 188/PMK.05/2021
  • Satuan Kerja menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja dilampiri:
  1. Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara langsung melalui Pemindahbukuan yang ditetapkan PKP PNBP dan dokumen pendukung;
  2. Surat Persetujuan pembebanan pengembalian PNBP pada SAL beserta dokumen pendukungnya
  • Berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan dan dokumen pendukung, PPK pada Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan penerbitan dan penyampaian SPP-PP ke PPSPM pada Direktorat Sistem Perbendaharaan.
  • Berdasarkan SPP-PP, PPSPM pada Direktorat Sistem Perbendaharaan menerima, melakukan pengujian, penolakan dan pengembalian SPP-PP, penerbitan dan penyampaian SPM-PP ke KPPN Jakarta II

 

 Blangko

Format & Blangko

 PENGEMBALIAN SETORAN

1.Lamp.C - SPTJM Pengembalian PNBP

2.Lamp.D - Surat Pernyataan Penggunaan Setoran

3.Lamp.E - Surat Pernyataan Gangguan Sistem 

4.Lamp.J - Surat Persetujuan Pembebanan dari eselon I

5.Lamp.K - Surat Pernyataan Pengembalian dari Eselon I

6.Lamp.L - Berita Acara rekon Sisa Saldo UP/TUP

7.Lamp.M - Surat Pernyataan Kelebihan Setoran UP/TUP dari KPA

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search