Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat etharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Satker wajib menyampaikan LPJ Bendahara yang dihasilkan dari aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT secara rutin setiap bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh hari kerja setelan bulan bersangkutan berakhir atau pada har kerja sebelumnya jika tanggsl 10 adalah hari libur,
Pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LP) Bendahara 2 |
|
Lampiran Penyampaian LPJ Bendahara |
Lampiran LPJ Bendahara Pengeluaran
Lampiran LPJ Bendahara Penerimaan
|
sanksi |
“Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas
|
Blangko |
BERITA ACARA BENDAHARA
|
Petunjuk Manual
Proses Bisnis Rekonsiliasi Dengan e-Rekon |
Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT |
Proses Rekonsiliasi LPJ dan Rekening di Aplikasi SPRINT agar mempedomani bulku manual berikut ini |
Panduan Teknis Bendahara
Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran |
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan |
Kontributor : Ida & Fara