LPJ Bendahara

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat etharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Satker wajib menyampaikan LPJ Bendahara yang dihasilkan dari aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT secara rutin setiap bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh hari kerja setelan bulan bersangkutan berakhir atau pada har kerja sebelumnya jika tanggsl 10 adalah hari libur,

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK 08/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK 08/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendhara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER.O9/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukusan, dan Penanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LP) Bendahara 2

  1. Rekonsiliasi Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera)
  2. Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat htp//sprint kemenkeu co.id!
  3. Satker diwajibkan mengapload ADK LPJ yang dihasilkan dari aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu 10 (cepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah harilibur,
  4. Selain mengupload ADK LPJ ke aplikasi SPRINT, satker juga wib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN Banda Aceh  sebelum batas sesuai poin diatas
  5. Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari selak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ,
  6. Proses Rekonsliasi di Aplikasi SPRINT antara lain sebagai berikut
  • Membandingkan salao UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
  • Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akn dalam LPJ bulan sebelumnya
  • Menguji kebenaran nila uang di Rekening Bani dengan Rekening koran bendahara
  • Menguji kebenaran perhitunganltembah/kurang) pada LPJ
  • Mengiti kepatuhan bendahara Galam penyetoran dan penyampaian LPJ
  • Membancingkan data rekening Bendshara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan i SPRINT

Lampiran Penyampaian LPJ Bendahara

Lampiran LPJ Bendahara Pengeluaran

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-03/PB/2014 dari aplikasi SAS atau SAKTI (Khusus bac Bendahara satker di wilayah kerja KPPN Banda Aceh yang mengelola dana APBN)
  2. Laporan Saldo Rekening Bendahara (dapat dicetak di SILABI bersamaan dengan pencetakan LPJ)
  3. Copy Rekening Koran Bendahara Pengeluaran

Lampiran LPJ Bendahara Penerimaan

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan sesuai format PER-03/PB/2014 dari aplikasi SAS atau SAKTI (Khusus bac Satuan Kerja yang meiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional)
  2. Laporan Saldo Rekening Bendahara (dapat dicetak di SILABI bersamaan dengan pencetakan LPJ)
  3. Copy Rekening Koran Bendahara Penerimaan

sanksi

“Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas

  1. SPMUP
  2. SPM-TUP
  3. semcup
  4. SPMLS ke Bendahara

Blangko

BERITA ACARA BENDAHARA

  1. Berita acara keadaan kas > 50 juta
  2. Berita acara koreksi pembukaan bendahara

Petunjuk Manual

Proses Bisnis Rekonsiliasi Dengan e-Rekon

(Untuk pengoperasian Aplikasi SAS modul LPJ (SILABI), silahkan pedomani Buku Manual SAS halaman 80 s.d. 107 yang dapat didownload

Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT

Proses Rekonsiliasi LPJ dan Rekening di Aplikasi SPRINT agar mempedomani bulku manual berikut ini

Panduan Teknis Bendahara

Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran

Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran ini didesain sebagai salah satu solusi dalam upaya peningkatan kapasitas pengelola keuangan pada. “satuan kerja pengelola APBN khususnya Bendahara Pengeluaran serta perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan yang lebih baik sesuai semangat menjaga kredibilitas APBN yang berkesinambungan dapat didownload pads ink berikut

Panduan Teknis Bendahara Penerimaan

Panduan Teknis Bendahara Penerimaan ini didesain sebagai salah satu solusi dalam upaya peningkatan kapasitas pengelola keuangan pada satuan kerja pengelola APBN khususnya Bendahara Penerimaan serta perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan yang lebih baik sesuai semangat menjaga kredibilitas APBN yang berkesinambungan dapat didownload paca ink berikut

 

Kontributor : Ida & Fara

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search