KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Massa Pph Pasal 23
|
Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor (Selain Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga, Royalty, Dan Jasa) Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23 Termasuk SPT Pembetulan Sebelum Dilakukan Pemeriksaan.
|
101
|
Pph Pasal 23 Atas Dividen
|
Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor Atas Dividen Yang Dibayarkan Kepada Wajib Pajakbadan Dalam Negeri Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23
|
102
|
Pph Pasal 23 Atas Bunga
|
Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor Atas Bunga (Termasuk Premium, Diskonto Dan Imbalan Karena Jaminan Pengembalian Utang) Yang Dibayarkan Kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23
|
103
|
Pph Pasal 23 Atas Royalti
|
Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor Atas Royalti Yang Dibayarkan Kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23
|
104
|
Pph Pasal 23 Atas Jasa
|
Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor Atas Jasa Yang Dibayarkan Kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23
|
106
|
Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak-Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP
|
Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Sebagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak-Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan Skp Pph Pasal 23
|
Untuk Pembayaran Pajak Sebelum Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pph Pasal 23
|
300
|
STP Pph Pasal 23
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SPT Pph Pasal 23 (Selain STP Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga,Royalty,Dan Jasa)
|
301
|
STP Pph Pasal 23 Atas Dividen,Bunga,Royalty,Dan Jasa
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SPT Pph Pasal 23 Atas Diveden, Bunga, Royalty, Dan Jasa.
|
310
|
SKPKB Pph Pasal 23
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Pasal 23 (Selain SKPKB Pph Pasal 23 Atas Dividen,Bunga,Royalty Dan Jasa).
|
311
|
SKPKB Pph Pasal 23atas Dividen,Bunga,Royalty Dan Jasa
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga, Royalty, Dan Jasa
|
312
|
SKPKB Pph Final Pasal 23
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Final Pasal 23
|
320
|
SKPKBT Pph Pasal 23
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Pasal 23 (Selain SKPKBT Pph Pasal 23 Atas Dividen,Bunga,Royalty,Dan Jasa)
|
321
|
SKPKBT Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga,Royalty,Dan Jasa
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga, Royalty,Dan Jasa
|
322
|
SKPKBT Pph Final Pasal 23
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Final Pasal 23
|
390
|
Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Dikembalikan
|
401
|
Pph Final Pasal 23 Atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
|
Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 23 Atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
|
500
|
Pph Pasal 23 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran
|
Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran (Termasuk Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga, Royalty Dan Jasa) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3), Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
Pph Pasal 23 Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana
|
Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Pph Pasal 23 Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang-Undang KUP
|
510
|
Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Atau Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pph Pasal 23
|
Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang KUP
|
511
|
Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
|
Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang-Undang KUP
|
|
|
|