PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23

 

PPh Pasal 23 Adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Berupa Hadiah, Bunga, Deviden, Sewa,Royalty,Dan Jasa-Jasa Lainnya Selain Objek Pph Pasal 21

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Sebagaimana Terakhir Telah Diubah Dengan Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Tentang Cipta Kerja;
  3. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ;
  4. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 Tentang Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Tidak  Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
  6. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ,Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan , Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
  8. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Okok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Serta Pemotongan Dan / Atau Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
  9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019 Tentang Penetapan Pemotongan Pph Pasal 23 Dan /Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/ Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-04/Pj/2017

Objek Pajak

  1. Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta (Selain Tanah/Bangunan ), Seperti Sewa Kendaraan Atau Sewa Sound System
  2. Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Lain / Rekanan Berupa Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, Dan Jasa Lain ( Seperti : Jasa Perbaikan, Jasa Kebersihan, Jasa Catering, Dan Sebagainya )
  3. Dividen
  4. Bunga
  5. Royalti
  6. Hadiah, Penghargaan,Bonus, Dan Sejenisnya Selain Kepada Orang Pribadi

 

Pengecualian Pph Pasal 23

  • Penghasilan Yang Dibayar Atau Terutang Kepada Bank;
  • Sewa Yang Dibayar Atau Terutang Sehubungan Dengan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi;
  • Dividen Atau Bagian Laba Yang Diterima Atau Diperoleh Perseroan Terbatas Sebagai WP Dalam Negeri, Koperasi, BUMN/BUMD, Dari Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Yang Didirikan  Dan Bertempat Kedududkan Di Indonesia Dengan Syarat :
  1. Dividen Berasal Dari Cadangan Laba Yang Ditahan;
  2. Bagi Perseroan Terbatas, BUMN/BUMD, Kepemilikan Saham Pada Badan Yang Memberikan Dividen Paling Rendah 25 % (Dua Puluh Lima Persen ) Dari Jumlah Modal Yang Di Setor;
  3. Bagian Laba Yang Diterima Atau Di Peroleh Anggota Dari Perseroan Komanditer Yang Modalnya Tidak Terbagi Atas Saham-Saham,Persekutuan Perkumpulan, Firma Dan Kongsi Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;
  4. SHU Koperasi Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggotanya;
  5. Penghasilan Yang Dibayar Atau Terutang Kepada Badan Usaha Atas Jasa Keuangan Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan / Atau Pembiayaan.
  • Penghasilan Yang Dibayarkan, Disediakan Untuk Dibayarkan, Atau Telah Jatuh Tempo Pembayarannya Kepada Rekanan Pemerintah Yang Dapat Menyerahkan Fc SKB Pot/Put Pph Berdasarkan Ketentuan Yang Mengatur Mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pot/Put Pph
  • Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Rekanan Pemerintah Dengan Mekanisme Uang Persediaan Yang Dilakukan Melalui Pihak Lain Dalam Sistem Informasi  Pengadaan, Yang Telah Dipungut Pph Pasal 22 Oleh Pihak Lain Atas :
  1. Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta
  2. Penggunaan Jasa
  • Pembayaran Kepada WP Yang Memiliki Dan Menyerahkan Fotokopi Surat Keterangan

Tarif Umum

2% X Jumlah Bruto (Tidak Termasuk PPN)

 

*Jika Rekanan Tidak Memiliki NPWP, Maka Diperlakukan Tarif 100% Lebih Tinggi

 

*JUMBLAH BRUTO TIDAK TERMASUK :

  1. Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium , Tunjangan, Dan Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dibayarkan Oleh Wajib Pajak Penyedia Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan, Berdasarkan Kontrak Dengan Pengguna Jasa;
  2. Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Atas Pengadaan / Pembelian Barang Atau Material Yang Terkait Dengan Jasa Yang Diberikan;
  3. Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Yang Dibayarkan Melalui Penyedia Jasa, Terkait Jasa Yang Diberikan Oleh Penyedia Jasa; Dan/Atau
  4. Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Yang Merupakan Penggantian (Reimbursement) Atas Biaya Yang Telah Dibayarkan Penyedia Jasa Kepada Pihak Ketiga Dalam Rangka Pemberian Jasa Bersangkutan.

Jenis Jasa Lainnya Yang Diatur Dalam PMK.03/2015

  1. Jasa Penilai (Appraisal)
  2. Jasa Aktuaris
  3. Jasa Akuntansi,Pembukuan Dan Atestasi LK
  4. Jasa Hukum
  5. Jasa Arsiktetur
  6. Jasa Perencanaan Kota Dan Arsitektur Landscape
  7. Jasa Perancang (Design)
  8. Jasa Pengeboran (Drilling)
  9. Jasa Penunjang Di Bidang Migas
  10. Jasa Penambangan Dan Jasa Penunjang Selain Migas
  11. Jasa Penunjang Di Bidang Penerbangan Dan
  12. Bandar Udara
  13. Jasa Penebangan Hutan
  14. Jasa Pengolahan Limbah
  15. Jasa Penyedia Tenaga Kerja/Outsourcing Sevice
  16. Jasa Perantara Dan Atau Keagenan
  17. Jasa Perdagangan Surat Berharga Kec Oleh BE,KSEI,KPEI
  18. Jasa Kustodian / Penyimpanan/Penitipan
  19. Jasa Pengisian Suara Dan Atau Sulih Suara
  20. Jasa Mixing Film
  21. Jasa Pembuatan Sarana Promosi,Iklan,Slide,Benner Dll
  22. Jasa Sehubungan Software Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan Dan Perbaikan
  23. Jasa Pembuatan Dan Atau Pengelolaan Website
  24. Jasa Internet Termasuk Sambungannya
  25. Jasa Penyimpanan,Pengolahan Dan Penyaluran Informasi/Program
  26. Jasa Instalasi / Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik,Telepon,Air,Gas,AC,TV,Kabel,Alat Transportasi / Kendaraan Lingkupnya Di Bidang Kontruksi Dan Mempunyai Izin Dan Atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Kontruksi
  27. Jasa Perawatan /Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan,Listrik,Telepon,Air,Gas,AC,TV,Kabel,Alat Transportasi/Kendaraan Dan/Atau Bangunan,Selain Yang Dilakukan Oleh WP Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Kontruksi Dan Mempunyai Izin Dan Atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Kontruksi
  28. Jasa Perawatan Kendaraan Dan Atau Alat Transportasi
  29. Jasa Maklon
  30. Jasa Penyelidikan Dan Keamanan
  31. Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer
  32. Jasa Penyediaan Tempat Dan Atau Waktu Dalam Media Masa, Media Luar Ruangan Atau Media Lainnya Untuk Penyampaian Informasi
  33. Jasa Pembasmian Hama
  34. Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service
  35. Jasa Sedot Septic Tank
  36. Jasa Pemeliharaan Kolam
  37. Jasa Katering Atau Tata Boga
  38. Jasa Freight Forwarding
  39. Jasa Logistic
  40. Jasa Pengurusan Dokumen
  41. Jasa Pengepakan
  42. Jasa Loading Dan Unloading
  43. Jasa Laboratorium Dan Atau Pengujian Kecuali Yang Dilakukan Oleh Lembaga Atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis.
  44. Jasa Pengelolaan Parker
  45. Jasa Penyondiran Parker
  46. Jasa Penyiapan Dan Atau Pengolahan Lahan
  47. Jasa Pembibitan Dan Atau Penanaman Bibit
  48. Jasa Pemeliharaan Tanaman
  49. Jasa Pemanenan
  50. Jasa Pengolahan Hasil Pertanian Perkebunan,Perikanan,Peternakan Dan Atau Perhutanan
  51. Jasa Dekorasi
  52. Jasa Pencetakan / Penerbitan
  53. Jasa Penerjemahan
  54. Jasa Pengangkutan Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Ps 15 UU Pph
  55. Jasa Pelayanan Kepelabuhan
  56. Jasa Pengelolaan Penitipan
  57. Jasa Pelatihan Dan Atau Kursus
  58. Jasa Pengiriman Dan Pengisian Uang ATM
  59. Jasa Sertifikasi
  60. Jasa Servey
  61. Jasa Tester
  62. Jasa Selain Di Atas Yang Pembayarannya Dibebankan Pada APBN / APBD

 

Penjelasan Jasa Catering (PMK 18/PMK.03/2015)

  • Jasa Katering Merupakan Jasa Penyediaan Makanan Dan Minuman Yang Dilengkapi Dengan Peralatan Dan Perlengkapan Untuk Proses Pembuatan , Penyimpanan Dan Penyajian Untuk Disajikan Di Lokasi Yangdiinginkan Oleh Pemesan.
  • Penyajian Makanan Dan Atau Minuman Di Lokasi Dapat Dilakukakan Dengan Atau Tanpa Peralatan Dan Petugasnya.
  • Tidak Termasuk Dalam Pengertian Jasa Boga Atau Katering Yaitu Penjualana Makanan Dan Atau Minuman Yang Dilakukan Melalui Tempat Penjualan Berupa Toko, Kios Dan Sejenisnya Untuk Menjual Makanan Dan Atau Minuman Baik Penjualan Secara Langsung Maupun Tidak Langsung/Pesanan.

Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah

Panduan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah

Table Tarif Pph Pasal 23

Tebel Tarif Khusus

No

Uraian

Tarif X DPP

1

Dividen

(Termasuk Pengertian Dividen Dengan Nama Dan Dalam Bentuk Apapun, Termasuk Dividen Dari Perusahaan Asurasnsi Kepada Pemegang Polis)

Tidak Termasuk Dividen Yang Dikenakan Pemotongan Pph Pasal 23 Adalah :

·         Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Yang Dibayarkan Kepada Anggota Koperasi (Karena Dikecualikan Dari Pemotongan Pph Pasal 23 Sesuai Pasal 23 Ayat (4) Huruf  Fuu 36 Tahun 2008);

·         Bagian Laba Yang Diterima Oleh Anggota Dari Perseroan Komanditer Yang Modalnya Tidak Terbagi Atas Saham Saham , Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Dan Kongsi, Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Kontrak Investasi Kolektif (KIK), (Karena Bukan Merupakan Objek Pajak Sesuai Pasal 4 Ayat(3) Huruf I UU 36 Tahun 2008) Dan Karena Dikecualikan Dari Pemotongan Pph Pasal 23 Sesuai Pasal 23 Ayat (4) Huruf Euu 36 Tahun 2008);

·         Dividen Yang Dibagikan Kepada WP Orang Pribadi, Karena Masuk Pph Pasal 4 (2)

·         Dividen Yang Diterima WP Badan Dalam Negeri, Koperasi, BUMN,BUMD,Dengan Syarat :

1.       Dividen Berasal Dari Cadangan Laba Di Tahan; Dan

2.       Bagi Penerima Dividen, Kepemilikan Saham Pada Badan Yang Memberikan Dividen Paling Rendah 25% Dari Jumlah Modal Yang Disetor

3.       (Karena Bukan Objek Pajak, Diatur Di Pasal 4 Ayat 4 (3) Huruf F UU Pph)

15 % X Jumlah Bruto

Jika Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP, Maka Tarif Pemotongan Menjadi 100% Lebih Tinggi.

 

Sejak 1 Januari 2009

 

Disetor Dengan SSP Paling Lambat Tgl 10 Bulan Berikutnya

KAP : 411124

KJS : 101

 

Dilaporkan Oleh Pemotongan Dengan Menggunakan SPT Masa Pph Pasal 23 Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir.

2

Bunga

Tidak Termasuk Pengertian Bunga Yang Dipotong Pph Pasal 23 Aalah :

·         Jika Penghasilan Dibayar / Terutang Kepada Bank (Karena Dikecualikan Dari Pemotongan Pph Pasal 23 Sesuai Pasal 23 Ayat (4) Huruf Auu 36 Tahun 2008);

·         Jika Penghasilan Dibayar / Terutang Kepada Badan Usaha Atas Jasa Keuangan Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Diatur Dengan Peraturan Mentri Keuangan (Karena Dikecualikan Dari Pemotongan Pph Pasal 23 Sesuai Pasal 23 Ayat (4) Huruf Huu 36 Tahun 2008); Diatur Lebih Lanjut Dalam PMK 251/PMK.03/2008

·         Bunga Deposito, Tabungan (Yang Didapatkan Dari Bank), Dan Diskonto SBI, Km Termasuk Pemotongan Pph Pasal 4 (2);

·         Bunga Deposito, Tabungan (Yang Didapatkan Dari Bank), Dan Diskonto Sbi, Krn Termasuk Pemotongan Pph Pasal 4(2);

·         Bunga Obligasi, Krn Termasuk Pemotongan Pph Pasal 4(2);

·         Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (WP Op), Karena Termasuk Pemotongan Pph Pasal 4(2)

15% X Jumlah Bruto

 

Jika Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP, Maka Tarif Pemotongan Menjadi 100% Lebih Tinggi.

 

Sejak 1 Januari 2009

 

Disetor Dengan SSP Paling Lambat Tgl 10 Bulan Berikutnya

 

Kap : 411124

KJS : 102

 

Dilaporkan Oleh Pemotongan Denganmenggunakan SPT Masa Pph Pasal 23 Paling Lambat Tgl 20 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir.

 

3

Royalti

 

15% X Jumlah Bruto

 

Jika Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP, Maka Tarif Pemotongan Menjadi 100% Lebih Tinggi.

 

Sejak 1 Januari 2009

 

Disetor Dengan SSP Paling Lambat Tgl 10 Bulan Berikutnya

 

Kap : 411124

KJS : 103

 

Dilaporkan Oleh Pemotongan Denganmenggunakan SPT Masa Pph Pasal 23 Paling Lambat Tgl 20 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir.

 

4

Hadiah Dan Penghargaan Selain Yang Telah Dipotong Pph Pasal 21 Ayat (1)  Huruf E.

 

Tidak Termasuk Hadiah Dan Penghargaan Yang Dipotong Pph Pasal 23 Adalah :

 

·         Hadiah Atau Penghargaan Dan Hadiah Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Lainnya Yang Diterima Oleh WP OP Dalam Negeri (Karena Termasuk Pemotongan Pph Pasal 21);

·         Hadiah Undian, Karena Termasuk Pemotongan Pph Pasal 4 (2);

·         Hadiah Langsung Dalam Penjualan Barang/Jasa Sepanjang Diberikan Kepada Semua Pembeli/Konsumen Akhir Tanpa Diundi, (Karena Bukan Termasuk Objek Pajak);

15% X Jumlah Bruto

 

Jika Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP, Maka Tarif Pemotongan Menjadi 100% Lebih Tinggi.

 

Sejak 1 Januari 2009

 

Disetor Dengan SSP Paling Lambat Tgl 10 Bulan Berikutnya

 

Kap : 411124

KJS : 100

 

Dilaporkan Oleh Pemotongan Denganmenggunakan SPT Masa Pph Pasal 23 Paling Lambat Tgl 20 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir.

 

5

Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Kecuali Yang Telah Dikenakan Pph Pasal 4(2)

 

Tidak Dikenakan Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Pengguaan Harta Yang Dipotong Pph Pasal 23 Adalah :

 

·         Sewa Tanah Dan/ Atau Bangunan Karena Termasuk Pemotongan Pph Pasal 4(2)

·         Sewa Yang Dibaayarkan Atau Terutang Sehubungan Dengan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Karena Dalam Pasal 23 Ayat (4) Huruf Buu 36 Tahun 2008 Dikecualikan Dari Pemotongan Pph Pasal 23

2% X Jumlah Bruto

 

Jika Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP, Maka Tarif Pemotongan Menjadi 100% Lebih Tinggi.

 

Sejak 1 Januari 2009

 

Disetor Dengan SSP Paling Lambat Tgl 10 Bulan Berikutnya

 

Kap : 411124

KJS : 100

 

Dilaporkan Oleh Pemotongan Denganmenggunakan SPT Masa Pph Pasal 23 Paling Lambat Tgl 20 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir.

 

6

Jasa Teknik, Jasa Manajemen,Jasa Kontruksi, Jasa Konsultan, Dan Jasa Lain Selain Jasa Yang Telah Dpotong Pph Pasal 21

 

Untuk Jasa Kontruksi Mulai Dari 1 Januari 2008 Pemotongan Pph Pasal 4(2)

2% X Jumlah Bruto

 

Jika Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP, Maka Tarif Pemotongan Menjadi 100% Lebih Tinggi.

 

Sejak 1 Januari 2009

 

Disetor Dengan SSP Paling Lambat Tgl 10 Bulan Berikutnya

 

Kap : 411124

KJS : 104

 

Dilaporkan Oleh Pemotongan Denganmenggunakan SPT Masa Pph Pasal 23 Paling Lambat Tgl 20 Bulan Berikutnya Setelah Masa Pajak Berakhir

Pemotongan Dan Penyetoran

Apabila Anda Menyebarkan Dividen Kepada PT Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), Koperasi, BUMN, Atau BUMD Yang Jumlah Kepemlikan Sahamnya Dibawah 25% Maka Yang Harus Anda Lakukan Adalah :

  • Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Sebesar 15% Saat Dividen Disediakan Untuk Dibayarkan Dan Mmbuat Bukti Potong Pph Pasal 23 Melalui Aplikasi E-Bupot Pph Pasal 23
  • Melakukan Penyetoran Pph Dengan Terlebih Dahulu Membuat Kode Billing Dengan Kode MAP 411124 Dan Kode Jenis Setoran 101. Penyetoran Dilakukan Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya
  • Melakukan Pelaporan Pph Pasal 23 Dengan Menggunakan Aplikasi E-Bupot Pph Pasal 23 Melalui Login Di Laman Pajak.Go.Id Atau Melalui Application Service Provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] Paling Lama Tanggal 20 Bulan Berikutnya
  • Apabila Anda Melakukan Peminjaman Dana Dan Membayarkan Bunga Kepada Pemilik Dana, Maka Yang Harus Anda Lakukan Adalah :
  • Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Sebesar 15% Dari Jumlah Bruto Nilai Royalty Dan Membuat Bukti Potong Pph Pasal 23 Melalui Aplikasi E-Bupot Pph Pasal 23
  • Melakukan Penyetoran Pph Dengan Terlebih Dahulu Membuat Kode Billing Dengan Kode MAP 411124 Dan Kode Jenis Setoran 103. Penyetoran Dilakukan Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya
  • Melakukan Pelaporan Pph Pasal 23 Dengan Menggunakan Aplikasi E-Bupot Pph  Pasal 23 Melalui Login Di Laman Pajak.Go.Id Atau Melalui Application Service Privider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] Paling Lama Tanggal 20 Bulan Berikutnya.
  • Apabila Anda Menggunakan Jasa Dari WP Badan, Maka Yang Harus Anda Lakukan Adalah :
  • Meneliti Apakah Jasa Yang Digunakan Itu Adalah Termasuk Jenis Jasa Yang Merupakan Objek Pph Pasal 23 Berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015
  • Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Sebesar 2% Dari Jumlah Bruto Nilai Jasa Dan Membuat Bukti Potong Pph Pasal 23 Melalui Aplikasi E-Bupot Pph Pasal 23
  • Melakukan Penyetoran Pph Dengan Terlebih Dahulu Membuat Kode Billing Dengan Kode MAP 411124 Dan Kode Jenis Setoran 104. Penyetoran Dilakukan Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya.
  • Melakukan Pelaporan Pph Pasal 23 Dengan Menggunakan Aplikasi E-Bupot Pph Pasal  23 Melalui Login Di Laman Pajak.Go.Id Atau Melalui Application Service Provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] Paling Lama Tanggal 20 Bulan Berikutnya.
  • Apabila Anda Menyewa Harta Selain Tanah Dan / Atau Bangunan, Maka Yang Harus Anda Lakukan Adalah :
  • Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Sebesar  2% Dari Jumlah Bruto Nilai Sewa Dan Membuat Bukti Potong Pph Pasal 23 Melalui Aplikasi E-Bupot Pph Pasal 23
  • Melakukan Penyetoran Pph Dengan Terlebih Dahulu Membuat Kode Billing Dengan Kode MAP 411124 Dan Kode Jenis Setoran 100. Penyetoran Dilakukan Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Berikutnya
  • Melakukan Pelaporan Pph Pasal 23 Dengan Menggunakan Aplikasi E-Bupot Pph Pasal  23 Melalui Login Di Laman Pajak.Go.Id Atau Melalui Application Service Provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] Paling Lama Tanggal 20 Bulan Berikutnya.

 

Kode Akun Dan Kode Jenis Setoran

Kode Akun Pajak 411124

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak Pph Pasal 23

 

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Massa Pph Pasal 23

Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor (Selain Pph Pasal 23  Atas Dividen, Bunga, Royalty, Dan Jasa) Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23 Termasuk SPT Pembetulan Sebelum Dilakukan Pemeriksaan.

101

Pph Pasal 23 Atas Dividen

Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor Atas Dividen Yang Dibayarkan Kepada Wajib Pajakbadan Dalam Negeri Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23

102

Pph Pasal 23 Atas Bunga

Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor Atas Bunga (Termasuk Premium, Diskonto Dan Imbalan Karena Jaminan Pengembalian Utang) Yang Dibayarkan Kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23

103

Pph Pasal 23 Atas Royalti

Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor Atas Royalti Yang Dibayarkan Kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23

104

Pph Pasal 23 Atas Jasa

Untuk Pembayaran Pph Pasal 23 Yang Harus Disetor Atas Jasa Yang Dibayarkan Kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23

106

Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak-Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP

Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Sebagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak-Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP

199

Pembayaran Pendahuluan Skp Pph Pasal 23

Untuk Pembayaran Pajak Sebelum Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pph Pasal 23

300

STP Pph Pasal 23

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SPT Pph Pasal 23 (Selain STP Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga,Royalty,Dan Jasa)

301

STP Pph Pasal 23 Atas Dividen,Bunga,Royalty,Dan Jasa

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SPT Pph  Pasal 23 Atas Diveden, Bunga, Royalty, Dan Jasa.

310

SKPKB Pph Pasal 23

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Pasal 23 (Selain SKPKB Pph Pasal 23 Atas Dividen,Bunga,Royalty Dan Jasa).

311

SKPKB Pph Pasal 23atas Dividen,Bunga,Royalty Dan Jasa

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga, Royalty, Dan Jasa

312

SKPKB Pph Final Pasal 23

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB Pph Final Pasal 23

320

SKPKBT Pph Pasal 23

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Pasal 23 (Selain SKPKBT Pph Pasal 23 Atas Dividen,Bunga,Royalty,Dan Jasa)

321

SKPKBT Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga,Royalty,Dan Jasa

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga, Royalty,Dan Jasa

322

SKPKBT Pph Final Pasal 23

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT Pph Final Pasal 23

390

Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Dikembalikan

401

Pph Final Pasal 23 Atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi

Untuk Pembayaran Pph Final Pasal 23 Atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi

500

Pph Pasal 23 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran (Termasuk Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga, Royalty Dan Jasa) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3), Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

Pph Pasal 23 Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Pph Pasal 23 Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang-Undang  KUP

510

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Atau Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pph Pasal 23

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang KUP

511

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang-Undang KUP

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search