Pendaftaran ADK kontrak
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN. Data kontrak dimaksud meliputi : informasi umum, informasi khusus, dan informasi pembebanan.
|
Dasar hukum |
|
Perdirjen perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. |
|
Biaya |
|
Rp.0,_ (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya |
|
Syarat pendaftaran data kontrak |
|
|
Ketentuan pendaftaran data kontrak |
|
|
Elemen data kontrak |
|
|
Tipe kontrak |
||||||||||||||
|
Tipe – tipe kontrak :
Format nomor kontrak (CAN) dari SPAN : Tipe kontrak/kode KPPN.Nomor PO/Ralease/addendum Contoh :
KETERANGAN : M : MULTIYEARS (JAMAK) - : KODE KPPN BANDA ACEH 4 : NOMOR PURCHASE ORDER (PO) DIDAPATKAN DARI SISTEM SPAN |






