Syarat Awal Tahun Anggaran
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,serta peraturan lainnya yang masih berlaku, sebelum memulai awal tahun anggaran satker diminta agar mempersiapkan dokumen-dokumen dalam rangka pencairan anggaran pada tahun anggaran tersebut. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran.
Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di Satker) : |
|
Syarat Awal Tahun Anggaran |
1. Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 60-40) 2. Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 100-0) 3. Surat Permohonan Perubahan Porsi KKP ke Kanwil DJPb
|
Langkah-Langkah Pencairan Awal
Tahapan Awal Pencairan |
|
Kontributor : Ida & Fara