Syarat Awal Tahun Anggaran

Syarat Awal Tahun Anggaran

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,serta peraturan lainnya yang masih berlaku, sebelum memulai awal tahun anggaran satker diminta agar mempersiapkan dokumen-dokumen dalam rangka pencairan anggaran pada tahun anggaran tersebut. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Peklaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara pembayaran anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di Satker) :

  1. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst) pada satker dengan penerbit SK
  2. Meneliti DIPA untuk memastikan kebenasan baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA
  3. Menyusun POK beserta jadwal kegiatan
  4. Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah di susun
  5. Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN (khusus satker baru)
  6. Menunjuk petugas pengantar SPM dan pengambilan SP2D
  7. Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran APBN Banda Aceh, antara lain sebagai berikut :
  • Copy SK Pengelola perbendaharaan pada satuan kerja
  • PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM (khusus satker baru/jika terjadi perubahan PPSPM)
  • Menyampaikan surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya
  • Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan
  • Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KIPS
  • Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA ( dibuat dalam # rangkap dengan kertas Buffalo putih ukuran F4)

Syarat Awal Tahun Anggaran 

1. Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 60-40)

2. Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 100-0)

3. Surat Permohonan Perubahan Porsi KKP ke Kanwil DJPb

 

 

Langkah-Langkah Pencairan Awal

Tahapan Awal Pencairan

  • KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN Banda Aceh selaku Kuasa BUN beserta specimen tanda tangan dan cap / stempel Satker. Apabila tidak ada perubahan, maka dapat menyampaikan Surat Pemberithuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat kepada KPPN Banda Aceh
  • KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana kepada KPPN Banda Aceh sebagai Kuasa BUN (dalam hal Satker yang baru membuka rekening) sesuai PMK-183/PMK.05/2019 ke Eselon I masing-masing agar dapat diajukan ke KPPN Mitra Kerja Eselon I-nya untuk membuka rekening satker(VA)
  • KPA menunjuk tugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (Maksimal 3 orang). Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER-88/PB/2011
  • Menyampaikan surat penujukan KIPS kepada KPPN Banda Aceh (format Lampiran III PER-57/PB/2010). Dilampiri :
  1. Surat Penunjukan Petugas Pengantar SPM dan Pengambilan SP2D dari KPA
  2. Foto Copy SIM/KTP atau Identitas Lainnya.
  3. Foto Copy Bewarna terbaru ukuran 4X 6
  • PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, Dilengkapi lampiran sebagai berikut :
  1. Formulir pendaftaran PIN PPSPM
  2. FotoCopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda Tangan SPM
  4. Materai Rp.10.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
  • Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengan ketentuan :
  1. Sudah di tanda tangani oleh KPA dan diberi Stempel
  2. Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
  3. Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna putih
  4. Ukuran Kertas adalah F4 (US Folio)
  • Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang di sediakan,antara lain:
  1. Aplikasi SAS (Dahulunya bernama Aplikasi SPM)
  2. Aplikasi PIN PPSPM ( untuk Injeksi PIN pada ADK SPM)
  3. Aplikasi GPP PNS ( khusus Pembayaran gaji satker PNS pusat)
  4. Aplikasi BPP Polri ( khususnya pembayaran gaji satker PNS Pusat)
  5. Aplikasi DPP TNI (khusus Pembayaran Gaji Satker TNI )
  6. Aplikasi SAKTI (Simtem Aplikasi Keuanagan Tingkat Instansi ) >> masih dalam tahap Piloting
  • Melaksanakan  Penyampaian Laporan Keuangan Ke KPPN Banda Aceh ( LPJ Bendahara ) dan Rekonsiliasi dengan menggunakan :
  1. Aplikas SILABI (tergabung dalam aplikasi SAS)
  2. Aplikasi SAIBA
  3. Aplikasi Persediaan
  4. Aplikasi SIMAK BMN

 

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search