SPM-LS Non Belanja Pegawai

Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak diterbitkan oleh PA/KPA atau Pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan,surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.

 

Dasar Hukum
  1. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Persyaratan

Surat Perintah Membayar (SPM) dan ADK beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM, yang disampaikan secara langsung maupun melalui sarana elektronik (SPM) oleh satuan kerja

Biaya
Rp. 0,- (Nol Rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
Waktu Penyelesaian
SP2D terbit 1 (satu) jam setelah seluruh persyaratan dilengkapi dengan benar

SPM-LS Non Kontraktual

Syarat & Prosedur SPM LS Non Kontraktual

SPM LS Non Kontraktual untuk :

  • Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (Honor Kegiatan)
  • Pembayaran Perjalanan Dinas
  • Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai dibawah 50 juta rupiah
  • Pembayaran sekaligus lunas kepada pihak ketiga yang menggunakan kuintansi/Nota Pesanan/Faktur
  • Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima ( missal : sewa, jasa internet, dll ) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No.145/PMK.05/2017

Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual ke KPPN Banda Aceh

  • Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok.pendukung PM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak ( SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. Pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  • Surat pernyataan kesanggupan penyedia Barang/Jasa SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. Pendukung GARANSI BANK
  • SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. Pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

SPM – LS KONTRAKTUAL

Syarat & Prosedur SPM LS Kontraktual

Ketentuan :

  • Khusus untuk Pembayaran yang barangnya belum diterima ( missal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan coppy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No.145/PMK.05/2017
  • Untuk jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman / Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
  • Atas Kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Banda Aceh, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman Addendum data dan disampaikan ke KPPN Banda Aceh, BUKAN Langsung dilakukan UBAH
  • Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN Banda Aceh paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/ kontrak untuk dicatat ke dalam kartu pengawasan kontrak KPPN Banda Aceh
  • Penyampaian ADK Kontrak dan data Pendukungnya dilakukan melalui SAKTI

Pengajuan SPM-SL Kontraktual ke KPPN Banda Aceh :

  • Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil Scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. Pendukung LAINNYA
  • Karwas Pajak, surat setoran pajak (SSP) dan / bukti setor lainnya >> diupload di dok. Pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  • Surat pernyataan kesanggupan Penyedia Barang / jasa SPKPBJ ( khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok.pendukung GARANSI BANK
  • Garansi Bank dan/ SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. Pendukung GARANSI BANK
Syarat & Prosedur SPM LS Kontraktual Dana PNBP

Pengajuan SPM-LS Kontraktual untuk Belanja yang bersumber PNBP ke KPPN :

  • Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. Pendukung LAINNYA
  • Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di do. Pendukung LAINNYA
  • Faktur pajak, surat setoran Pajak (SSP) dan / bukti setor lainnya >. Diupload di dok. Pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  • Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) >> diupload di dok. Pendukung DAFTARKAN PERHITUNGAN MP PNBP
  • Garansi Bank dan/ SPTJM (khusus akhir tahun ) >> diupload di dok. Pendukung GARANSI BANK

 

SPM-LS Uang Muka Kontrak

Dasar Hukum
Dasar Hukum pembayaran  SPM Uang Muka Kontrak adalah peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang / Jasa Diterima.
Syarat Jaminan Uang Muka

Syarat Jaminan Uang Muka antara lain :

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia
  2. Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
  3. Masa berlaku surat surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
  4. Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
  5. Masa pembayaran dari penjamin kepada penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan
  6. Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J
  7. Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH perdata.
  8. Memuat klausula bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan dan tidak Bersyarat(Unconditional).
  9. Surat jaminan dri perusahaan asuransi , perusahaan penjaminan, dan / konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK
  10. Dalam hal terdapat addendum kontrak / perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaiaan pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan/ jaminan pemeliharaan harus diganti / diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/ pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah addendum kontrak/ perjanjian.
  11. Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Banda Aceh, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Banda Aceh, BUKAN langsung dilakukan UBAH
Syarat & Prosedur SPM – LS Uang Muka Kontrak

SPM uang mukadiajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Pengajuan SPM-LS Kontraktual Ke KPPN :

  • Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Resume kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. Pendukung lainnya
  • Karwas kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok.pendukung lainnya
  • Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan kontruksi dilegalisir PPSPM (jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muka ) >> diupload di dok. Pendukung GARANSI BANK
  • Faktur pajak, surat setoran pajak (SSP) dan / bukti setor lainnya >> diupload di dok. Pendukung SURAT SETORAN PAJAK
  • Garansi Bank dan/ SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. Pendukung GARANSI BANK

Uraian SPM Uang Muka :

Pembayaran Belanja Modal berupa Uang Muka Kerja (…%) pekerjaan (diisi nama pekerjaan) sesuai SPK/Kontrak Nomor….Tanggal…., SPMK Nomor…. Tanggal…. BAP Nomor….Tanggal…., jaminan Uang Muka Kerja PT…..Nomor….Tanggal….

Penatausahaan Jaminan Uang Muka oleh Satker

Penatausahaan Jaminan Uang Muka :

  • Jaminan yang berupa surat Jaminan Uang Muka dan SPKPBJ menjadi lampiran dalam pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barag/jasa kepada PPK
  • Jaminan sebagaimana dimaksud diatas menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM.
  • PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan jaminan & SPKPBJ dengan cara berupa sebagai berikut :
  • Bentuk jaminan berupa surat jaminan :
  1. Konfirmasi secara tertulis kepada penjamin; atau
  2. Konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
  • Bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/ jasa.
  • Terhadap surat jaminan dan SPKPBJ, yang telah dilakukan pengujian,PPSPM melakukan :
  • Penyimpanan dan penatausahaan terhadap :
  1. Asli Jaminan Uang Muka;
  2. Asli Jaminan Pemeliharaan;
  3. Asli SPKPBJ; dan / atau
  4. Fotokopi Jaminan pembayaran akhir Tahun Anggaran; dan
  • Penyampaian kepada KPPN sebagai lampiran SPM, terhadap :
  1. Asli jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
  2. Fotokopi Jaminan Uang Muka; dan/ atau
  3. Fotokopi Jaminan Pemeliharaan.
Daftar Perusahaan Penerbit asuransi yang Disetujui
Untuk melihat daftar Perusahaan Asuransi Umum yang dapat memasarkan produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship dan Perusahaan Penjaminan yang Telah Memperoleh Izin dari Mentri Keuangan atau OJK, silahkan Klik Disini

1.Surat Pernyataan dari Penerbit Jaminan

2.Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/ jasa (SPKPBJ)

3.Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP)

4.Surat Permintaan Pencairan/klaim Surat Jaminan (SPPKSJ)

5.Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3)

 

SPM-LS Pengembalian

Syarat & Prosedur SPM Pengembalian Pajak/Cukai/PBB/BHPTB/Imbalan Bunga (IB)

Pengajuan SPM Pengembalian / Restitusi pajak/ Bea dan Cukai/PBB/BPHTB/imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan :

  • Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Surat keputusan pengembalian / restitusi pajak/ imbalan bunga (IB) dari kantor pelayanan pajak / kantor pelayanan Bea dan cukai (KPP/KPBC) Resume Kontrak yag sudah ditandatangani >> diupload di dok.pendukung LAINNYA
Syarat & Prosedur SPM Pengembalian PNBP

Pengajuan SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan :

  • Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok.pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  • Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatanagni PPSPM
  • Surat Keterangan Telah Dibuka (SKTB) >> diupload di dok.pendukung lainnya
  • Surat ketetapan keterlanjuran setoran penerimaan Negara (SKKSPN) >> diupload di dok. Pendukung lainnya
  • Copy BPN atas setoran/potongan SPM >> diupload di dok. Pendukung lainnya
  • Copy rekening tujuan pengembalian PNBP >> diupload di dok. Pendukung Lainnya
  • SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No.96/PMK.05/2017 >> diupload di dok. Pendukung Lainnya.

 

Kontributor Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search