Pengembalian PFK

Pengembalian PFK

 

Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/ atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negari sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMNK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-108/PB/2018 tentang Pengembalian Kelebihan Setoran/Potongan Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

Memahami Dana PFK

Dana PFK terdiri atas:

  • Dana PFK Pegawai, yang merupakan sejumlah dana yang dihimpun ddan yang dibayarkan kepada pihak letoga untuk:
  1. Iuran jaminan kesehatan
  2. Iuran dana pension
  3. Iuran tabungan hari tua; dan
  4. Iuran beras Bulog
  • Dana PFK lainnya, yang merupakan dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan/potongan selain dari pungutan dan/atau potongan untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau Pemda sepanjang penyetorannya melalui system penerimaan negara.

Pihak ketiga berhak menerima pembayaran Dana PFK pegawai terdiri atas:

  1. PT Taspen (Persero)
  2. PT Asabri (Persero)
  3. BPJS Kesehatan
  4. Perum Bulog
  5. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)

Pihak ketiga melakukan pemutakhiran atas data penerimaan dana PFK pegawai setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda.

Ketentuan Khusus

  • Kesalahan/kelebigan penerimaan Dana PFK Pegawai disebabkan oleh:
  1. Kesalahan dan/atau kelebihan penyetoran penerimaan Dana PFK pegawai ke Kas Negara;
  2. Kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran Dana PFK pegawai oleh Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga Persepsi Lainnya
  • Kesalahan/kelenihan penerimaan Dana PFK Pegawai meliputi:
  1. Kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan Dana PFK pegawai yang terjadi pada tahun anggaran berjalan
  2. Kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan Dana PFK pegawai yan terjadi pada tahun anggaran sebelumnya.
  • Pengembalian atas kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan Dana PFK pegawai menggunakan akun setoran penerimaan Dana PFK pegawai sehingga akan mengurangi penerimaan Dana PFK pegawai tahun anggaran berjalan.
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KM.5/2015 terhitung 1 Nopember 2015, Direktur Sistem Perbendaharaan (DSP) telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (440780) dengan tugas antara lain:
  1. Menatausahakan/membukukan penerimaan Dana PFK,
  2. Melakukan Pembayaran Dana PFK,
  3. Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan transaksi penerimaan Dana PFK dan transaksi pengeluaran Dana PFK.

Ketentuan Lanjutan

  1. Seluruh permintaan pengembalian yang telah diterima oleh KPPN akan diteruskan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) karena wewenangan pengembalian ada di DSP c.q. Kepala Subdit Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Fihak Ketiga, dan Kebijakan Tuntutan Ganti Rugi.
  2. SP2D atas SPM-PP tersebut diterbitkan oleh KPPN Jakarta II
  3. Permintaan pengembalian PFK tidak terkait tahun anggaran
  4. Permintaan pengembalian PFK mengurangi dana PFK periode tahun Berjalan

Pihak Dana PFK dapat diajukan oleh:

Pengembalian Dana PFK dapat diajukan oleh:

  1. Pengguna anggaran/KPA Satker
  2. Pemda
  3. PT Taspen (Persero)
  4. PT Asabri (Persero)
  5. Pejabat pada Bank Persepsi, Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya mengajukan permintaan pengembalian atas kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan Dana PFK pegawai KPPN mitra kerja.

KPPN mitra kerja adalah:

  1. KPPN mitra kerja bagi Satker merupakan KPPN sebagaimana tercantuk dalam DIPA Satker.
  2. KPPN mitra kerja bagi Pemda, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) selaku penyetor Dana PFK pegawai merupakan KPPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 212/PMK.05/2020
  3. KPPN mitra kerja bagi Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan lembaga Persepsi lainnya merupakan KPPN Khusus Penerimaan.

Pengembalian PFK Pegawai oleh PA/KPA Satker

Pengembalian PFK yang diajukan PA/KPA Satker kepada KPPN mitra kerja

  1. Fotokopi SPM dan daftar SP2D setiap satker yang memuat adanya kelebihan/kesalahan potongan Dana PFK pegawai, dan/atau fotokopi bukti setor dan/atau BPN yang memuat adanya kelebihan/kesalahan setoranh penerimaan Dana PFK pegawai;
  2. Fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  3. Surat Ketetapan Pengembalian (SKP), yang dibuat sesuai dengan format huruf F pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  4. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020

Pengembalian PFK Pegawai oleh Pemda, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero)

Pengembalian PFK yang diajukan Pemda, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) kepada KPPN mitra kerja

  1. Fotokopi SPM dan daftar SP2D setiap satker yang memuat adanya kelebihan/kesalahan potongan Dana PFK pegawai, dan/atau fotokopi bukti setor dan/atau BPN yang memuat adanya kelebihan/kesalahan setoranh penerimaan Dana PFK pegawai;
  2. Fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  3. Surat Ketetapan Pengembalian (SKP), yang dibuat sesuai dengan format huruf F pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  4. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020

Pengembalian PFK Pegawai oleh pejabat pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya

Pengembalian PFK yang diajukan pejabat pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya kepada KPPN mitra kerja

  1. Fotokopi bukti setor dan/atau BPN awal yang salah perekaman/eksekusi kode billing setoran penerimaann Dana PFK pegawai (yang dimintakan pengembalian)
  2. Laporan Harian Penerimaan (LHP)
  3. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP)
  4. Fotokopi bukti pelimpahan penerimaan negara
  5. Fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  6. Surat Ketetapan pengembalian (SKP), yang dibuat sesuai dengan format hutuf F Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  7. SPTJM, yang dibuat sesuai dengan format huruf G pada Lampiran PMK No. 212/PMK.05/2020
  8. Fotokopi BPN atas transaksi pengganti, yakni transaksi dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi penerimaan negara yang salah

Pengembalian Tahun Anggaran Yangg Lalu

Urutan Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu

  • Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  • KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  • KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  • Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  • Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN Mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
  • Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoranh Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  • KPA menyampaikan permintaan pengembalian PNBP keoada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
  1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKPN)
  2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
  4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
  5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada No. 96/PMK.05/2017
  • KPPN mitra kerja meneruskan permintaan pengembalian PNBP kepada direktorat Sistem Perbendaharaan untuk diterbitkan SPM-PP.
  • SPM-PP sebagaimana dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II.
  • Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
  • Urutan pengembalian Penerimaan Negara yag disetor melalui RKUN pa

Urutan Pengembalian PNBP yang Disetor Melalui RKUN pada Tahun Anggaran Yang Lalu

  • KPA mengajukan permintaan penerbitan SKTB kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri fotokopi BPN
  • Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB, Dirktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN;
  • Dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB dan disampaikan kepada KPA;
  • Berdasarkan SKTB dari Dit PKN menerbitkan Surat Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  • KPA menyampaikan permintaan pengembalian atas penerimaan negara kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan melampirkan:
  1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
  2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
  4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
  5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  • Direktorat Pengelolaan Kas Negara meneruskan permintaan pengembalian kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan
  • Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan penhujian dan pemerikasaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan negara dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian dengan dokumen lampiran.
  • Dalam hal permintaan pengembalian penerimaan lengkap dan benar, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPM-PP
  • SPM-PP sebagaimana dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II
  • Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asng, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.

Blangko

Format & Blangko

 PENGEMBALIAN SETORAN

Permintaan Pengembalian PFK (BPJS, Taperum,dll)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search