Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Insentif Daerah (DID), Dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarkta(DK-DIY)
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Yang Selanjutnya Disingkat TKDD Adalah Bagian Dari Belanja Negara Yang Di Alokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kepada Daerah Dan Desa Dalam Rangka Menandai Pelaksanaan Urusan Yang Telah Diserahkan Kepada Daerah Dan Desa.
Dana Otonomi Khusus
Pengertian |
Dana Otonomi Khusus Adalah Dana Yang Bersumber Dari APBN Untuk Membiayai Pelaksanaan Otonomi Khusus Suatu Daerah, Sebagai Mana Di Tetapkan Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Yang Selanjutnya Disebut DTI Adalah Dana Tambahan Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat, Yang Besarnya Di Tetapkan Antara Pemerintah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Usulan Provinsi Pada Setiap Tahun Anggaran, Yang Terutama Ditunjukan Untuk Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur. |
Jenis Dana Otonomi Khusus |
Dana Otonomi Khusus Terdiri Atas :
|
Besaran Alokasi |
a. Hasil Review Atas Usulan Provinsi Untuk Pembiayaan Infrastruktur Oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Bersama Kementrian / Lembaga Non Kementrian Terkait ; Dan b. Proposal Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Infrastruktur Yang Memiliki Skala Prioritas Tinggi. |
Penyaluran DOK |
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Dilaksanakan Secara Bertahap, Dengan Ketentuan :
|
Dana Insentif Daerah
Pengertian |
Dana Insentif Daerah Yang Selanjutnya Disingkat DID Adalah Bagian Dari Dana TKDD Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kepada Daerah Tertentu Berdasarkan Kriteria / Kategori Tertentu Dengan Tujuan Untuk Memberikan Penghargaan Atas Perbaikan Dan / Atau Pencapaian Kinerja Tertentu Di Bidang Tata Kelola Keuangan Daerah, Pelayanan Umum Pemerintahan, Pelayanan Dasar Publik, Dan Kesejahteraan Masyarakat. Dana Insentif Daerah Di Wakili Denga Akun 643xxxx (Akun Yang Diawali Angka 643) |
Tujuan DID |
Tujuan Penyaluran DID Adalah Mendorong Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah Dan Mendukung Pemulihan Dan Penguatan Ekonomi Daerah Dengan Cara:
Penggunaan DID :
|
Alokasi DID |
Alokasi DID Diberikan Kepada Daerah Yang Memenuhi Kriteria Utama Dan Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut :
|
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pengertian |
Dana Keistimewaan Daerah Yogyakarta Yang Selanjutnya Disebut Dana Keistimewaan Adalah Dana Yang Berasal Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Yang Dialokasikan Untuk Mendanai Kewenangan Istimewa Dan Merupakan Belanja Transfer Pada Bagian Transfer Lainnya. |
Penyaluran |
|
Dana Alokasi Umum (DAU)
Desa Merupakan Representasi Dari Kesatuan Masyarakat Hukum Terkecil Yang Telah Ada Dan Tumbuh Berkembang Seiring Dengan Sejarah Kehidupan Masyarakat Indonesia Dan Menjadi Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Tatanan Kehidupan Bangsa Indonesia.
Sebagai Wujud Pengakuan Negara Terhadap Desa, Khususnya Dalam Rangka Memperjelas Fungsi Dan Kewenangan Desa, Serta Memperkuat Kedudukan Desa Dan Masyarakat Desa Sebagai Subyek Pembangunan, Diperlukan Kebijakan Penataan Dan Pengaturan Mengenai Desa Yang Diwujudkan Dengan Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Saat Ini Pemerintah Indonesi Melalui NAWACITA Berkomitmen Untuk Membangun Indonesia Dari Pinggiran, Di Antaranya Dengan Meningkatkan Pembangunan Di Desa. Program Dana Des Aini Bukan Hanya Yang Pertama Di Indonesia, Namun Juga Yang Pertama Dan Terbesar Di Seluruh Dunia.
Pengertian |
Desa Itu Apa Sih? Desa Adalah :
Apakah Ada Nama Lain Dari Desa Yang Berada Di Berbagai Wilayah?
Bagaimana Kedudukan Desa Dalam Sistem Pemerintahan ? Desa Berkedudukan Di Wilayah Kabupaten / Kota, Terdiri Dari :
Bagaimana Penataan Desa? Penataan Dilakukan Berdasarkan Evaluasi Terhadap Perkembangan Pemerintahan Desa,Meliputi :
Dasar Pembentukan Desa Apa Saja ? Desa Dibentuk Dengan Mempertimbangkan:
Bagaimana Syaratnya Untuk Pembentukan Desa? Syarat Pembentukan Desa Dicantumkan Di Pasal 8 UU No.6 Tahun 2014, Yaitu :
|
Azaz Pengaturan Desa |
Asas-Asas Pengaturan Desa Antara Lain :
|
Download |
|
Dana Desa
Pengertian Dana Desa |
Dana Desa itu Apa ? Dana Desa Adalah Dana APBN Yang Diperuntukan Bagi Desa Yang Ditransfer Melalui APBD Kabupaten/Kota Yang Di Prioritaskan Untuk :
Apa Saja Sumber Pendapatan Desa ? Sumber Pendapatan Desa :
Bagaimana Penganggaran Dana Desa Dalam APBN? Dana Desa Dalam APBN Ditentukan 10% Dari Dan Diluar Dana Transfer Daerah Secara Bertahap. Bagaimana Cara Penghitungan Dana Desa? Dana Desa Dihitung Berdasarkan Jumlah Desa Dan Dialokasikan Dengan Memperhentikan :
Bagaimana Hubungan Pembangunan Desa Dengan Nawa Cita ? Pembangunan Desa Adalah Wujud Nawa Cita Ke-3 Presiden Jokowi, Yaitu “Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah – Daerah Dan Desa Dalam Kerangka NKRI” Bagaimana Cara Meningkatkan Pembangunan Desa ? Pembangunan Desa, Perlu Ditingkatkan Dengan :
|
Tujuan Dana Desa |
Tujuan Dana Desa :
Apa Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan :
|
Prinsip Penggunaan Dana Desa |
Apa Sih Prinsip Penggunaan Dana Desa ?
Apakah Diperbolehkan Menggunakan Dana Desa Untuk Kegiatan Yang Bukan Menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa ? Diperbolehkan Sepanjang Menrupakan :
Apakah Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Membayar Gaji Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Pengangkatan Desa ? TIDAK BOLEH Kareana Gaji Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Sudah Dipenuhi Dari Alokasi Dana Desa (ADD) |
Penyaluran Dana Desa |
Penyaluran Dana Desa Dari RKUN Ke RKUD Penyaluran Dana Desa Dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara ) Ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Dilaksanakan Setelah Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran DAK Fisik Dan Dana Desa Menerima Dokumen Persyaratan Penyaluran, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut : Tahap I Berupa :
Tahap II Berupa :
Tahap III Berupa :
POKOK-POKOK KEUANGAN DESA SUMBER PENDAPATAN DESA MENURUT UU NO 6 TAHUN 2014 (2) :
|
Penggunaan Dana Desa |
Penggunaan Dana Desa :
|
Sanksi Terkait Dana Desa |
Menteri C.Q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dapat Menunda Penyaluran Dana Desa, Terhadap :
Bupati / Walikota Menunda Penyaluran Dana Desa, Dalam Hal :
Bupati / Walikota Melakukan Pemotongan Penyaluran Dana Desa, Dalam Hal Berdasarkan Penjelasan Dan Hasil Pemeriksaan Ditemukan Penyimpangan Berupa SILPA Tidak Wajar KPA Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Melakukan Dalam Hal Terdapat :
|
Arah Kebijakan Dana Desa 2021
Kebijakan Dana Desa 2021 |
Arah Kebijakan Dana Desa 2021 :
|
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengertian |
Apa Itu Keuangan Desa ? Semua Hak Dan Kewajiban Desa Yang Dapat Dinilai Dengan Uang Serta Segala Sesuatu Berupa Uang Dan Barang Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Desa.
Apa Itu Pengelolaan Keuangan Desa? Keseluruhan Kegiatan Yang Meliputi :
Apa Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa ? Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagaimana Asas Pengelolaan Keuangan Desa? Asasnya :
Jangka Waktu Pengelolaan Keuangan Des Aitu Berupa Lama ? Satu Tahun Anggaran, Mulai 1 Januari Sampai 31 Desember Tahun Berjalan Dimanakah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa Dituangkan? Dituangkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdesa)
|
Alokasi Dana Desa (ADD) |
Apakah Alokasi Dana Desa (ADD) Itu? ADD Adalah Bagian Dari Dana Perimbangan Yang Diterima Oleh Kab./Kota Besarnya Minimal 10% Dari Dana Perimbangan Setelah Dikurangi Dana Alokasi Khusus. Apa Perbedaan Dana Desa Dengan Alokasi Dana Desa? Perbedaan Terletak Pada Sumber Dananya. Jika Dana Desa Bersumber Dari APBN, Sedangkan Alokasi Dana Desa Bersumber Dari APBD |
Peran Kepala Desa |
Apa Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa? Kepala Desa Adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Mewakili Pemerintah Desa Dalam Kepemilikan Kekayaan Milik Desa Yang Dipisahkan Kepala Desa Mempunyai Kewenangan Antara Lain :
|
Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa ( PTPKD) |
Apa Yang Dimaksud Dengan PTPKD? PTPKD Adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD Merupakan Unsur Perangkat Desa Bertugas Membantu Kepala Desa Untuk Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa. Siapa Sajakah Unsur PTPKD ? PTPKD Terdiri Dari :
Apa Peran Sekretaris Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa? Sekretaris Desa Bertindak Selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa. Apa Tugas Sekretaris Desa Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa? Sekretaris Desa Bertugas :
Apa Peran Kepala Seksi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa? Kepala Seksi Mempunyai Tugas :
Siapakah Yang Bertindak Sebagai Bendahara Dala Pengelolaan Keuangan Desa ? Bendahara Adalah Unsur Staf Secretariat Desa Yang Membidangi Urusan Administrasi Keuangan Untuk Menatausahakan Keuangan Desa. Apakah Tugas Bendahara? Bendahara Adalah :
|
Rekening Kas Desa (RKD) |
Apakah Rekening Kas Des Aitu ? Rekening Tempat Menyimpan Uang Pemerintahan Desa Menampung Seluruh Penerimaan Desa Dan Digunakan Untuk Membayar Pengeluaran Desa Uang Yang Berasal Dari Seluruh Pendapatan Desa Yang Masuk Ke Apbdesa Melalui Rekening Kas Desa. Apakah Penerimaan Des Aitu ? Uang Yang Berasal Dari Seluruh Pendapatan Desa Yang Masuk Ke Apbdesa Melalui Rekening Kas Desa. Apakah Pengeluaran Des Aitu ? Uang Yang Dikeluarkan Dari Apbdesa Melalui Rekening Kas Desa. |
Daftar Regulasi Terkait Dana Desa
Daftar Regulasi Mengenai Dana Desa |
PP 8 Tahun 2016 94/PMK.07/2021 69/PMK.07/2021 41/PMK.07/2021 17/PMK.07/2021 222/PMK.07/2020 61/PMK.07/2019 145/PMK.07/2018 83/PMK.05/2018 226/PMK.07/2017 199/PMK.07/2017 192/PMK.07/2016 48/PMK.07/2016 Perdjpb PER-1/PB/2018 |
Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil (DBH) Adalah Dana Yang Bersumber Dari Pendapatan APBN, Yang Dialokasikan Kepada Daerah Berdasarkan Persentase Tertentu Untuk Mendanai Kebutuhan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Desentralisasi.
Tujuan Dan Prinsip DBH |
|
Jenis-Jenis DBH |
Jenis-Jenis DBH Antara Lain :
|
Pembagian DBH |
|
DBH PAJAK
Pengertian |
DBH Pajak Adalah Bagian Daerah Yang Berasal Dari Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Bea Perolehan Ha Katas Tanah Dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal. |
Penggunaan |
|
Suber DBH Pajak |
|
DBH Pajak Bumi Dan Bangunan (DBH-PBB) |
|
DBH Bea Perolehan Ha Katas Tanah Dan Bangunan (DBH-BPHTB) |
|
DBH Pajak Penghasilan WPOPDN Dan Pasal 21 |
|
Penyaluran DBH Pajak |
|
DBH Sumber Daya Alam
Pengertian |
|
Sumber |
DBH Sumber Daya Alam Berasal Dari :
|
DBH SDA- Kehutanan |
DBH Kehutanan Berasal Dari :
DBH Kehutanan Yang Berasal Dari IIUPDH Untuk Daerah Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen ) Dibagi Dengan Rincian :
DBH Kehutanan Yang Berasal Dari PSDH Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten / Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan. DBH Kehutanan Yang Berasal Dari DR Sebesar 40% (Empat Puluh Persen) Dibagi Kepada Kabupaten / Kota Penghasil Untuk Mendanai Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. |
DBH SDA- Pertambangan Umum |
DBH Pertambangan Umum Berasal Dari : WILAYAH KABUPATEN/KOTA
WILAYAH PROVINSI
|
DBH SDA-PERIKANAN |
|
DBH SDA-MINYAK BUMI |
WILAYAH KABUPATEN/KOTA
WILAYAH PROVINSI
|
DBH SDA – GAS BUMI |
WILAYAH KABUPATEN / KOTA
WILAYAH PROVINSI
|
DBH SDA – PANAS BUMI |
DBH Pertambangan Panas Bumi Berasal Dari :
DBH Pertamabangan Panas Bumi Untuk Daerah Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) Dan Dibagi Dengan Rincian :
DBH Pertambangan Panas Bumi Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Semua Kabupaten/Kota Dalam Provunsi Yang Bersangkutan. |
Dak Non Fisik
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Yang Selanjutnya Disingkat Tkdd Adalah Bagian Dari Belanja Negara Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kepada Daerah Dan Desa Dalam Rangka Mendanai Pelaksanaan Urusan Yang Telah Diserahkan Kepada Daerah Dan Desa.
Dana Alokasi Khusus Fisik (Dak-Fisik) Adalah Dana Alokasi Khusus Fisik Adalah Dana Yang Dialokasikan Dalam Apbn Kepada Daerah Tertentu Dengan Tujuan Untuk Membantu Mendanai Kegiatan Khusus Fisik Yang Merupakan Urusan Daerah Dan Sesuai Dengan Prioritas Nasional.
Dana Alokasi Khusus Fisik Diwakili Dengan Akun 63xxxx (Akun Yang Diawali Angka 63)
Dasar Hukum |
Pengertian |
Dana Alokasi Khusus Fisik Yang Selanjutnya Disebut Dak Fisik Adalah Dana Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn) Kepada Daerah Tertentu Dengan Tujuan Untuk Membantu Mendanai Kegiatan Khusus Fisik Yang Merupakan Urusan Daerah Dan Sesuai Dengan Prioritas Nasional. |
Jenis Dak Fisik |
Menurut Kegunaan Nya, Dak Fisik Dibedakan Menjadi 3 Jenis , Yaitu Dak Fisik Regular, Dak Fisik Penugasan Dan Dak Fisik Afirmasi, Dan Terdiri Dalam 15 Bidang Yaitu Pendidikan , Kesehatan Dan Keluarga Berencana Perumahan Dan Pemukiman, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan, Industry Kecil Dan Menengah, Parawisata , Jalan, Irigasi, Air Minum, Sanitasi, Pasar, Energi Skala Kecil, Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dan Transportasi. Adapun Tujuan Dari Masing-Masing Dak Fisik Tersebut Adalah Sebagai Berikut :
|
Pengelolaan Dak Fisik |
Dalam Rangka Pengelolaan Dak Fisik, Menteri Keuangan Selaku Pengguna Anggaran Bun Pengelolaan Tkdd Menetapkan:
Dak Fisik Untuk Menandai Kegiatan Khusus Fisik Yang Merupakan Prioritas Nasional Yang Meliputi Kegiatan :
|
Download |
Kebijakan Dak Fisik 2021
Kebijakan Dak Fisik 2021 |
Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021
|
Tujuan Penyaluran Dak Fisik Melalui Kppn |
Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Ta 2021 Dilaksanakan Oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Melalui 173 Kppn Yang Tersebar Di Seluruh Indonesia, Yang Berperan Selaku Kpa Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Di Wilayah Kerjanya Masing-Masing. Tujuan Penyaluran Melalui Kppn :
|
Penyaluran Dak Fisik
Jenis Penyaluran Dak Fisik 2021 |
Jenis Penyaluran Dak Fisik 2021 :
|
Ketentuan Lainnya
Diskresi Penyaluran Oleh Menteri Keuangan |
Penghentian Penyaluran
Kemudahan Penyaluran
Perpanjangan Batas Waktu
|
Penggunaan Sisa Dak Fisik |
Apabila Output Sudah Tercapai
Apabila Output Belum Tercapai
|
Dana alokasi khusus (DAK) Fisik
Tranfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa
Dana alokasi khusus fisik (DAK – Fisik ) adalah Dana Alokasi Khasus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepala daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus Fisik di wakili dengan akun 63xxxx ( akun yang diawali angkat 63).
PENGERTIAN |
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk menbantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan nasional. |
JENIS DAK FISIK |
Menurut kegunaannya, dak fisik dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu Dak fisik Reguler, DAK Fisik penugasan dan DAK Fisik Afirmasi, dan terdiri dalam 15 bidang yaitu Pendidikan, Kesehatan dan keluaraga berencana, perumahan dan pemukiman, petanian, kelautan dan perikanan, industry kecil dan menengah, peristiwa, jalan irigasi, air minum, sanitasi, pasar, energi skala kecil, lingkup hidup dan kehutanan dan transportasi. Adapun tujuan dari kasing-masing DAK Fisik tersebut adalah sebagai berikut ;
|
PENGELOLAAN DAK FISIK |
Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku pengguna Anggaran BUN Penggelolaan TKDD menetapkan:
DAK Fisik untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan prioritas nasional yang meliputi kegiatan :
|
KEBIJAKAN DAK FISIK 2021
KEBIJAKAN DAN FISIK 2021 |
Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021
DAK Fisik Reguler focus pencapaian standar Pelayanan Minimal dan Pemenuhan Kesehatan Layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Konektivitas. Bidang DAK Fisik Reguler tahun 2021 meliputi :
DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sector berdasar tema/program yang mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu : Tema penurunan kematian ibu dan stunting :
Tema penanggulangan Kemiskinan :
Tema ketahanan pangan :
Tema Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan:
|
TUJUAN PENYALURAN DAK FISIK MELALUI KPPN |
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia, yang berperan selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah kerjanya masing-masing. Tujuan Penyaluran melalui KPPN:
|
KETENTUAN LAINNYA
Diskresi Penyaluran oleh Menteri Keuangan |
Penghentian Penyaluran
Kemudahan penyaluran
Perpanjangan Batas Waktu
|
Penggunaan Sisa DAK Fisik |
Apabila Ootput SUDAH TERCAPAI
Apabila Output BELUM TERCAPAI
|
Dana Desa
Desa Merupakan Representasi Dari Kesatuan Masyarakat Hukum Terkecil Yang Telah Ada Dan Tumbuh Berkembang Seiring Dengan Sejarah Kehidupan Masyarakat Indonesia Dan Menjadi Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Tatanan Kehidupan Bangsa Indonesia.
Sebagai Wujud Pengakuan Negara Terhadap Desa, Khususnya Dalam Rangka Memperjelas Fungsi Dan Kewenangan Desa, Serta Memperkuat Kedudukan Desa Dan Masyarakat Desa Sebagai Subyek Pembangunan, Diperlukan Kebijakan Penataan Dan Pengaturan Mengenai Desa Yang Diwujudkan Dengan Lahirnya Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Saat Ini Pemerintah Indonesia Melalui Nawacita Berkomitmen Untuk Membangun Indonesia Dari Pinggiran, Diantaranya Dengan Meningkatkan Pembangunan Di Desa. Program Dana Des Aini Bukan Hanya Yang Pertama Di Indonesia Namun Juga Yang Pertama Dan Terbesar Di Seluruh Dunia.
Pegertian |
Desa Itu Apa Sih? Desa Adalah :
Apakah Ada Nama Lain Dari Desa Yang Berada Di Berbagai Wilayah?
Bagaimana Kedudukan Desa Dalam Sistem Pemerintahan ? Desa Berkedudukan Di Wilayah Kabupaten / Kota, Terdiri Dari :
Bagaimana Penataan Desa? Penataan Dilakukan Berdasarkan Evaluasi Terhadap Perkembangan Pemerintahan Desa,Meliputi :
Dasar Pembentukan Desa Apa Saja ? Desa Dibentuk Dengan Mempertimbangkan:
Bagaimana Syaratnya Untuk Pembentukan Desa? Syarat Pembentukan Desa Dicantumkan Di Pasal 8 Uu No.6 Tahun 2014, Yaitu :
|
Azaz Pengaturan Desa |
Asas-Asas Pengaturan Desa Antara Lain :
|
Download |
Dana Desa
Pengertian Dana Desa |
Dana Des Aitu Apa ? Dana Desa Adalah Dana Apbn Yang Diperuntukan Bagi Desa Yang Ditransfer Melalui Apbd Kabupaten/Kota Yang Di Prioritaskan Untuk :
Apa Saja Sumber Pendapatan Desa ? Sumber Pendapatan Desa :
Bagaimana Penganggaran Dana Desa Dalam APBN? Dana Desa Dalam Apbn Ditentukan 10% Dari Dan Diluar Dana Transfer Daerah Secara Bertahap. Bagaimana Cara Penghitungan Dana Desa? Dana Desa Dihitung Berdasarkan Jumlah Desa Dan Dialokasikan Dengan Memperhentikan :
Bagaimana Hubungan Pembangunan Desa Dengan Nawa Cita ? Pembangunan Desa Adalah Wujud Nawa Cita Ke-3 Presiden Jokowi, Yaitu “Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah – Daerah Dan Desa Dalam Kerangka Nkri” Bagaimana Cara Meningkatkan Pembangunan Desa ? Pembangunan Desa, Perlu Ditingkatkan Dengan :
|
Tujuan Dana Desa |
Tujuan Dana Desa :
Apa Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan :
|
Prinsip Penggunaan Dana Desa |
Apa Sih Prinsip Penggunaan Dana Desa ?
Apakah Diperbolehkan Menggunakan Dana Desa Untuk Kegiatan Yang Bukan Menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa ? Diperbolehkan Sepanjang Menrupakan :
Apakah Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Membayar Gaji Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Pengangkatan Desa ? Tidak Boleh Kareana Gaji Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Sudah Dipenuhi Dari Alokasi Dana Desa (Add) |
Penyaluran Dana Desa |
Penyaluran Dana Desa Dari RKUN Ke RKUD Penyaluran Dana Desa Dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara ) Ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Dilaksanakan Setelah Kepala Kppn Selaku Kpa Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Menerima Dokumen Persyaratan Penyaluran, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut : Tahap I Berupa :
Tahap II Berupa :
Tahap III Berupa :
Pokok-Pokok Keuangan Desa Sumber Pendapatan Desa Menurut Uu No 6 Tahun 2014 (2) :
|
Penggunaan Dana Desa |
Penggunaan Dana Desa :
|
Sanksi Terkait Dana Desa |
Penundaan Penyaluran
Pemotongan Penyaluran
|
Arah Kebijakan Dana Desa 2021
Kebijakan Dana Desa 2021 |
Arah Kebijakan Dana Desa 2021 :
|
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengertian |
Apa Itu Keuangan Desa ? Semua Hak Dan Kewajiban Desa Yang Dapat Dinilai Dengan Uang Serta Segala Sesuatu Berupa Uang Dan Barang Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Desa. Apa Itu Pengelolaan Keuangan Desa? Keseluruhan Kegiatan Yang Meliputi :
Apa Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa ? Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagaimana Asas Pengelolaan Keuangan Desa? Asasnya :
Jangka Waktu Pengelolaan Keuangan Des Aitu Berupa Lama ? Satu Tahun Anggaran, Mulai 1 Januari Sampai 31 Desember Tahun Berjalan Dimanakah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa Dituangkan? Dituangkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdesa)
|
Alokasi Dana Desa (Add) |
Apakah Alokasi Dana Desa (Add) Itu? Add Adalah Bagian Dari Dana Perimbangan Yang Diterima Oleh Kab./Kota Besarnya Minimal 10% Dari Dana Perimbangan Setelah Dikurangi Dana Alokasi Khusus. Apa Perbedaan Dana Desa Dengan Alokasi Dana Desa? Perbedaan Terletak Pada Sumber Dananya. Jika Dana Desa Bersumber Dari Apbn, Sedangkan Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Apbd |
Peran Kepala Desa |
Apa Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa? Kepala Desa Adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Mewakili Pemerintah Desa Dalam Kepemilikan Kekayaan Milik Desa Yang Dipisahkan Kepala Desa Mempunyai Kewenangan Antara Lain :
|
Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa ( PTPKD) |
Apa Yang Dimaksud Dengan PTPKD? PTPKD Adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Ptpkd Merupakan Unsur Perangkat Desa Bertugas Membantu Kepala Desa Untuk Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa. Siapa Sajakah Unsur PTPKD ? PTPKD Terdiri Dari :
Apa Peran Sekretaris Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa? Sekretaris Desa Bertindak Selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa. Apa Tugas Sekretaris Desa Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa? Sekretaris Desa Bertugas :
Apa Peran Kepala Seksi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa? Kepala Seksi Mempunyai Tugas :
Siapakah Yang Bertindak Sebagai Bendahara Dala Pengelolaan Keuangan Desa ? Bendahara Adalah Unsur Staf Secretariat Desa Yang Membidangi Urusan Administrasi Keuangan Untuk Menatausahakan Keuangan Desa. Apakah Tugas Bendahara? Bendahara Adalah :
|
Rekening Kas Desa (RKD) |
Apakah Rekening Kas Desa itu ? Rekening Tempat Menyimpan Uang Pemerintahan Desa Menampung Seluruh Penerimaan Desa Dan Digunakan Untuk Membayar Pengeluaran Desa Uang Yang Berasal Dari Seluruh Pendapatan Desa Yang Masuk Ke Apbdesa Melalui Rekening Kas Desa. Apakah Penerimaan Des Aitu ? Uang Yang Berasal Dari Seluruh Pendapatan Desa Yang Masuk Ke Apbdesa Melalui Rekening Kas Desa. Apakah Pengeluaran Des Aitu ? Uang Yang Dikeluarkan Dari Apbdesa Melalui Rekening Kas Desa. |
Daftar Regulasi Terkait Dana Desa
Daftar Regulasi Mengenai Dana Desa |
PP 8 Tahun 2016 94/PMk.07/2021 69/PMK.07/2021 41/PMK.07/2021 17/PMK.07/2021 222/PMK.07/2020 61/PMK.07/2019 145/PMK.07/2018 83/PMK.05/2018 226/PMK.07/2017 199/PMK.07/2017 192/PMK.07/2016 48/PMK.07/2016 Perdjpb Per-1/PB/2018 |
Pencetak BPN atas Potongan SPM-LS
KPPN Banda Aceh dapat melakukan pencetakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas potongan SPM, baik itu potongan pajak maupun potongan bukan pajak atas permintaan dari Satuan Kerja
DASAR HUKUM |
|
PERSYARATAN |
Syarat dan kelengkapan pengajuan Pencetakan BPN atas SPM-LS:
|
BIAYA |
Rp. 0,- (nol rupiah0 atau Tidak Dipungut Biaya |
WAKTU |
2 (dua) hari kerja |
PROSEDUR |
|
Format dan Blangko |
SURAT PERMOHONAN CETAK BPN ATAS POTONGAN SPM-LS Surat Permohonan Cetak BPN atas Potongan SPM-LS
|
Pengembalian Pajak & Bea Cukai
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurangan Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya. Pengembalian Penerimaan Negara tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL dan dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL
Pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai ini hanya khusu dalam hal terjadi kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran penerimaan pajak dan bea cukai oleh Bank/Pos Persepsi.
Dasar Hukum |
Ketentuan Khusus |
|
Pengembalian Tahun Anggaran Berjalan
Urutan Pengembalian yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan |
a. Fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
|
Pengembalian Tahun Anggaran yang Lalu
Urutan Pengembalian yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu |
|
Blangko
Format & Blangko |
PENGEMBALIAN SETORAN Permintaan Pengembalian Pajak & bea cukai (kesalahan rekam Bank/Pos)
|