RPATA: Tingkatkan Akuntabilitas Belanja Akhir Tahun Anggaran
Setiap akhir tahun anggaran, Satuan Kerja (Satker) dihadapkan pada tantangan untuk menyelesaikan pekerjaan dan melakukan pembayaran tepat waktu, sebelum siklus fiskal berakhir. Untuk memastikan prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima tetap terjaga sambil mendukung kelancaran penyelesaian pekerjaan yang bersifat carry over atau belum tuntas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memfasilitasi mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Regulasi ini hadir sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin fiskal dan administrasi belanja negara serta menjamin keberlanjutan program prioritas nasional.
Apa Itu RPATA?
Dalam PMK tersebut diatur bahwa RPATA adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.
Terdapat dua jenis rekening penampungan, yaitu RPATA untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran (sumber dana selain BLU) dan RPATA BLU yang merupakan rekening rekening dana kelolaan milik BLU yang digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.
Pekerjaan yang dapat dibayar melalui RPATA adalah:
- Pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
- Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran namun diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran.
Dengan adanya RPATA, dana yang sejatinya akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang sudah terlaksana tetapi belum selesai 100% atau baru akan diserahterimakan di penghujung tahun, dapat diamankan terlebih dahulu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RPATA. Apabila telah diserahterimakan, maka dana akan disalurkan dari RPATA ke rekening penyedia sesuai progress pekerjaan. Jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya menggunakan Bank Garansi, RPATA dinilai lebih efektif dan akuntabel karena dapat terhindar dari risiko keterlambatan atau tidak dapat dicairkan apabila terjadi wanprestasi.
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Melalui RPATA
Menjelang akhir tahun, satker seharusnya sudah memetakan kontrak/pekerjaaan yang berpotensi tidak dapat diserahterimakan sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, batas akhir pengajuan SPM Kontraktual ke KPPN dengan BAST/BAPP tanggal 23 s.d. 31 Desember 2025 adalah tanggal 23 Desember 2025 melalui SPM Penampungan RPATA.
Pelaksanaan anggaran melalui RPATA melibatkan beberapa tahapan utama, yaitu:
- Pengajuan SPM Penampungan. Satker mengajukan SPM Penampungan didasarkan pada perhitungan prestasi pekerjaan yang belum dibayarkan.
- Pencairan Dana ke RPATA. Setelah pengajuan SPM, KPPN selanjutnya menguji dan menerbitkan SP2D Penampungan, sehingga dana tersalurkan dari RKUN ke RPATA.
- Pembayaran kepada Pihak Ketiga. Setelah pekerjaan diselesaikan 100% atau sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diserahterimakan, PPK membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan mengajukan SPM pembayaran untuk memindahkan dana dari RPATA ke rekening penyedia barang/jasa.
- Penihilan Saldo. Jika terdapat sisa dana pada RPATA setelah seluruh kewajiban pembayaran terlaksana (untuk pekerjaan yang tidak selesai dan dilakukan penyesuaian pembayaran prestasi), sisa saldo tersebut harus dinihilkan (dikembalikan) ke RKUN. Satker kemudian mengajukan SPM penihilan dan diterbitkan SP2D Penihilan.
Pemberian Kesempatan
Sampai dengan akhir tahun anggaran, bisa jadi pekerjaan tersebut masih belum terselesaikan, sehingga dapat diberikan kesempatan pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 84 Tahun 2025 mengenai ketentuan dan persyaratan agar suatu pekerjaan dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran, di antaranya:
- Pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PMK;
- Kontrak yang ditandatangani paling lambat 30 November tahun berkenaan;
- Kontrak tahunan atau tahun terakhir dari kontrak tahun jamak; dan
- Khusus untuk pekerjaan konstruksi, kemajuan atas realisasi pekerjaan fisik minimal mencapai 75% dari nilai kontrak per 31 Desember tahun berkenaan
Pemberian kesempatan dapat diberikan maksimal 2 kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa kontrak. Dalam hal ini, PPK dan Penyedia melakukan perubahan kontrak maksimal pada akhir masa kontrak serta mengenakan denda atas tambahan pemberian kesempatan tersebut dan menyampaikan permohonan pemberian kesempatan ke KPPN. Apabila pekerjaan telah diserahterimakan seluruhnya, satker kembali mengajukan SPM Pembayaran dan terhadap sisa saldo diajukan SPM Penihilan.
Secara umum, RPATA hadir sebagai instrumen penting dalam manajemen kas negara di akhir tahun anggaran. RPATA memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan anggaran namun tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
LINK TERKAIT RPATA DISINI



