Dalam rangka edukasi publik terkait pelaksanaan tusi Ditjen Perbendaharaan, KPPN Tegal melaksanakan kegiatan KPPN Goes to School pada Kamis (19/08/22) dengan tujuan sekolah adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Kab. Tegal.
Dalam rangka edukasi publik terkait pelaksanaan tusi Ditjen Perbendaharaan, KPPN Tegal melaksanakan kegiatan KPPN Goes to School pada Kamis (19/08/22) dengan tujuan sekolah adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Kab. Tegal.
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor SE-4/SJ/2022 tanggal 13 Agustus 2022 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-2812/PB.1/2022 tanggal 14 Agustus 2022, KPPN Tegal melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 pada Rabu (17/08/22).
Guna menjaga dan meningkatkan produktivitas kinerja pegawainya, KPPN Tegal melaksanakan kegiatan capacity building ke Si Kembang Park Kab. Batang pada Sabtu (13/08/22). Berbeda dengan tahun sebelumnya, kegiatan capacity building atau outbond kali ini adalah yang pertama dilakukan secara outdor pasca Pandemi Covid-19. Mengambil tema “Sinergi untuk Penguatan Tusi”, kegiatan ini berkolaborasi dengan “Damar Adventure” selaku instruktur.
Implementasi Aplikasi Sakti full modul kepada seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga berlaku mulai Tahun 2022. Satuan kerja wajib beralih dari aplikasi existing ke Aplikasi SAKTI. Dalam peralihan menuju penggunaan SAKTI, maka diperlukan berbagai langkah persiapan agar proses peralihan tersebut berjalan dengan lancar. Salah satu bentuk persiapan peralihan ke aplikasi SAKTI secara penuh yaitu melakukan migrasi saldo awal. Migrasi saldo awal merupakan langkah awal implementasi SAKTI untuk kelompok modul pelaporan yaitu modul persediaan, aset dan GLP. Migrasi saldo awal wajib dilakukan oleh semua Satuan Kerja yang mempunyai saldo persediaan dan/atau aset tetap dan/atau data akun neraca per 31 Desember 2021.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noomor 233/PMK.07/2020, bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah penyaluran Dana Bagi Hasi Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PPh dan PBB) yang dilaksanakan setelah diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).