Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya. Selain itu, pemberian gaji 13 diharapkan dapat membantu pendanaan pendidikan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru