“Dana Desa: mendukung Nawacita (cita ketiga), membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”
Dana Desa adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografi.
Hal yang penting yang dapat diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat adalah perlunya melakukan kegiatan dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa, sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja, sementara penggunaan bahan baku lokal akan memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku tersebut.
Sejak tahun 2017 penyaluran Dana Desa yang semula dilaksanakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, beralih ke KPPN di daerah selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan tujuan sebagai berikut:
- Mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 171 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia;
- Meningkatkan efesiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan;
- Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Pada Tahun 2017 KPPN Tegal menyalurkan Dana Desa pada tiga wilayah kabupaten yaitu Kab. Tegal, Kab. Brebes dan Kab. Pemalang. Mekanisme penyalurannya dilakukan secara bertahap yaitu tahap I sebesar 60% dari pagu dana per kabupaten dan tahap II sebesar 40% . Seluruh Alokasi Dana Desa telah disalurkan oleh KPPN Tegal dengan pagu dan realisasi sebagai berikut :
Nama Pemda
|
Pagu
|
Realisasi RKUN ke RKUD
|
Realisasi RKUD ke RKD
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
Kab Tegal
|
234.026.299.000
|
234.026.299.000
|
233.713.646.590
|
Kab Brebes
|
270.922.338.000
|
270.922.338.000
|
270.922.338.000
|
Kab Pemalang
|
191.002.083.000
|
191.002.083.000
|
191.002.083.000
|
Jumlah
|
695.950.720.000
|
695.950.720.000
|
695.638.067.590
|
Pada Tahun 2018 sampai dengan awal Februari, KPPN Tegal telah menyalurkan Dana Desa Tahap I sebesar 20% dari Pagu masing-masing kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pemda
|
Pagu
|
Realisasi RKUN ke RKUD Tahap I (20% )
|
Tanggal SP2D
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
Kab. Tegal
|
282.703.163.000
|
56.540.632.600
|
06 Februari 2018
|
Kab. Brebes
|
344.197.496.000
|
68.839.499.200
|
25 Januari 2018
|
Kab. Pemalang
|
249.322.556.000
|
49.864.511.200
|
26 Januari 2018
|
Jumlah
|
876.223.215.000
|
175.244.643.000
|
|
Sebagai persyaratan pencairan Tahap I, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan Perda APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK No-50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagi subyek dari pembangunan, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work).
Skema Cash for Work merupakan salah satu bentuk kegiatan padat karya dengan memberikan upah langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat (harian/mingguan) dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat , meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Cash For Work yaitu agar Dana Desa tidak mengalir keluar desa tetapi tetap berputar di desa, sehingga memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Semoga dengan telah tersalurkannya Dana Desa tahap I lebih awal semua pemerintah Daerah di wilayah Pembayaran KPPN Tegal akan berdampak positif pada program pengentasan kemiskinan melalui skema Cash For Work ini.
Namun demikian agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, maka diperlukan mekanisme pengawasan. Semua pihak dapat terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut, yaitu Masyarakat Desa, Camat, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengawasan pengelolaan dana desa .