
|
. Rangkaian Kegiatan bulan Ramadhan tahun 1439 H yang diakhiri dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1439 Hijriyah. Pada hari Jum’at ,22 Juni 2018 berlangsung acara Halal bi Halal pegawai KPPN Tegal di Ruang Aula KPPN Tegal. Pada kesempatan itu Plh.Kepala KPPN Tegal, Dwi Harsono Setyabudi mengatakan bahwa dengan Halal bi Halal pegawai KPPN Tegal ini diharapkan akan dapat memotivasi pegawai KPPN Tegal. “ Saya berharap setelah sebulan penuh kita menjalankan ibadah Puasa Ramadhan mudah-mudahan menjadikan sarana melatih diri untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab, karena ibadah puasa berbeda dengan ibadah yang lain. Kita bisa berbohong dengan orang lain akan tetapi dengan puasa kita tidak bisa membohongi Allah Swt “ ujarnya dalam kata sambutan. Selanjutnya dikatakan bahwa Ibadah Puasa mendorong kita untuk selalu disiplin waktu, karena berpuasa ada waktu-waktu tertentu kapan kita buka puasa dan kapan kita akan memulai puasa. Sehingga dengan berpuasa disamping meningkatkan iman dan ketakwaan kita kepada Allah Swt, juga dengan harapan dapat diimplementasikan dalam sikap kehidupan sehari-hari khususnya dilingkup perkantoran. Lebih jauh dikatakan sebagai manusia tentunya tidak luput dari kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karenanya dalam kesempatan Halal bi Halal ini, kiranya kita dapat saling maaf memaafkan. Dengan harapan setelah lahir bathin kita sucikan jangan sampai dikotori dengan perbuatan-perbuatan baik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Acara halal bi halal yang diikuti oleh para pegawai KPPN Tegal juga diikuti para Pensiunan Pegawai KPPN Tegal berlangsung sederhana namun khidmat, karena dibarengi dengan Tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Ali Masruri,Mpd . Acara halal bi halal ditutup dengan makan bersama. (TIM) |
|
. Dalam rangka tertib administrasi terkait Barang Milik Negara (BMN), KPPN Tegalmelakukan pendataan BMN yang dimilikinya. Kegiatan tersebut meliputi pembenahan terhadap penempatan dan pendataan kondisi BMN. Khusus untuk BMN yang telah rusak berat, pada awal tahun 2017 telah diusulkan untuk dilakukan penghapusan. Setelah usul penghapusan disetujui kantor pusat, KPPN Tegal ikut meramaikan dengan melelang 1 paket Barang Milik Negara. dengan mengambil tempat di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal. Hal ini bertepatan dengan hari lelang yang ke 110, tanggal 28 Februari 2018 yang diikuti oleh 10 peserta lelang dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Adapun barang-barang yang dilelang terdiri dari : - 1 unit Stationary Generaling Set; - 1 unit pompa air; - 7 unit Mesin Ketik Manual; - 1 unit Mesin Hitung Listrik; - 1 unit Mesin Fotokopi; - 1 unit Mesin Antrian; - 4 buah Rak Besi; - 3 buah Rak Kayu; - 61 buah Meja Kerja Kayu; - 124 buah Kursi Besi Metal; - 1 buah Kursi Panjang Kayu; - 25 unit Meja Komputer; - 1 unit Mesin Penghisap Debu; - 19 unit Kipas Angin; - 1 Unit Kompor Gas; - 1 buah Tabung Gas; - 16 Unit Personal Computer (PC); dan - 7 unit Printer. Pelaksanaan lelang berlangsung tertib dan lancar yang dimenangkan oleh Sdr. Yuliyanto dari Magelang dengan nilai sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Hasil lelang telah disetorkan ke Kas negara pada tanggal 1 Maret 2018. |

Seputar KPPN Tegal by : Mas Marcos
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal dibentuk
|
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Anggaran dan mulai beroperasi pada 17 Mei 1984. Pada Tahun 2001 Departemen Keuangan melakukan re-organisasi yang berakibat pada penutupan KPPN Tegal terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997 dan operasional untuk pelayanan pencairan dana dilakukan oleh KPPN Pekalongan, sejalan dengan pelaksanaan re-organisasi, pada tanggal 02 Mei 2005 dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor KMK-214/KMK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Dirktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, maka KPPN Tegal dibuka kembali yang secara resmi mulai beroperasi pada bulan Juli 2005. KPPN Tegal merupakan KPPN Tipe A1 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat jenderal Perbendaharaan. KPPN Tegal merupakan salah satu Instasi vertikal dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. KPPN Tegal telah menerapkan SOP KPPN percontohan dari 16 KPPN di wilayah Provinsi Jawa tengah yang telah menerapkan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN) secara penuh mulai Bulan Januari 2015 |
“Dana Desa: mendukung Nawacita (cita ketiga), membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”
Dana Desa adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografi.
Hal yang penting yang dapat diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat adalah perlunya melakukan kegiatan dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa, sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja, sementara penggunaan bahan baku lokal akan memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku tersebut.
Sejak tahun 2017 penyaluran Dana Desa yang semula dilaksanakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, beralih ke KPPN di daerah selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan tujuan sebagai berikut:
Pada Tahun 2017 KPPN Tegal menyalurkan Dana Desa pada tiga wilayah kabupaten yaitu Kab. Tegal, Kab. Brebes dan Kab. Pemalang. Mekanisme penyalurannya dilakukan secara bertahap yaitu tahap I sebesar 60% dari pagu dana per kabupaten dan tahap II sebesar 40% . Seluruh Alokasi Dana Desa telah disalurkan oleh KPPN Tegal dengan pagu dan realisasi sebagai berikut :
|
Nama Pemda |
Pagu |
Realisasi RKUN ke RKUD |
Realisasi RKUD ke RKD |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
Kab Tegal |
234.026.299.000 |
234.026.299.000 |
233.713.646.590 |
|
Kab Brebes |
270.922.338.000 |
270.922.338.000 |
270.922.338.000 |
|
Kab Pemalang |
191.002.083.000 |
191.002.083.000 |
191.002.083.000 |
|
Jumlah |
695.950.720.000 |
695.950.720.000 |
695.638.067.590 |
Pada Tahun 2018 sampai dengan awal Februari, KPPN Tegal telah menyalurkan Dana Desa Tahap I sebesar 20% dari Pagu masing-masing kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
|
Nama Pemda |
Pagu |
Realisasi RKUN ke RKUD Tahap I (20% ) |
Tanggal SP2D |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
Kab. Tegal |
282.703.163.000 |
56.540.632.600 |
06 Februari 2018 |
|
Kab. Brebes |
344.197.496.000 |
68.839.499.200 |
25 Januari 2018 |
|
Kab. Pemalang |
249.322.556.000 |
49.864.511.200 |
26 Januari 2018 |
|
Jumlah |
876.223.215.000 |
175.244.643.000 |
|
Sebagai persyaratan pencairan Tahap I, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan Perda APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK No-50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagi subyek dari pembangunan, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work).
Skema Cash for Work merupakan salah satu bentuk kegiatan padat karya dengan memberikan upah langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat (harian/mingguan) dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat , meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Cash For Work yaitu agar Dana Desa tidak mengalir keluar desa tetapi tetap berputar di desa, sehingga memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Semoga dengan telah tersalurkannya Dana Desa tahap I lebih awal semua pemerintah Daerah di wilayah Pembayaran KPPN Tegal akan berdampak positif pada program pengentasan kemiskinan melalui skema Cash For Work ini.
Namun demikian agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, maka diperlukan mekanisme pengawasan. Semua pihak dapat terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut, yaitu Masyarakat Desa, Camat, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengawasan pengelolaan dana desa .