Tegal - Pada jum'at (29/1), Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara Tegal melaksanakan penandatangan kontrak kinerja Kemenkeu Four dan Kemenkeu Five. Acara yang dilaksanakan di Aula KPPN Tegal tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai dan jajaran pejabat di lingkungan KPPN Tegal. Acara yang berlangsung sederhana namun sarat makna tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya mengenakan masker dan menjaga jarak sosial.
Kontrak Kinerja pada dasarnya merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya yang berisi target kinerja dalam periode 1 (satu) tahun. Dengan demikian kontrak inerja merupakan langkah awal dalam pencapaian kinerja organisasi yang optimal pada tahun tersebut. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tegal Fanny Fariyanto menyampaikan bahwa diharapkan setiap pegawai memahami indikator kinerja masing-masing serta berusaha secara maksimal untuk dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, tantangan tahun 2021 terutama terkait dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 sangatlah nyata, untuk itu dibutuhkan sinergi antar pihak sehingga program-program pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 dapat berjalan dengan efektif.
Pada sesi pertama, dilakukan penandatangan kontrak kinerja Kemenkeu Four antara pejabat Eselon IV dengan Kepala KPPN Tegal yang diawali dengan Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Seksi Bank dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Sesi kedua dilakukan penandatangan kontrak kinerja Kemenkeu Five antara Kepala Seksi dengan pelaksana yang menjadi bawahannya. Penandatangan kontrak kinerja tahun 2021 berlangsung dalam nuansa yang berbeda, karena dilakukan ditengah pandemi Covid-19, tidak ada sesi bersalaman pasca penandatangan kontrak kinerja, sesi foto bersama pun tetap dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan yakni tetap menjaga jarak aman paling tidak satu meter antar pegawai. Sesi ketiga atau sesi terakhir dilakukan penandatangan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai, yang menggambarkan komitmen bersama seluruh pegawai KPPN Tegal untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN. Keseriusan seluruh pegawai KPPN Tegal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN telah diganjar dengan predikat unit kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020.