Menindaklanjuti pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan DJPb Nomor PENG-4/PB.7/2022 tanggal 2 April 2022 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2022, KPPN Tegal berkolaborasi dengan KPPN Semarang II, KPPN Purwokerto, KPPN Banjarnegara dan KPPN Cilacap melaksanakan Penilaian Kompetensi PPK-PPSPM Melalui Mekanisme Refreshment (Penyegaran) Tahun 2022. Dengan pertimbangan efisiensi serta untuk menekan peningkatan pandemi Covid-19, kegiatan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom dengan KPPN Tegal bertindak sebagai host.




