14 Januari 2004 menjadi tonggak sejarah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di negara kita tercinta Indonesia. Kaidah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara kita yang sebelumnya mengadopsi hukum warisan kolonial Belanda yang kita kenal dengan ICW-Indische Comptabiliteit Wet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53)sepenuhnya kita tinggalkan.