Seputar KPPN Tegal by : Mas Marcos
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal dibentuk
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Anggaran dan mulai beroperasi pada 17 Mei 1984. Pada Tahun 2001 Departemen Keuangan melakukan re-organisasi yang berakibat pada penutupan KPPN Tegal terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997 dan operasional untuk pelayanan pencairan dana dilakukan oleh KPPN Pekalongan, sejalan dengan pelaksanaan re-organisasi, pada tanggal 02 Mei 2005 dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor KMK-214/KMK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Dirktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, maka KPPN Tegal dibuka kembali yang secara resmi mulai beroperasi pada bulan Juli 2005. KPPN Tegal merupakan KPPN Tipe A1 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat jenderal Perbendaharaan. KPPN Tegal merupakan salah satu Instasi vertikal dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. KPPN Tegal telah menerapkan SOP KPPN percontohan dari 16 KPPN di wilayah Provinsi Jawa tengah yang telah menerapkan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN) secara penuh mulai Bulan Januari 2015 |