Pada tanggal 29 Agustus 2018 bertempat di Aula KPPN Timika, dilangsungkan sosialisasi dan monev IKPA Semester I Tahun 2018. Acara ini mengundang para Kepala Kantor atau Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara mitra kerja KPPN yang berjumlah 61 undangan. Acara dibuka langsung oleh Kepala KPPN Timika yaitu Bapak Tukima.
Setelah pembukaan, dilanjutkan langsung dengan acara monitoring dan evaluasi IKPA yang juga dibawakan oleh Bapak Tukima.
Diawali dengan kronologis adanya IKPA yaitu bahwa Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan IKPA sebagai ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, hal ini di perjelas melalui surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-4547/PB.2/2018 tanggal 30 Mei 2018. Adapun kedua belas indikator tersebut adalah Pengelolaan UP (10%), Data Kontrak (10%), Kesalahan SPM (5%), Retur SP2D (5%), Halaman III DIPA (5%), Revisi DIPA (5%), Penyelesaian Tagihan(20%), Rekon LPj (5%), Renkas (5%), Realisasi (20%), Pagu Minus (5%), Dispensasi SPM (5%).
Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran KPPN Timika periode bulan Januari s.d. Juni 2018 :
- Berdasarkan perhitungan dan formula yang terdapat pada Aplikasi OM SPAN sebanyak 12 indikator.
- Terdapat 10 indikator yang telah ada perhitungan IKPA
- Capaian yang diperoleh tersebut total nilai sebesar 80.55 dibagi total bobor sebesar 90% menghasilkan IKPA sebesar 50.
Dilihat dari capaian yang diraih, hal ini masih harus ditingkatkan karena belum mencapai target yaitu di atas 90%. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pencapaian target antara lain:
- Keterlambatan penyampaian data dukung tagihan yang telah selesai dilaksanakan kepada bendahara sehingga terjadi keterlambatan pertanggungjawaban
- Keterlambatan penyampaian ADK Kontrak melebihi 5 hari kerja ke KPPN, dikarenakan proses finalisasi kontrak membutuhkan waktu 14 hari, sehingga terjadi keterlambatan penagihan uang muka kerja.
- Dikerjakan pada waktu injury time, jika terjadi kesalahan dan kekurangan bukti pengeluaran sangat sedikit waktu tersedia.
- Kekurangtelitian dalam perekaman data supplier mengenai nama dan nomor rekening menjadi penyebab utama retur SP2D
- Keterlambatan proses belanja sehingga bukti pengeluaran/kuitansi kurang dari 50% dari nilai uang persediaan dan penggantian up tidak dapat dilakukan pengajuan SPM.
- Pemahaman siklus dan batas waktu UP/TUP belum sepenuhnya dipahami oleh pejabat perbendaharaan pada satker
Adapun action plan yang dilakukan oleh KPPN untuk menangani permasalahan tersebut antara lain:
- Melaksanakan sosialisasi peraturan terkait tata cara pembayaran APBN sehingga penyelesaian tagihan tepat waktu;
- Melakukan pemetaan terhadap satker, memonitoring dan mengevalusasi pelaksanaan anggaran Triwulan III dan IV (Semester II) melalui kunjungan lapangan untuk satker yang mempunyai permasalahan terhadap 12 indikator dimaksud.
- Menyampaikan informasi penyerapan DIPA dan kendala yang dihadapi di lapangan kepada satker melalui surat dan media sosial (WAG KPPN Timika 141)
- Membuka konsultasi via email dan bimtek diruang TLC dan Layanan CSO
Selain acara sosialisasi, pada kesempatan ini juga diberikan penghargaan kepada satuan kerja yang mempunyai indeks kinerja pelaksanaan anggaran terbaik pada Semester I Tahun 2018. Harapan pemberian penghargaan ini semoga hasil IKPA dapat dipertahankan dan ditingkatkan sampai akhir tahun anggaran, dan semoga menjadi pemicu bagi satker lainnya pada kesempatan berikutnya. Adapun satuan kerja yang memperoleh penghargaan yaitu:
Peringkat Pertama adalah Satuan Kerja LANUD Timika
Peringkat Kedua adalah Satuan Kerja Lanal Timika
Peringkat Ketiga adalah Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Mimika (615008)
Peringkat Keempat adalah Satuan Kerja Brigif-20
Peringkat Kelima adalah Satuan Kerja Kantor Imigrasi Mimika
Sebagai bahan review pelaksanaan APBN agar dalam pelaksanaannya tetap taat asas dan aturan, materi peraturan terkait hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi PDMS KPPN Timika, yaitu Bapak Suardi.
Dan guna menunjang ketaatan bendahara terhadap perpajakan, sebagai materi terakhir dilakukan sosialisasi Perpajakan bagi Bendahara oleh Tim KPP Pratama Timika.