Pada tanggal 5 Desember 2018, sesuai dengan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2017 tentang uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan, KPPN Timika melaksanakan sosialisasi kepada pejabat perbendaharaan dari masing-masing satuan kerja lingkup wilayah KPPN Timika. Lokasi kegiatan bertempat di aula KPPN Timika.
Dari penjelasan Kepala KPPN Timika, Tukima, pemegang kartu kredit pemerintah adalah pejabat atau pegawai pengelola perbendaharaan yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran. Pembayaran melalui kartu kredit dapat digunakan untuk keperluan seperti belanja perjalanan dinas dan belanja kebutuhan operasional kantor dengan efektif dan efisien oleh satker. Kas yang dikelola secara tunai oleh bendahara dapat ditekan melalui penggunaan kartu kredit.
Pertanggungjawaban dalam belanja pasti akan disertai dengan tagihan kartu kredit. Dengan begini, laporan yang dihasilkan sudah pasti lebih akurat dan andal sehingga tidak ada perbedaan antara daftar tagihan kartu kredit dan daftar belanja yang telah selesai. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi potensi fraud dan idle cash dari penggunanan UP yang dikelola oleh satker.
Dari sosialisasi ini, Tukima berpesan agar seluruh satker siap untuk mengimplementasikan pembayaran melalui kartu kredit pemerintah yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2019.