Timika, 17 Desember 2018- Undang-Undang nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN tahun 2019 telah ditetapkan, melalui rangkaian proses perencanaan, penganggaran dan pembahasan, baik internal pemerintah maupun Pemerintah dengan DPR. Selanjutnya siklus APBN tahun 2019 berlanjut ke tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
DIPA dan Alokasi TKDD, sebagai dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta mendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. DIPA diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja, sedangkan Alokasi TKDD diserahkan oleh gubernur Propinsi Papua kepada seluruh Bupati/Walikota se Propinsi Papua yang telah dilaksanakan di Propinsi Papua pada tanggal 14 Desember 2018. Penyerahan DIPA dab Alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2019 dilaksanakan dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2019 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bias lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.
DIPA TA 2019 merupakan dokumen final alokasi anggaran program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan Pemerintah pada tahun 2019. Tema kebijakan fiskal APBN tahun ini adalah “APBN Dorong Investasi dan Daya Saing melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia”. Tema tersebut sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, yaitu mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, belanja negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manuasia (SDM), penguatan program perlindungan social, penyelesaian pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, dan penguatan desentralisasi fiscal. Efisiensi dan innovasi pembiayaan akan menjadi landasan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tukima, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Timika, menyampaikan bahwa alokasi Anggaran Belanja Negara TA 2019 di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak yang menjadi wilayah kerja KPPN Timika sebesar Rp3,48 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Kementerian Negara/Lembaga adalah sebesar Rp719,06 milyar, sementara alokasi untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa Kabupaten Mimika sebesar Rp 1,76 trilyun dan Kabupaten Puncak adalah sebesar Rp1,00 triliun.
APBN TA 2019 juga mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp259,58 milyar dan Dana Desa sebesar Rp 351,85 milyar. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Kabupaten Mimika untuk DAK Fisik sebesar Rp 140,58 milyar dan Dana Desa sebesar Rp146,71 milyar dan Kabupaten Puncak untuk DAK Fisik sebesar 118,99 milyar dab Dana Desa sebesar RP 205,14 milyar
Bapak Asisten II, pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 bertempat di Ballroom Hotel Grand Moza, secara simbolis menyerahkan DIPA TA 2019 kepada 10 Satuan Kerja sebagai perwakilan 40 Satuan Kerja Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga,
Dalam sambutan, disampaikan beberapa pesan, sesuai arahan Presiden, Seluruh aparatur pemerintah agar dapat menjaga amanah setiap rupiah anggaran yang dikumpulkan dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah kepada pembangunan dan menyejahterakan rakyat. Untuk itu diminta agar : 1) mempersiapkan program-program pembangunan 2019 dengan baik agar dapat berjalan efektif sejak awal Januari 2019, agar dilaksanakan lelalelang lebih awal; 2) memastikan agar alokasi anggaran difokuskan kegiatan utama, yang lansung dirasakan masyarakat dan melakukan ppembatasan dan penghematan belanja pendukung seperti biaya rapat, perjalanan dinas dan honorarium; 3) melakukan pemantauan efektifitas kegiatan dan anggaran secara berkala untuk meyakini semua program berjalan maksimal dan terus melakukan perbaikan; 4) menghilangkan penyalahgunaan anggaran, baik dalam bentuk pemborosan, mark-up maupun perbuatan menyimpang lainnya, untuk itu pimpinan instansi harus ikut melakukan pengawasan secara langsung; 5) memperbaiki koordinasi dan sinergi baik antar kementerian dan Pemerintah Daerah untuk bisa menefisiensikan dan mengefektifitskan pencapaian output kegiatan pembangunan; 6) Melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada publik mengenai kegiatan, anggaran dan hasil-hasil output yang dicapai sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai program kerja dan hasilnya.
Salah satu keberhasilan dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu kami informasikan bahwa KPPN Timika telah mendapatkan pengakuan secara internasional terhadap pelayanan yang dilaksanakan sesuai dengan standar ISO 9001 : 2015 berlaku sejak 12 Oktober 2018, kami berharap bahwa standar layanan ini meningkatkan sinergi kemiteraan dengan semua pemangku kenetingan yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian kegiatan pelaksanaan anggaran di wilayah kerja KPPN Timika. Mari kita bersama-sama untuk aktif mendorong kegiatan ekonomi yang dapat menunjang iklim investasi sehingga kesinambungan perekonomian Mimika dapat berjalan dengan baik.
Jayapura, 17 Desember 2018.
Tim Publikasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Timika
Kementerian Keuangan