Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2022 Satuan Kerja KPPN Timika serta DAK Fisik dan Dana Desa Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak

Bertempat di Aula KPPN Timika telah dilakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 oleh Kepala KPPN Timika, Bapak Iwan Megawan, kepada Wakil Bupati Kabupaten Mimika dan Perwakilan Instansi Vertikal Kementerian/Lembaga. Acara ini diselenggarakan secara hybrid yaitu melalui daring melalui aplikasi Zoom dan secara luring di Aula KPPN.

Proses penerbitan DIPA Tahun 2022 merupakan tahap akhir dari seluruh proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022. DIPA Tahun 2022 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

Pelaksanaan ABPN Tahun 2021 masih berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Kami memandang kualitas pelaksanaan APBN  sudah baik namun masih ada ruang untuk dapat lebih dioptimalkan. Sampai dengan 8 Desember 2021, penyerapan anggaran telah mencapai Rp1,69 Triliun atau 88% dari total Pagu sedangkan target triwulan IV yaitu Rp1,72 Triliun atau 90% dari total Pagu. Maka selama kurun waktu 9 hari kedepan diharapkan akan terjadi penyerapan anggaran sebesar Rp300 Miliar.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021, pengajuan SPM LS  (Surat Perintah Membayar Langsung) paling lambat diajukan ke KPPN pada tanggal 17 Desember 2021 dan untuk penerbitan SP2D LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung) paling lambat diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2021. Sebagai informasi tambahan, sampai Tahun Anggaran 2020 penyerapan dana APBN di lingkup satker KPPN Timika adalah 92,79%.

Sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, APBN tahun 2022 mempunyai peran yang strategis bagi Pemerintah untuk secara bertahap mencapai sasaran pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045, tepat 100 tahun Indonesia merdeka. Dengan tekad tersebut, tema dari kebijakan fiskal di tahun 2022 yang diusung adalah “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.

Di tahun 2022, tantangan yang dihadapi juga diperkirakan tidak mudah. APBN sebagai instrument harus dinamis dan efektif untuk terus menjaga dan mendorong kegiatan perekonomian dan pembangunan nasional, namun dengan tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan APBN.

Bila pertumbuhan ekonomi gobal tahun 2022 diprediksi lembaga internasional mengalami pembalikan naik, maka diharapkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia juga dapat lebih baik mendekati ke 4,7-5,5%. Melalui berbagai program pembangunan yang mendukung kesejahteran rakyat dan pemerataan, beberapa indikator pembangunan diupayakan akan lebih baik lagi di tahun 2022.

Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2022, Pemerintah akan mengarahkan pada 7 program prioritas kerja :

  1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
  2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
  4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
  5. Memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar;
  6. Membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta
  7. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Program-program peningkatan SDM dan perlindungan sosial kepada masyarakat juga terus diperkuat dan dipertajam dan pemerataan pembangunan ke Daerah juga ditingkatkan, antara lain melalui DAK, DID, dana insfrastruktur, dan Dana Desa.

Belanja Negara tahun 2022 melalui alokasi belanja negara untuk Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak berupa DAK Fisik dan Dana Desa dan alokasi belanja negara untuk satker kementerian/lembaga dalam wilayah kerja KPPN Timika Total berjumlah Rp.1,92 Triliun. Dengan perincian DAK Fisik dan Dana Desa untuk Kabupaten Mimika berjumlah Rp.295,94 Miliar, dan Kabupaten Puncak berjumlah Rp.407,32 Miliar. Sedangkan alokasi belanja untuk 42 satker kementerian/lembaga mitra KPPN Timika berjumlah Rp.1,22 Triliun, dengan 5 pagu DIPA terbesar terdapat pada satuan kerja:

  1. Kogabwilhan III dengan nilai pagu sebesar Rp459,91 Miliar;
  2. Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VI Provinsi Papua (Timika) dengan nilai pagu sebesar Rp180,34 Miliar;
  3. Kantor UPBU Mozes Kilangin dengan nilai pagu sebesar Rp140,41 Miliar;
  4. Brigif 20/Ima Jaya Keramo Divif 3/Darpa Cakti Yudha Kostrad dengan nilai pagu sebesar Rp131,21 Miliar; dan
  5. Polres Mimika dengan nilai pagu sebesar Rp88,34 Miliar

Penyerahan DIPA pada tahun 2022 dilaksanakan lebih cepat 1 (satu) bulan seperti tahun tahun sebelumnya, hal ini dimaksudkan agar Kementerian/Lembaga memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan dengan baik program kerja dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2022, bahkan Satuan Kerja sudah dapat melakukan lelang dan menandatangani perjanjian/kontrak kerja di tahun 2021 ini atas beban DIPA TA 2022. Semua ini dimaksudkan agar peran APBN sebagai stimulan yang mendorong pertumbuhan dan percepatan roda perekonomian dapat berjalan optimal.

Selain dana DIPA dengan nilai Rp1,22 Triliun, terdapat pula Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang merupakan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp703,27 Miliar untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak dengan rincian DAK Fisik sebesar Rp391,09 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp312,17 Miliar.

Dukungan dan peranan seluruh Kepala Satker/SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta kepala daerah, sangat penting dalam mengawasi dan mengendalikan terlaksananya seluruh amanat yang tertuang dalam DIPA tersebut.

Langkah awal guna percepatan penyerapan anggaran perlu membuat perencanaan yang lebih matang dan proses penyerapan dana yang lebih cepat serta lebih terstruktur dari tahun sebelumnya, yaitu dengan membuat tahapan secara menyeluruh dalam proses percepatan pengadaan barang/jasa, sebelum tahun anggaran 2022 berjalan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search