Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-151/PB/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Seluruh KPPN diwajibkan untuk menyusun Kebijakan Mutu yang sesuai kondisi pada masing-masing KPPN. Kebijakan Mutu sendiri adalah kebijakan utama KPPN atas komitmen dan penerapan sistem manajemen mutu secara efektif, bertanggung jawab, dan menunjukkan perbaikan secara berkesinambungan.
Kepala KPPN Timika telah menetapkan Kebijakan Mutu KPPN Timika yaitu "TANGGUH"
KEBIJAKAN MUTU
KPPN Timika "T A N G G U H"
| Transparan | : | Pelayanan transparan yang terbuka berdasarkan peraturan |
| Akurat | : | Secara cepat, tepat dan akurat |
| Non Gratifikasi | : | Tanpa adanya segala macam gratifikasi |
| Gairah | : | Mempunyai gairah melayani |
| Unggul | : | Kompetensi unggul yang penuh dengan tanggung jawab |
| Harmoni | : | Menjaga hubungan yang harmonis dengan stakeholder |
VISI
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Modern, Adaptif, Terpercaya dan Berorientasi pada Pelayanan Prima
untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam rangka Mencapai Visi Kementerian Keuangan
MISI
1. Mendukung pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, berkualitas, terarah, transparan, akuntabel, dan berdampak;
2. Mewujudkan pengelolaan kas negara yang modern, kredibel, dan berkelanjutan;
3. Mewujudkan pertanggungjawaban keuangan negara melalui pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan kredibel;
4. Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah dan pemberian pinjaman yang strategis, inklusif, dan berkelanjutan;
5. Mewujudkan tata kelola keuangan BLU yang inovatif, akuntabel, dan berdampak;
6. Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, serta sistem teknologi informasi perbendaharaan yang digital, adaptif, dan terintegrasi.
Sejaran Singkat KPPN Timika
Pada tanggal 15 Juni 1999 telah beropersionalnya KPPN Timika berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 54/KMK.01/1999 tanggal 10 Pebruari 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka peningkatan layanan dan pembagian beban kerja di wilayah Provinsi Irian Jaya. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kantor/satuan kerja di wilayah Kabupaten Mimika yang merupakan wilayah yang telah berkembang karena keberadaam tambang emas oleh PT. Freeport yang mempunyai potensi penerimaan negara yang sangat besar.
Awal pembentukan KPPN Timika berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 28, Kelurahan Kwamki selama 2 (dua) tahun (tanggal 1 Mei 1999 s.d. 30 April 2001). Gedung dan bangunan menyeewa rumah tinggal milik Pabusalam seorang wiraswasta dengan Bupati Mimika Drs. T.O. Poterreyauw dengan perjanjian kontrak Nomor : 001/Kontrak/KPKN/V-99 selama 2 tahun tersebut. Berdasarkan Pada tahun 1999 KPPN Timika mengajukan permohonan hak atas tanah KPKN Timika (Drs. Pardiman, M.Si) dengan Sertifikat Hak Pakai No. 26.11.03.02.1.00001 tanggal 24 Pebruari 2000. Pada tahun 2001 dimulainya pembangunan gedung kantor KPKN Timika dan selesai pada tahun 2001 dengan ditandai dengan peresmian oleh Bapak A. Anshari Ritonga sebagai Direktur Jenderal Anggaran pada tanggal 10 Mei 2002.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No.303/KMK01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang perubahan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) menajadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), perubahan KPKN menjadi KPPN diharapkan KPPN dapat melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara (Comtabel) dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sistematis. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan menteri keuangan RI No.302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, maka terhitung Januari 2005 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) diubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang terdiri dari 1 subag umum dan 3 seksi, yaitu:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi ujung tombak layanan perbendaharaan di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendahaaran, KPPN Timika terdiri dari 1 subag umum dan 3 seksi, yaitu:
Layanan publik yang diselenggarakan oleh kantor pemerintah selama ini menggambarkan sifat dan sikap birokrasi yang negatif. Ini sangat identik dengan kondisi pelayanan yang serba lamban, yang berbelit-belit, yang tidak memiliki kepastian, tidak transparan dan pada tingkat-tingkat tertentu dikenai pungutan. Kondisi ini tentunya harus diubah menjadi layanan yang cepat, akurat, sederhana, transparansi dan bebas pungutan. Sudah saatnya kantor pelayanan memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan menghilangkan kondisi stigma negatif yang selama ini melekat pada birokrasi.
Sesuai dengan agenda reformasi birokrasi, proses bisnis KPPN telah berhasil menyederhanakan penyelesaian SP2D Non Belanja Pegawai atas SPM yang diterbitkan oleh satuan kerja, dengan menggunakan Sistem Perbendaharaan dam Anggaran Negara (SPAN) dengan basis informasi teknologi. Satuan kerja cukup berurusan di satu tempat pelayanan (Front Office) dan langsung memperoleh kepastian atas penyelesaian SPM yang diajukan, dan apabila tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan langsung diberitahukan/dikembalikan kepada pihak satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan perbaikan. Penyelesaian yang cukup singkat tersebut dilakukan penyederhanaan proses penyelesaian pekerjaan, penggunaan teknologi informasi, dan dukungan SDM yang diseleksi secara ketat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbedaharaan dan Anggaran Negara, KPPN Timika telah melaksanakan SPAN sejak tanggal 1 Pebruari 2015. Telah dirasakan manfaat yangsesungguhnya, bahwa pelaksanaan SPAN sangat meringankan beban pekerjaan dan menyederhanakan proses bisnis pada KPPN dalam rangka penyelesaian tagihan dari mitra kerja dan penyelesaian laporan keuangan yang lebih baik, akuntabilitas dan transparan. Pelaksanaan SPAN ini sebagai implementasi pengitegrasian berbagai sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbasis informasi teknologi dengan single database. SPAN adalah sistem yang mendukung program ”Go Green” yang akan mengurangi penggunaan cetakan. SAKTI mulai digunakan oleh KPPN Timika sejak tanggal 1 Januari 2016.
Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan ditujukan untuk terwujudnya Good Gavernance dengan fokus utamanya diarahkan pada empat sasaran, yaitu penataan organisasi, penyempurnaan business process, peningkatan manajemen Sumber Daya Manusia dan peningkatan sarana dan prasarana (IT). Reformasi Birokrasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai unit eselon I di Kementerian Keuangan dari sisi organisasi telah memulai sejak tahun 2007.

|
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|