Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo pada tahun 2018 telah ditetapkan sebagai KPPN yang mengikuti akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wialayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2018.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo pada tahun 2018 telah ditetapkan sebagai KPPN yang mengikuti akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wialayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2018.
Proses pelaksanaan anggaran tidak saja ditentukan oleh kehandalan sistem, peraturan yang komprehensif, ataupun sarana/prasarana yang memadai semata, namun yang kalah penting pada tataran implementasi adalah tingkat pemahaman satuan kerja terhadap proses bisnis yang berjalan. Ditambah dengan adanya proses masif pada keseluruhan siklus APBN berupa implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Aplikasi Satker (SAS), maka pemahaman satker dalam merespon perubahan terebut menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan proses dimaksud.
Tahap pelaksanaan anggaran tahun 2018 saat ini sudah mulai memasuki babak akhir. Untuk memperlancar pelaksanaan APBN pada akhir tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018 atau yang biasa dikenal oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja (Satker) sebagai Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran (LLAT).
Tahap pelaksanaan anggaran tahun 2018 sudah memasuki babak akhir, untuk memperlancar pelaksanaan anggaran pada akhir tahun 2018 ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018. Keluarnya peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan anggaran tahun 2018.
TOBELO, HALMAHERA UTARA
KPPN Tobelo pada tanggal 4 Oktober 2018 melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran yang Efektif dan Efisien.
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa dengan menjaga integritas, loyalitas dan berpegang pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.