Tolitoli, KPPN Tolitoli – Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pada KPPN Tolitoli (12/2)
Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tolitoli pada hari Selasa, 12 Februari 2019. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah, Endah Martiningrum dengan dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja mitra KPPN Tolitoli termasuk diantaranya Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko, Kepala Badan Keuangan Daerah Tolitoli Asrul Bantilan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadilan Agama Tolitoli, Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli, dan beberapa KPA lainnya atau perwakilannya.
Pada kegiatan yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Pencanangan ini pada dasarnya merupakan deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun zona integritas. Pencanangan yang dilakukan adalah salah satu langkah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. Pencanangan pembangunan Zona Integritas inipun dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan berperan dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Disamping itu, pelaksananaan pencanangan ini merupakan salah satu upaya KPPN Tolitoli sebagai instansi penyalur dana APBN agar dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Setiap tahunnya, KPPN Tolitoli menyalurkan dana APBN dalam jumlah yang signifikan untuk pembangunan di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol sebagai wilayah kerjanya. Hal ini antara lain dapat dilihat dari realisasi belanja negara pada tahun 2018 sebesar 907 Milyar Rupiah yang bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui KPPN Tolitoli sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dalam mengelola penyaluran dana yang besar ini tentu dibutuhkan integritas dari KPPN Tolitoli beserta mitra kerjanya agar penyaluran dan penggunaan dana dapat berlangsung secara tepat guna, transparan, dan tanpa korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut, KPPN Tolitoli memerlukan dukungan dari berbagai pihak antara lain Satuan Kerja terkait penyaluran dana DIPA Satker, Pemerintah Daerah terkait penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, maupun dari Perbankan selaku mitra penyaluran dana Bendahara Umum Negara. Hal ini ditujukan agar proses pembangunan Zona Integritas di KPPN Tolitoli dapat berjalan lancar dan tujuan untuk menjadi wilayah yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani dapat diwujudkan
Langkah awal pencanangan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam reformasi birokrasi beberapa tahun yang lalu telah memberikan hasil nyata berupa peningkatan layanan dan transparansi di berbagai instansi. Pengelolaan kegiatan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi kinerja dari instansi pemerintah tersebut.
Pada kegiatan pencanangan Zona Integritas ini, dilakukan pendandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala KPPN Tolitoli beserta Kepala Satuan Kerja mitra KPPN Tolitoli dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas ini dilakukan dengan menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi serta penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat.
Ditjen Perbendaharaan sebagai salah satu unit Eselon I di Kementerian Keuangan berusaha untuk tetap menjaga komitmen untuk selalu menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas termasuk pemberian layanan kepada stakeholder. Langkah konkrit berupa pencanangan Zona Integritas pada KPPN Tolitoli sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan akhirnya memperoleh predikat WBK, untuk selanjutnya pada tahun 2020 nanti dapat mengikuti penilaian WBBM dari KEMENPAN RB sebagai salah satu upaya pemberian pelayanan yang lebih baik kepada mitra kerja dalam penyaluran APBN di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.