Jalan Magamu No. 6-8, Tolitoli, Sulawesi Tengah 94515

Standar Pelayanan Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

Persyaratan

  1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:
    1. ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.
    2. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi KPPN.
  2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat.

Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak, beserta dokumen kelengkapannya disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN.

 

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Perubahan Supplier/Kontrak melalui aplikasi
    1. Pegawai Seksi PDMS melakukan monitoring pada Web Portal SAKTI.
    2. Pegawai Seksi PDMS mengunduh ADK Supplier/Kontrak.
    3. Pegawai Seksi PDMS mengunduh dokumen pendukung.
    4. Pegawai Seksi PDMS mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order/Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana.
    5. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke Satker dalam bentuk email.
  2. Perubahan Supplier melalui Surat
    1. Pegawai Seksi PDMS menerima Surat Permohonan Perubahan Supplier, kemudian melakukan pengecekan pada Laporan Informasi Supplier yang diunduh dari SPAN dan Surat Permohonan Perubahan Supplier.
    2. Pegawai Seksi PDMS melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Perubahan Supplier. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan peraturan mengenai Pengelolaan Data Supplier, maka pegawai Seksi PDMS melakukan perubahan data supplier pada SPAN.
    3. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data supplier. Informasi atas persetujuan data supplier akan dikirimkan secara otomatis ke Satker dalam bentuk email.
    4. Apabila data supplier yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PDMS menyampaikan penolakan data supplier melalui sarana/kontak resmi KPPN.
  3. Perubahan Kontrak melalui Surat
    1. Pegawai Seksi PDMS menerima Surat Permohonan Adendum Kontrak, kemudian melakukan pengecekan pada Kartu Pengawasan Kontrak yang diunduh dari SPAN dan Surat Permintaan Adendum Kontrak.
    2. Pegawai Seksi PDMS melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Adendum Kontrak. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan peraturan mengenai Pengelolaan Data Kontrak, maka Pegawai Seksi PDMS melakukan perubahan data kontrak pada SPAN.
    3. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PDMS menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan dan melakukan pencadangan dana.
    4. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PDMS melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke Satker dalam bentuk email.
    5. Apabila kontrak yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PDMS menyampaikan penolakan data kontrak melalui email/kontak resmi KPPN.

 

Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.

 

Biaya/tarif

Tidak ada.

 

Produk pelayanan

Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak.

 

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
  4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
  5. Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search