Persyaratan
- Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari Satuan Kerja, dengan rincian:
- Satker Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
- Satker Non-Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi GPP/BPP/DPP.
- Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pegawai Seksi PDMS melakukan monitoring atas konsep SKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN.
- Pegawai Seksi PDMS memilih SKPP yang muncul di monitoring/daftar kerja untuk diproses.
- Pegawai Seksi PDMS meneliti dan memvalidasi data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada Aplikasi Gaji.
- Apabila hasil data penelitian dan validasi yang dilakukan tidak sesuai, selanjutnya Pegawai Seksi PDMS melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi Gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh Satker melalui Aplikasi Gaji.
- Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, selanjutnya Pegawai Seksi PDMS menyusun konsep Surat Keterangan Pengesahan SKPP dan meneruskannya kepada Kepala Seksi PDMS.
- Kepala Seksi PDMS melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuai, Kepala Seksi PDMS menonaktifkan data pegawai secara otomatis dari basis data Aplikasi Gaji dan melakukan pengesahan terhadap SKPP.
- Apabila hasil penelitian tidak sesuai, Kepala Seksi PDMS mengembalikan permohonan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.
- Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PDMS dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi KPPN.
Jangka waktu layanan
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.
Biaya/tarif
Tidak ada.
Produk pelayanan
Surat Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
- Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.


