Persyaratan
- Pengajuan Uang Persediaan (UP) Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
- Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Proses Persetujuan UP
- Pegawai Seksi PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satker beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI.
- Pegawai Seksi PDMS melakukan pengujian atas dokumen yang diajukan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi PDMS menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
- Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi PDMS membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN.
- Atasan Pegawai Seksi PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui Aplikasi SAKTI beserta konsep Surat Persetujuan UP.
- Pegawai Seksi PDMS menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi KPPN.
- Proses Persetujuan TUP
- Pegawai Seksi PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satker beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI.
- Pegawai Seksi PDMS menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memonitor Karwas TUP pada aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
- Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi PDMS menolak permohonan pengajuan persetujuan TUP dengan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
- Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi PDMS membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskannya secara berjenjang kepada Kepala KPPN.
- Atasan Pegawai Seksi PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui Aplikasi SAKTI beserta konsep Surat Persetujuan TUP.
- Pegawai Seksi PDMS menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka waktu layanan
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya/tarif
Tidak ada.
Produk pelayanan
- Surat persetujuan UP/TUP; atau
- Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
- Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.


