Jalan Magamu No. 6-8, Tolitoli, Sulawesi Tengah 94515

Standar Pelayanan Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN

Persyaratan

  1. Pengajuan Uang Persediaan (UP) Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
  2. Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP.

 

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Proses Persetujuan UP
    1. Pegawai Seksi PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satker beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI.
    2. Pegawai Seksi PDMS melakukan pengujian atas dokumen yang diajukan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi PDMS menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
    4. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi PDMS membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN.
    5. Atasan Pegawai Seksi PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui Aplikasi SAKTI beserta konsep Surat Persetujuan UP.
    6. Pegawai Seksi PDMS menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi KPPN.
  2. Proses Persetujuan TUP
    1. Pegawai Seksi PDMS menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satker beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI.
    2. Pegawai Seksi PDMS menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memonitor Karwas TUP pada aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
    3. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi PDMS menolak permohonan pengajuan persetujuan TUP dengan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
    4. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi PDMS membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskannya secara berjenjang kepada Kepala KPPN.
    5. Atasan Pegawai Seksi PDMS secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui Aplikasi SAKTI beserta konsep Surat Persetujuan TUP.
    6. Pegawai Seksi PDMS menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

 

Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap.

 

Biaya/tarif

Tidak ada.

 

Produk pelayanan

  1. Surat persetujuan UP/TUP; atau
  2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.

 

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
  4. HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
  5. Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search