Persyaratan
Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pegawai Seksi Bank menerima Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening beserta dokumen pendukungnya dan melakukan validasi melalui Aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
- Pegawai Seksi Bank meneliti persyaratan dan menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
- Pegawai Seksi Bank membuat dan memproses Surat Persetujuan dan Pembukaan Rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan permohonan pembukaan Rekening sesuai dengan ketentuan, atau membuat Surat Penolakan apabila dokumen dari Satker tidak memenuhi ketentuan, melalui aplikasi yang disediakan oleh DJPb.
- Informasi atas Persetujuan/Penolakan Pembukaan rekening disampaikan kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi KPPN.
Jangka waktu layanan
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening.
Biaya/tarif
Tidak ada.
Produk pelayanan
Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
- Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.


