Persyaratan
Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:
- Bukti Penerimaan Negara;
- Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN);
- Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan; dan
- SPTJM.
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pegawai Seksi VeraKI menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari Satker.
- Pegawai Seksi VeraKI secara berjenjang hingga Kepala Seksi VeraKI melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN.
- Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, selanjutnya Pegawai Seksi VeraKI menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
- Kepala Seksi Veraki melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi VeraKI dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN.
Jangka waktu layanan
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja.
Biaya/tarif
Tidak ada.
Produk pelayanan
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
- Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.


