Persyaratan
LPJ Bendahara dan Lampiran berupa:
- Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
- Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
- Daftar Rincian Saldo Rekening; dan
- Salinan Rekening Koran.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pegawai Seksi VeraKI melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara dan lampirannya yang disampaikan oleh Bendahara Satker melalui Aplikasi SAKTI.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi atas LPJ Bendahara dan lampirannya dinyatakan belum sesuai, Pegawai Seksi VeraKI menolak LPJ Bendahara dimaksud melalui Aplikasi SAKTI.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi atas LPJ Bendahara dan lampirannya dinyatakan sudah sesuai (valid), Pegawai Seksi VeraKI menyetujui LPJ Bendahara dimaksud melalui Aplikasi SAKTI.
- KPPN menerbitkan Bukti Validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI terhadap LPJ Bendahara yang telah disetujui.
- Bendahara Satker mengunduh Bukti Validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka waktu layanan
Proses verifikasi sampai dengan penerbitan Bukti Validasi LPJ Bendahara dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyampaian LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI.
Biaya/tarif
Tidak ada.
Produk pelayanan
Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id.
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: htps://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
- HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id.
- Kontak resmi KPPN Tolitoli (WhatsApp) atau tatap muka secara langsung.


