Jalan Magamu No. 6-8, Tolitoli, Sulawesi Tengah 94515

SPM

1. Fungsi Utama
SPM berfungsi sebagai perintah tertulis kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di lingkup pemerintah pusat, untuk mencairkan dan menyalurkan dana.
2. Alur Penerbitan (SPP → SPM → SP2D)
Pencairan dana anggaran pemerintah melewati tiga tahapan dokumen utama yang berurutan: 
  • SPP (Surat Permintaan Pembayaran): Diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meminta pembayaran tagihan.
  • SPM: Dokumen pengujian dan perintah bayar yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) setelah memverifikasi SPP.
  • SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana): Diterbitkan oleh KPPN/Kuasa BUN setelah menerima SPM untuk mencairkan uang secara langsung ke rekening penerima. 
3. Jenis-jenis SPM yang Umum
SPM terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan peruntukannya, antara lain: 
  • SPM Langsung (SPM-LS): Pembayaran langsung kepada pihak ketiga (rekanan/supplier) atau pegawai.
  • SPM Uang Persediaan (SPM-UP): Permintaan uang muka untuk kebutuhan operasional sehari-hari satuan kerja.
  • SPM Ganti Uang Persediaan (SPM-GUP): Penggantian dana UP yang telah digunakan.
  • SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP): Dana tambahan jika uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search