Tugas KPPN Tolitoli
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas :
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum
- Penyaluran Pembiayaan atas beban anggaran, serta
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
Fungsi KPPN Tolitoli
Tugas tersebut di atas ditajamkan kembali secara operasional dalam fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri
- Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
- Pelaksanaan kehumasan
- Pelaksanaan administrasi KPPN