Jalan Magamu No. 6-8, Tolitoli, Sulawesi Tengah 94515
Apabila dalam masa pelaksanaan Kontrak terdapat perubahan, maka perubahan Kontrak yang telah terdaftar pada KPPN dapat dilakukan sebagai berikut :
Addendum/Perubahan Data Kontrak
Dalam melakukan addendum/perubahan atas data kontrak yang sudah terdaftar pada KPPN terdapat dua hal :
Dalam hal addendum /perubahan tidak merubah elemen data kontrak maka satuan kerja dapat melakukan :
perekaman addendum kontrak pada aplikasi sakti pada user opertator menu komitmen > ruh > pencatatan kontrak
klik ubah
kilk tanda kotak disebelah addendum
lakukan perekaman addendum kontrak
selengkapnya silahkan dibaca disini
addendum kontrak tahunan : haichatbotsakti.site/komitmen/perekaman-addendum-kontrak-tahunan
addendum kontrak multiyears : haichatbotsakti.site/komitmen/perekaman-addendum-data-kontrak-multi-year-tahun-jamak
addendum kontrak komitmen multiyears : haichatbotsakti.site/komitmen/perekaman-addendum-data-kontrak-release-komitmen-tahunan-kontrak-tahun-jamak
cetak kembali resume kontrak beserta lampiran detil coa lalu upload pada link ini Upload Resume Kontrak
Dalam hal addendum/perubahan merubah element data kontrak berupa berkurang atau bertambahnya jenis cara penarikan dan frekuensi rencana angsuran/pembayaran, maka satuan kerja melakukan :
perekaman addendum kontrak seperti diatas namun tanda kotak disebelah addendum tidak dicentang dan membuat surat permintaan perubahan data kontrak secara manual
perubahan data kontrak akan diproses secara langsung melalui Aplikasi SPAN berdasarkan surat permintaan perubahan data kontrak yang dikirimkan oleh satuan kerja
resume kontrak, lampiran detil coa serta surat perubahan data kontrak yang telah dicentak dan ditandatangani silahkan diupload pada link Upload Surat Perubahan Data Kontrak
setelah perubahan kontrak diproses pada kppn, lakukan update nomor CAN pada aplikasi SAKTI pada menu komitmen > upload/rekam > upload/rekam ADK CAN
nomor CAN dapat dilihat pada OM SPAN menu komitmen > monitoring kontrak atau bisa langsung tanyakan kepada KPPN setempat.
Pembatalan Data Kontrak
Pembatalan data kontrak yang telah terdaftar pada KPPN bisa dilakukan dalam hal :
terdapat pemutusan kontrak oleh PPK sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pengadaan barang dan jasa
perubahan sturktur data kontrak
revisi dipa
Pengajuan pembatalan data kontrak ke KPPN
membuat surat permohonan pembatalan data kontrak
mengirimkan surat permohonan pembatalan data kontrak dilampiri resume kontrak serta lampiran detil coa
upload pada link Upload Surat Perubahan Data Kontrak
Format surat perubahan dan pembatalan data kontrak