#Sobat_InTress041, KPPN Waingapu melakukan Monev yang dilaksanakan setiap triwulan untuk melaksanakan tugas sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-84/PB/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang Juknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monev Kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank/Pos Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaaan Negara Secara Elektronik dalam Rangka Pelaksanaan TSA Penerimaan, Jumat (31/03).
Kegiatan ini dilaksanakan secara on site oleh Seksi Bank KPPN Waingapu kepada Bank BRI KC Waingapu, Bank NTT Cabang Waingapu, serta Kantor Pos Waingapu, untuk memastikan jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah, layanan setoran tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan Bank/Pos kepada wajib pajak, dan aktif tidaknya menu penerimaan negara pada kanal elektronik. Hasil monev terhadap Bank/Pos tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran.
-------------------------
KPPN WAINGAPU #HUMBA | HARMONIS | UNGGUL | MODERN | BERSIH | AKUNTABEL